Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Banyak kerja sama usaha dimulai dari hubungan baik, pertemanan, kekeluargaan, atau rasa saling percaya. Hal tersebut tentu positif, tetapi menurut saya, kepercayaan saja tidak cukup untuk melindungi sebuah hubungan bisnis. Setiap kerja sama yang menyangkut uang, modal, pekerjaan, keuntungan, aset, atau tanggung jawab harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian. Tidak sedikit persoalan bisnis muncul bukan karena sejak awal ada niat buruk, melainkan karena masing-masing pihak mempunyai pemahaman yang berbeda mengenai kesepakatan yang pernah dibuat.
Perjanjian Bukan Tanda Tidak Percaya
Masih ada anggapan bahwa meminta perjanjian tertulis berarti tidak percaya kepada mitra bisnis. Menurut saya, pandangan seperti ini perlu diubah. Perjanjian justru dibuat agar kepercayaan mempunyai dasar yang jelas. Ketika hak dan kewajiban dicatat sejak awal, masing-masing pihak mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban harus dipenuhi, bagaimana keuntungan dibagi, dan apa yang terjadi apabila muncul masalah. Hubungan baik seharusnya diperkuat dengan aturan yang baik, bukan hanya mengandalkan ingatan dan janji lisan.
Semua Harus Jelas Sejak Awal
Dalam sebuah kerja sama usaha, banyak hal yang harus dibicarakan secara terbuka. Siapa yang memberikan modal? Berapa jumlahnya? Siapa yang mengelola usaha? Bagaimana pembagian keuntungan? Siapa yang menanggung kerugian? Siapa yang memiliki aset? Bagaimana apabila salah satu pihak ingin keluar? Bagaimana jika usaha berhenti? Semua pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab sebelum bisnis berjalan terlalu jauh. Menurut saya, masalah yang dibicarakan sejak awal jauh lebih mudah diselesaikan daripada masalah yang baru dibahas ketika hubungan sudah retak.
Bedakan Modal, Pinjaman, dan Kepemilikan
Salah satu sumber perselisihan dalam bisnis adalah ketidakjelasan mengenai uang yang diberikan kepada usaha. Apakah uang tersebut merupakan modal penyertaan, pinjaman, atau pembayaran untuk suatu pekerjaan? Ketiganya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Jika merupakan modal, perlu jelas berapa bagian kepemilikan dan bagaimana pembagian hasilnya. Jika merupakan pinjaman, harus jelas jumlah, jangka waktu, cara pembayaran, dan ketentuan lainnya. Jika merupakan pembayaran jasa, harus jelas pekerjaan apa yang harus diberikan. Jangan sampai uang masuk ke dalam bisnis tanpa status yang jelas karena hal tersebut dapat menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Pembagian Keuntungan Harus Tertulis
Kesepakatan “nanti keuntungan kita bagi” terdengar sederhana, tetapi dapat menimbulkan persoalan. Keuntungan yang dimaksud keuntungan kotor atau keuntungan bersih? Kapan dihitung? Biaya apa saja yang dikurangi? Berapa persen bagian masing-masing pihak? Bagaimana jika suatu periode mengalami kerugian? Menurut saya, pembagian keuntungan harus mempunyai dasar perhitungan yang transparan. Bisnis yang sehat tidak hanya membutuhkan kepercayaan, tetapi juga angka yang dapat diperiksa bersama.
Pisahkan Kepemilikan dan Pengelolaan
Seseorang yang mempunyai modal belum tentu menjadi orang yang mengelola usaha sehari-hari. Sebaliknya, orang yang menjalankan usaha belum tentu memiliki seluruh bisnis. Karena itu, kewenangan perlu dibedakan. Siapa yang berhak mengambil keputusan? Siapa yang dapat menggunakan rekening perusahaan? Siapa yang boleh menandatangani kontrak? Berapa batas pengeluaran yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak lain? Ketentuan seperti ini penting agar tidak terjadi tindakan sepihak. Semakin besar usaha, semakin penting pembagian kewenangan yang jelas.
Jangan Gunakan Rekening Pribadi untuk Semua Transaksi
Dalam banyak usaha kecil, uang bisnis masih bercampur dengan uang pribadi. Dari sisi pengelolaan, hal tersebut dapat menyulitkan pencatatan dan pembuktian. Ketika terjadi perselisihan, akan sulit mengetahui mana uang usaha, mana uang pribadi, mana biaya operasional, dan mana pengambilan keuntungan. Menurut saya, pelaku usaha perlu membiasakan diri menggunakan pencatatan dan rekening yang lebih tertib. Keteraturan administrasi bukan hanya penting untuk keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan ketika suatu hari terjadi persoalan hukum.
