Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan keadilan. Namun dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi, pengetahuan, dan akses yang sama ketika menghadapi persoalan hukum. Biaya konsultasi, ketidaktahuan mengenai prosedur, hingga rasa takut menghadapi pihak yang lebih kuat sering membuat masyarakat memilih diam meskipun merasa haknya dilanggar.
Menurut saya, bantuan hukum tidak cukup hanya tersedia dalam aturan. Masyarakat harus mengetahui keberadaannya, memahami cara mengaksesnya, dan benar-benar memperoleh pendampingan ketika membutuhkan.
Memiliki Hak Belum Tentu Bisa Memperjuangkannya
Seorang pekerja yang haknya tidak diberikan, keluarga yang menghadapi sengketa tanah, konsumen yang dirugikan, atau masyarakat kecil yang berhadapan dengan pihak yang lebih kuat mungkin memiliki hak secara hukum. Namun mereka belum tentu mengetahui bagaimana mempertahankannya.
Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak cukup dilihat dari undang-undang dan lembaga yang tersedia. Yang lebih penting adalah apakah hukum tersebut benar-benar dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika bantuan hukum tersedia tetapi masyarakat tidak mengetahui ke mana harus datang, dokumen apa yang dibutuhkan, atau bagaimana prosedurnya, maka masih terdapat jarak antara hukum yang tertulis dan hukum yang bekerja dalam kehidupan nyata.
Informasi Harus Sederhana dan Mudah Diakses
Bahasa hukum sering terasa rumit bagi masyarakat awam. Karena itu, informasi bantuan hukum harus dibuat sederhana dan jelas. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang berhak mendapatkan bantuan, ke mana harus mengadu, dokumen apa yang harus disiapkan, apakah terdapat biaya, serta bagaimana proses pendampingannya.
Informasi tersebut juga harus semakin dekat dengan masyarakat melalui pemerintah daerah, kelurahan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas pekerja, maupun kelompok UMKM.
Pelayanan hukum yang baik bukan hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan, dipahami, dan digunakan.
Bantuan Hukum Jangan Menunggu Perkara Masuk Pengadilan
Pendampingan hukum seharusnya tidak hanya diberikan ketika perkara sudah berada di pengadilan. Konsultasi sejak awal dapat membantu masyarakat memahami hak, mengetahui risiko, menyiapkan dokumen, bahkan mencegah masalah berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Teknologi juga dapat memperluas akses konsultasi hukum. Namun layanan digital tetap perlu didampingi pelayanan tatap muka karena kemampuan masyarakat menggunakan teknologi berbeda-beda.
Teknologi harus menjadi jalan untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat, bukan menciptakan hambatan baru.
Penutup
Menurut saya, akses terhadap keadilan tidak cukup diukur dari banyaknya aturan atau lembaga bantuan hukum. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mampu menemukan, memahami, dan menggunakan layanan tersebut ketika haknya membutuhkan perlindungan.
Hak atas keadilan tidak boleh hanya mudah diperjuangkan oleh mereka yang memiliki uang, jaringan, atau pengetahuan hukum.
Bantuan hukum akan benar-benar bermakna ketika hadir dekat dengan masyarakat, mudah diakses, mudah dipahami, dan mampu memberikan pendampingan secara nyata.
Pada akhirnya, negara hukum yang kuat adalah negara yang memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak dan memperoleh keadilan.
