Depok – Kesadaran masyarakat untuk melapor kepada Ketua RT dan RW saat menetap di lingkungan baru dinilai masih perlu ditingkatkan. Di sejumlah kawasan permukiman, termasuk di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, masih ditemukan warga pendatang maupun penghuni kontrakan dan rumah kos yang belum melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan. Padahal, pelaporan kepada RT/RW merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan sekaligus upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan akurasi data penduduk. Pemerintah Kota Depok juga mengimbau setiap pendatang yang menetap maupun tinggal sementara agar memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., selaku Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap administrasi lingkungan. “Melapor kepada RT dan RW bukan sekadar formalitas. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga yang tinggal di suatu lingkungan. Dengan data yang tertib, keamanan dan pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih mudah dilakukan,” ujar Binton. Menurutnya, keberadaan data penduduk yang akurat sangat membantu pemerintah maupun aparat lingkungan dalam memberikan pelayanan publik, penanganan keadaan darurat, hingga menjaga kondusivitas wilayah. “Ketika ada warga baru yang datang tanpa melapor, pengurus lingkungan akan kesulitan melakukan pendataan. Padahal, data tersebut sangat penting apabila terjadi keadaan darurat, penyaluran bantuan, maupun kepentingan administrasi lainnya,” katanya.
Binton menegaskan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh dipandang sebagai pihak yang mempersulit masyarakat. Sebaliknya, keberadaan mereka merupakan ujung tombak pelayanan dan koordinasi di tingkat lingkungan. “Saya mengajak masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan, kos-kosan, maupun yang baru pindah domisili agar segera memperkenalkan diri dan melapor kepada RT serta RW setempat. Langkah sederhana ini akan menciptakan rasa aman, saling mengenal antarwarga, serta memperkuat semangat gotong royong,” ungkapnya. Ia juga meminta para pemilik rumah kontrakan, apartemen, dan rumah kos untuk turut aktif mengingatkan para penyewa agar memenuhi kewajiban administrasi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemilik properti memiliki peran penting. Jangan sampai ada penghuni yang tinggal berbulan-bulan tanpa diketahui oleh pengurus lingkungan. Komunikasi yang baik antara pemilik, penyewa, dan RT/RW akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” tambahnya.
Binton berharap pemerintah kelurahan, kecamatan, serta para pengurus lingkungan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi kependudukan agar masyarakat semakin memahami manfaat pelaporan tersebut. “Depok adalah kota yang terus berkembang dan menjadi tujuan banyak pendatang. Karena itu, budaya tertib administrasi harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan saling bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga,” tutup Binton.
