Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., Mahasiswa Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, pelaku dan penggiat UMKM menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disembunyikan oleh pelaku kejahatan. Menurut Binton, dalam sejumlah perkara korupsi yang pernah diungkap aparat penegak hukum, ditemukan berbagai modus penyembunyian hasil kejahatan, termasuk menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah pribadi, gudang, apartemen, maupun lokasi yang dikenal sebagai safe house, juga safe deposit box. Kondisi tersebut membuat dana tidak produktif dan tidak memberikan manfaat bagi perekonomian. “Uang negara seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pelayanan publik. Ketika hasil korupsi justru disembunyikan di tempat-tempat tertentu, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena dana tersebut tidak kembali berputar untuk kepentingan rakyat,” ujar Binton. Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri, menyita, dan mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana kepada negara. “Efek jera tidak cukup hanya melalui pidana penjara. Negara juga harus mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery, sehingga setiap rupiah hasil korupsi dapat dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Binton juga mendorong penguatan sistem pengawasan di seluruh lembaga pemerintah melalui digitalisasi pelayanan, transparansi anggaran, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat. “Korupsi adalah musuh bersama. Pencegahan harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang bersih, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin meningkat,” tegasnya. Dalam berbagai perkara korupsi yang diungkap aparat penegak hukum selama beberapa tahun terakhir, kerap ditemukan praktik penyembunyian uang hasil tindak pidana di berbagai lokasi, seperti rumah pribadi, gudang, apartemen, maupun tempat penyimpanan lain yang digunakan untuk menghindari pelacakan aparat. Para ahli ekonomi menilai bahwa dana hasil korupsi yang disimpan dalam bentuk uang tunai dan tidak dimanfaatkan secara produktif dapat mengurangi perputaran uang dalam perekonomian. jumlahnya kemungkinan besar ribuan triliun Padahal, apabila dana tersebut tetap berada dalam sistem ekonomi yang sah, perputarannya dapat mendorong konsumsi, investasi, kegiatan usaha, khususnya usaha UMKM akan jauh lebih besar perputarannya diseluruh indonesia serta penciptaan lapangan kerja yang sangat besar dan membuka lapangan kerja yang baru dan industri rumahan UMKM akan terus bertumbuh dan naik kelas.
Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, korupsi juga menghambat pembangunan karena anggaran yang semestinya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang atau bahkan disalahgunakan. Karena itu, berbagai pihak mendorong agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan dana publik dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas. Pakar tata kelola pemerintahan juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus diiringi dengan reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital guna menutup celah terjadinya penyimpangan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Saya mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah tegas aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi serta mengembalikan aset dan kerugian negara ke kas negara merupakan capaian yang patut didukung. Upaya ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Saya berharap penindakan tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diikuti dengan pemulihan seluruh aset hasil korupsi untuk kepentingan rakyat. Dana yang berhasil dikembalikan dapat dimanfaatkan bagi pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan UMKM. Semoga semangat pemberantasan korupsi terus diperkuat tanpa pandang bulu demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
