Depok – Keberadaan tiang listrik maupun jaringan tenaga listrik di atas tanah milik warga sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah karena berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa penggunaan tanah pribadi untuk kepentingan jaringan ketenagalistrikan tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memperhatikan hak pemilik lahan. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan memang sangat penting bagi kepentingan masyarakat luas. Namun, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. “Kita semua mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan demi pelayanan kepada masyarakat. Namun, kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga. Jika tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan jaringan listrik, maka mekanismenya harus sesuai aturan, dilakukan secara transparan, disertai sosialisasi, dan apabila memenuhi ketentuan, kompensasi harus diberikan secara adil,” ujar Binton.
Menurut Binton, komunikasi yang baik antara penyelenggara ketenagalistrikan dengan masyarakat merupakan kunci untuk menghindari konflik di kemudian hari. Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami hak-haknya dan tidak ragu meminta penjelasan apabila terdapat pemasangan tiang listrik atau jaringan listrik yang memanfaatkan tanah miliknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak oleh pembangunan atau keberadaan jaringan tenaga listrik. Besaran kompensasi tersebut memang tidak ditetapkan secara nasional dalam nominal tertentu. Nilainya ditentukan berdasarkan hasil penilaian dan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan luas lahan yang digunakan, nilai tanah, bangunan, tanaman, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pemilik lahan. Dalam praktiknya, masih ditemukan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun kompensasi atas pemasangan tiang listrik di atas tanah miliknya. Bahkan tidak sedikit warga baru menyadari dampaknya ketika hendak menjual rumah atau mengembangkan bangunan karena keberadaan tiang listrik mengurangi nilai ekonomis properti.
Secara hukum, apabila pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, tanpa mekanisme yang sesuai, dan menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan, meminta kompensasi, bahkan menempuh jalur hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila unsur-unsurnya terpenuhi. “Masyarakat perlu mengetahui hak hukumnya. Jangan langsung berasumsi bahwa semuanya harus diterima begitu saja. Tanyakan dasar hukumnya, mekanisme perizinannya, serta apakah ada hak kompensasi yang dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Binton. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa terkait penggunaan lahan sebaiknya mengedepankan musyawarah dan mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.”Saya berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara dialogis. Namun yang paling penting adalah adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan pelayanan publik yang tetap berjalan dengan baik. Negara harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak warga,” tambahnya.
Binton berharap seluruh penyelenggara layanan publik semakin mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.”Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak warga. Dengan mengedepankan transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum, saya yakin pembangunan dapat berjalan lancar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Binton.