Perjanjian Harus Mengatur Jika Terjadi Masalah
Banyak orang hanya membuat perjanjian untuk mengatur kondisi ketika semuanya berjalan baik. Padahal justru bagian paling penting adalah apa yang dilakukan ketika terjadi masalah. Misalnya keterlambatan pembayaran, pelanggaran kewajiban, penggunaan uang tanpa izin, kerugian, penghentian kerja sama, atau perselisihan mengenai kepemilikan. Perjanjian juga sebaiknya mengatur bagaimana sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu, misalnya melalui musyawarah, mediasi, atau jalur hukum sesuai ketentuan. Perjanjian yang baik bukan hanya menjelaskan bagaimana bisnis dimulai, tetapi juga bagaimana masalah diselesaikan.
Jangan Tanda Tangan Dokumen yang Tidak Dipahami
Dalam praktik bisnis, seseorang terkadang menandatangani dokumen karena terburu-buru atau terlalu percaya kepada pihak lain. Menurut saya, kebiasaan ini sangat berbahaya. Sebelum menandatangani dokumen, baca seluruh ketentuannya. Pahami hak, kewajiban, risiko, jaminan, denda, jangka waktu, dan akibat apabila terjadi pelanggaran. Jika ada bagian yang tidak dipahami, tanyakan. Jika transaksi bernilai besar atau mempunyai risiko tinggi, gunakan bantuan profesional yang kompeten. Tanda tangan bukan sekadar formalitas. Tanda tangan menunjukkan adanya persetujuan terhadap isi dokumen.
Legalitas Memberikan Kepastian
Pelaku usaha juga harus memahami pentingnya legalitas. Bentuk badan usaha, NIB, perizinan sesuai kegiatan usaha, administrasi perpajakan, merek, dan berbagai dokumen lain perlu ditata sesuai kebutuhan. Legalitas membuat posisi usaha lebih jelas ketika bekerja sama dengan pihak lain, mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan, menjalin kontrak, atau memperluas pasar. Menurut saya, hukum bisnis bukan untuk mempersulit pengusaha. Hukum justru memberikan kepastian mengenai siapa melakukan apa, siapa mempunyai hak, dan siapa bertanggung jawab.
Merek dan Aset Tidak Boleh Diabaikan
Nama usaha, logo, desain, resep, sistem, database pelanggan, konten, dan berbagai aset lain dapat mempunyai nilai ekonomi. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui siapa yang memiliki aset tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika bisnis dibangun bersama, ketentuan mengenai kepemilikan perlu dibuat sejak awal. Jangan sampai setelah usaha berkembang baru muncul perselisihan mengenai siapa yang berhak menggunakan nama usaha atau mengambil aset tertentu. Aset bisnis tidak hanya berupa uang dan barang. Identitas dan kekayaan intelektual juga dapat menjadi bagian penting dari nilai sebuah usaha.
Hukum Bisnis Harus Dipahami Sebelum Terjadi Perselisihan
Menurut saya, kesadaran hukum seharusnya hadir ketika usaha sedang dibangun, bukan baru dicari ketika masalah sudah terjadi. Banyak konflik sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal para pihak membuat perjanjian yang jelas, administrasi tertib, pembagian kewenangan tegas, dan komunikasi terbuka. Hukum bisnis seharusnya menjadi bagian dari manajemen risiko. Mencegah sengketa jauh lebih baik daripada menghabiskan waktu, tenaga, biaya, dan hubungan baik untuk menyelesaikan sengketa di kemudian hari.
UMKM Juga Harus Melek Hukum
Pemahaman hukum bisnis bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun berhadapan dengan pemasok, pelanggan, karyawan, penyewa tempat, bank, investor, mitra, marketplace, dan berbagai pihak lainnya. Setiap hubungan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Karena itu, menurut saya, pendampingan UMKM juga harus memberikan ruang bagi literasi hukum, bukan hanya pemasaran dan produksi. UMKM yang ingin naik kelas harus semakin tertib secara bisnis sekaligus semakin sadar hukum.
Pada akhirnya, saya ingin mengingatkan bahwa kepercayaan adalah dasar yang penting dalam bisnis, tetapi kepercayaan harus diperkuat dengan perjanjian, administrasi, dan kepastian hukum. Jangan menunggu hubungan rusak baru mencari dokumen. Jangan menunggu uang hilang baru mempertanyakan hak. Jangan menunggu konflik muncul baru membicarakan kewajiban.
Bangun kerja sama dengan niat baik, tetapi lindungi niat baik itu dengan aturan yang jelas. Karena bisnis yang sehat bukan hanya bisnis yang menghasilkan keuntungan, tetapi juga bisnis yang mempunyai kepastian, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
