Kekayaan Alam Jangan Hanya Berputar di Tangan Pemodal Besar
Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok | Ketua DPD PSI Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI) | Purnabakti Bank BRI | Pelaku dan Pemerhati UMKM
Saya tertarik sekaligus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun, dalam forum yang saya ulas ini, Bahlil hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM RI, bukan sebagai ketua partai. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM RI pada Selasa, 11 November 2025, di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan. Agenda rapat membahas realisasi program strategis tahun 2025, rencana program strategis tahun 2026, dan berbagai persoalan sektor energi dan sumber daya mineral. Rapat dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M.
Salah satu hal yang menarik adalah kebijakan pemerintah terhadap puluhan ribu sumur minyak rakyat. Pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45.095 sumur minyak rakyat di sejumlah provinsi. Kebijakan ini diarahkan agar aktivitas masyarakat yang selama ini berada dalam ketidakpastian memperoleh jalur hukum yang lebih jelas, sekaligus dapat berkontribusi terhadap produksi minyak nasional. Dalam rapat tersebut Bahlil juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dan meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan tersebut. Menurut Bahlil, pesan Presiden adalah: “Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan.” Sebelumnya Bahlil sendiri menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme dan aturan serta memperhatikan lingkungan. Jadi, secara substansi pesan yang saya tangkap sangat jelas: kebijakan boleh dijalankan sepanjang benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat, dilaksanakan menurut hukum, dan tidak mengabaikan lingkungan hidup.
Saya Setuju: Negara Harus Melahirkan Pengusaha Lokal Baru
Saya setuju dengan arah kebijakan yang memberikan ruang kepada masyarakat daerah, koperasi, UMKM, dan badan usaha daerah untuk menjadi pelaku ekonomi di wilayahnya sendiri. Selama ini kita jangan sampai membangun suatu keadaan di mana kekayaan alam berada di daerah, tetapi masyarakat di sekelilingnya hanya menjadi penonton. Modal memang penting. Pengusaha besar juga mempunyai tempat dalam pembangunan nasional. Tetapi jangan sampai akses terhadap sumber daya ekonomi hanya dapat dimasuki oleh konglomerat, pemilik modal besar, atau mereka yang mempunyai kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan. Justru negara harus berani menciptakan pengusaha-pengusaha lokal baru. Kementerian ESDM sendiri pernah menegaskan bahwa melalui kebijakan ini pengelolaan dapat melibatkan BUMD, koperasi dan UMKM lokal yang direkomendasikan pemerintah daerah. Bahlil bahkan menekankan keinginannya agar masyarakat daerah menjadi “tuan di negerinya sendiri”. Menurut saya, semangat seperti inilah yang harus dijaga.
Akan tetapi, istilah “UMKM lokal” dan “koperasi rakyat” jangan berhenti pada nama di atas kertas. Jangan sampai badan usaha yang secara administratif bernama koperasi atau UMKM ternyata hanya menjadi kendaraan atau pinjam nama bagi pemodal besar, pejabat, penguasa, maupun pihak yang mempunyai konflik kepentingan. Karena itu dibutuhkan transparansi mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), bagaimana proses penetapan pengelola dilakukan, dari mana modal diperoleh, serta bagaimana keuntungan akhirnya dinikmati masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama rakyat, pada akhirnya keuntungan terbesarnya tidak pernah sampai kepada rakyat.
