Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan harus memperoleh perlindungan. Kuota yang sudah dibayar harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif maupun alasan lainnya. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan kuota, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya. Menurut saya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Masyarakat telah mengeluarkan uang untuk membeli sejumlah kuota internet. Karena itu, sisa kuota tidak seharusnya dihapus secara sepihak hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.
Selama ini, banyak konsumen kehilangan kuota yang belum sempat digunakan. Padahal, nomor telepon mereka masih aktif dan layanan operator tetap berjalan. Kondisi tersebut tentu merugikan masyarakat, terutama pelajar, mahasiswa, pekerja, pengemudi transportasi daring, pelaku UMKM, dan keluarga berpenghasilan terbatas. Internet sekarang bukan lagi kebutuhan tambahan. Layanan internet digunakan untuk pendidikan, pekerjaan, komunikasi, transaksi ekonomi, pemasaran usaha, serta mengakses berbagai pelayanan pemerintah. Setiap kuota yang hilang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Putusan MK juga tidak berarti seluruh operator harus menerapkan satu bentuk layanan yang sama. Operator tetap dapat menentukan pilihan sistem sesuai dengan model bisnis masing-masing. Namun, pilihan tersebut harus menjamin agar konsumen tidak kehilangan manfaat dari kuota yang telah dibayar.
Menurut saya, operator juga harus menyampaikan informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, pembagian waktu penggunaan, batas jaringan, serta mekanisme pemanfaatan sisa kuota secara terbuka. Konsumen harus mengetahui dengan jelas layanan yang mereka beli dan hak yang akan diterima. Pemerintah perlu mengawal pelaksanaan putusan ini melalui aturan teknis dan pengawasan yang tegas. Jangan sampai perubahan kebijakan justru dijadikan alasan untuk menaikkan tarif secara tidak wajar, menambahkan biaya tersembunyi, atau menciptakan ketentuan baru yang tetap merugikan konsumen. Prinsipnya sederhana: kuota yang telah dibeli dengan uang masyarakat adalah hak konsumen. Hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dapat digunakan secara adil. Putusan MK harus menjadi momentum untuk menghadirkan layanan telekomunikasi yang lebih transparan, fleksibel, dan berpihak kepada masyarakat.
