Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyayangkan adanya dugaan pelarangan pelaksanaan misa ibadah penghiburan yang dialami oleh salah satu warga di Kota Depok. Menurutnya, apabila peristiwa tersebut benar terjadi, maka semua pihak harus mengedepankan dialog, menghormati hukum, serta menjaga nilai-nilai toleransi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Binton menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Perbedaan tersebut harus menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan, bukan menjadi alasan terjadinya gesekan di tengah masyarakat. Apabila terdapat kesalahpahaman, penyelesaiannya harus melalui musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak warga negara untuk beribadah,” ujar Binton.
Ia juga meminta aparat pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Depok agar setiap warga dapat menjalankan aktivitas keagamaannya dengan aman dan damai. “Kita tidak boleh membiarkan tindakan intoleransi berkembang di tengah masyarakat. Semua warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dalam menjalankan keyakinannya. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” katanya.
Binton berharap peristiwa tersebut dapat diselesaikan secara arif dan menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Depok adalah kota yang majemuk. Mari kita jadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk membangun persaudaraan. Pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat harus hadir memberikan solusi sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat,” tutupnya. Dugaan pelarangan pelaksanaan misa ibadah penghiburan di salah satu rumah warga di Kota Depok menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai adanya penolakan dari sejumlah oknum terhadap kegiatan keagamaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan misa penghiburan yang merupakan bagian dari tradisi keagamaan keluarga yang sedang berduka disebut tidak dapat berlangsung sebagaimana direncanakan karena adanya keberatan dari sejumlah pihak. Peristiwa tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang menyoroti pentingnya menjaga kerukunan dan menghormati hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah. Hingga saat ini, berbagai pihak mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan peristiwa tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang. Prinsip saling menghormati, toleransi, dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara diharapkan tetap menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Kota Depok.