Pemilik Tanah Harus Dilindungi, tetapi Minyak di Bawah Tanah Bukan Otomatis Milik Pemilik Tanah
Ada aspek hukum yang juga harus dipahami masyarakat. Rakyat yang memiliki atau menguasai tanah secara sah tentu harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tanahnya. Apabila kegiatan minyak dan gas menggunakan atau berdampak pada tanah masyarakat, hubungan hukumnya harus jelas, hak masyarakat tidak boleh diabaikan, dan prosesnya harus dilaksanakan secara adil. Namun dalam hukum minyak dan gas bumi Indonesia, kepemilikan tanah di permukaan tidak otomatis berarti seseorang memiliki minyak dan gas yang terdapat di bawah tanah tersebut. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan minyak dan gas sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional dan berada dalam penguasaan negara. Penjelasan undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa hak atas tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak menguasai minyak dan gas bumi yang terkandung di bawahnya. Di sinilah tugas negara menjadi penting: bukan mematikan kegiatan ekonomi rakyat, tetapi menyediakan jalan hukum sehingga rakyat dapat berusaha secara sah, aman, mendapat kepastian, dan tidak berhadapan terus-menerus dengan persoalan pidana maupun administrasi.
Dasar Hukumnya Kuat: Pasal 33 UUD 1945
Bagi saya, roh utama kebijakan ini harus kembali kepada Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) pada pokoknya menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan. Artinya, ada dua hal yang tidak boleh dipisahkan: kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan. Secara lebih teknis, kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat berada dalam kerangka UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta secara khusus Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi terakhir ini antara lain membuka skema kerja sama produksi dengan BUMD, koperasi, dan UMKM.
Jangan Mengorbankan Alam Atas Nama Ekonomi Rakyat
Dukungan kepada pengusaha lokal tidak berarti kita memberikan cek kosong. Sumur rakyat tetap mempunyai risiko: pencemaran tanah, pencemaran air, kebakaran, ledakan, limbah, keselamatan pekerja, sampai kerusakan ekosistem. Karena itu saya sepakat bahwa legalisasi harus sekaligus menjadi jalan untuk menertibkan kegiatan, meningkatkan standar keselamatan, dan memperkuat pengawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya tetap menjadi pagar yang tidak boleh diterobos. Hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat juga merupakan hak konstitusional. Jangan sampai kita memakai kata “rakyat” untuk membenarkan eksploitasi yang akhirnya meninggalkan lubang, limbah, pencemaran, kecelakaan dan penderitaan bagi rakyat itu sendiri.
Dari Penonton Menjadi Pelaku
Saya berharap kebijakan ini tidak hanya diukur dari berapa ribu izin atau kerja sama yang berhasil diterbitkan. Ukuran keberhasilannya harus lebih besar: apakah lahir pengusaha lokal baru? Apakah koperasi benar-benar dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh anggota? Apakah UMKM daerah naik kelas? Apakah kesempatan kerja masyarakat meningkat? Apakah daerah memperoleh manfaat ekonomi? Apakah kecelakaan dan pencemaran justru berkurang? Dan yang paling penting, apakah kekayaan alam benar-benar menghadirkan keadilan sosial? Saya tidak anti terhadap pengusaha besar. Negara tetap membutuhkan investasi, teknologi, modal, dan profesionalisme mereka. Tetapi negara juga mempunyai kewajiban memastikan adanya kesempatan yang adil.
Jangan semua peluang ekonomi berakhir pada orang yang itu-itu juga. Jangan kekuasaan politik menjadi jalan memperoleh kekuasaan ekonomi. Jangan pula rakyat yang hidup turun-temurun di wilayah yang kaya sumber daya alam hanya memperoleh debu, kerusakan jalan dan pencemaran, sementara nilai ekonominya terbang keluar daerah. Biarlah dari sumur rakyat lahir pengusaha rakyat. Dari desa lahir pengusaha baru. Dari koperasi dan UMKM tumbuh kelas menengah ekonomi baru.
Sumber daya alam memang dikuasai negara, tetapi konstitusi sudah memberi tujuan yang sangat terang: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bagi saya, di situlah ukuran akhirnya. Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, bukan siapa yang modalnya paling besar, melainkan apakah hukum dan kebijakan negara benar-benar membuat rakyat lebih berdaya, lebih sejahtera, dan alam tetap terjaga untuk anak cucu kita.(BN)
