Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Putusan Mahkamah Agung mengenai pemasangan tiang listrik di atas tanah warga tanpa izin menurut saya memberikan pelajaran hukum yang sangat penting. Pembangunan untuk kepentingan umum memang diperlukan, tetapi kepentingan umum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya secara sah. Perkara ini bermula ketika tiang listrik beserta jaringannya didirikan di atas tanah milik seorang warga bernama Yusra di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Persoalannya, pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik tanah. Yusra kemudian menggugat melalui Pengadilan Negeri Meulaboh hingga perkara tersebut berlanjut sampai tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi pihak tergugat sehingga putusan yang menyatakan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum tetap berlaku.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga
Menurut saya, perkara ini harus dilihat secara proporsional. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan jaringan ketenagalistrikan tentu mempunyai kepentingan besar. Tanpa infrastruktur listrik, kehidupan sosial, pendidikan, usaha, pelayanan kesehatan, dan perekonomian dapat terganggu. Namun tujuan yang baik tetap harus dilakukan melalui prosedur yang benar. Negara, pemerintah, BUMN maupun badan usaha yang menjalankan pelayanan publik tidak boleh merasa bahwa kepentingan umum secara otomatis menghapus hak seseorang atas tanahnya. Jika tanah mempunyai pemilik yang sah, maka harus ada komunikasi, pemberitahuan, penyelesaian hak atas tanah, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Justru sebagai institusi yang membawa kepentingan masyarakat, standar kepatuhan terhadap hukum seharusnya lebih tinggi.
Pembangunan Harus Menyelesaikan Hak Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur penggunaan tanah untuk pembangunan ketenagalistrikan. Dalam ketentuannya terdapat mekanisme mengenai ganti rugi hak atas tanah maupun kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, pembangunan infrastruktur listrik memang diberikan ruang oleh hukum, tetapi pelaksanaannya tetap mempunyai batas, prosedur, dan kewajiban untuk menghormati hak masyarakat. Menurut saya, pembangunan dan perlindungan hak masyarakat sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila prosedurnya dilaksanakan dengan benar.
Jangan Sampai Warga Dipaksa Menerima Keadaan
Persoalan seperti ini penting karena posisi masyarakat sering kali tidak seimbang ketika berhadapan dengan institusi besar. Tidak semua warga memahami hukum, tidak semua mempunyai kemampuan menggunakan jasa kuasa hukum, bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memilih diam karena merasa tidak mungkin berhadapan dengan perusahaan besar atau lembaga pemerintah. Di sinilah negara hukum harus hadir. Masyarakat tidak boleh mempunyai anggapan bahwa ketika suatu institusi datang dan memasang fasilitas di tanah miliknya, warga harus menerima begitu saja. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menghambat pembangunan untuk kepentingan umum secara sewenang-wenang. Yang diperlukan adalah kepastian hukum, komunikasi, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sertifikat Tanah Bukan Sekadar Selembar Kertas
Ketika seseorang membeli tanah, mengurus sertifikat, membayar pajak, menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut, tentu terdapat harapan bahwa negara juga melindungi hak kepemilikannya. Karena itu jangan sampai sertifikat hak atas tanah hanya dihormati ketika terjadi transaksi, tetapi ketika ada pembangunan tertentu hak pemilik justru dianggap tidak penting. Menurut saya, kepastian atas kepemilikan tanah merupakan salah satu fondasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kalau masyarakat merasa tanah yang dimilikinya secara sah dapat digunakan pihak lain tanpa prosedur yang jelas, kepercayaan terhadap hukum akan berkurang.
Jangan “Pasang Dulu, Urusan Hukum Belakangan”
Kasus di Aceh Barat menurut saya bukan hanya menjadi pelajaran bagi PLN atau pemilik tanah yang bersengketa. Putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pemerintah, BUMN, pemerintah daerah maupun pihak swasta yang membangun fasilitas pelayanan masyarakat. Sebelum memasang tiang, jaringan, saluran, fasilitas umum atau infrastruktur lainnya di atas tanah masyarakat, status tanah harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan menggunakan cara berpikir, “pasang dahulu, persoalan hukum diselesaikan kemudian.” Cara seperti itu justru berpotensi menimbulkan sengketa, biaya tambahan, konflik dengan masyarakat, bahkan pembongkaran atau pemindahan fasilitas yang sudah terlanjur dibangun. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik setelah terjadi.
Menjadi Pelajaran bagi Pemerintah Daerah
Sebagai Anggota DPRD Kota Depok di Komisi A, saya melihat prinsip dari perkara ini juga relevan bagi pemerintahan daerah. Pembangunan kota akan terus berkembang. Jalan, saluran air, jaringan listrik, telekomunikasi, fasilitas publik dan berbagai infrastruktur akan terus bertambah.
Namun pembangunan tidak boleh hanya mengejar kecepatan fisik. Pemerintah juga harus memastikan legalitas tanah, perizinan, administrasi, koordinasi antarinstansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat telah diselesaikan dengan baik sejak awal.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat justru menghasilkan sengketa bertahun-tahun karena proses administrasi dan hak masyarakat diabaikan.
Pemerintah yang baik bukan hanya pemerintah yang mampu membangun banyak infrastruktur, tetapi pemerintah yang mampu memastikan pembangunan tersebut dilakukan secara tertib, transparan, adil dan berdasarkan hukum.
Kepentingan Umum dan Hak Masyarakat Harus Berjalan Bersama
Menurut saya, pelajaran terbesar dari perkara ini sederhana tetapi sangat penting: kepentingan umum tidak berarti hak individu boleh diabaikan, dan hak individu juga tidak seharusnya digunakan untuk menghambat kepentingan masyarakat secara tidak wajar. Hukum hadir untuk mempertemukan kedua kepentingan tersebut. Jika suatu tanah memang diperlukan untuk fasilitas ketenagalistrikan atau kepentingan umum lainnya, tempuh mekanisme yang benar. Berkomunikasilah dengan pemilik, jelaskan kepentingannya, selesaikan hak atas tanahnya, serta berikan ganti rugi atau kompensasi apabila memang menjadi hak masyarakat berdasarkan ketentuan hukum. Dengan begitu pembangunan tetap dapat berjalan dan masyarakat juga merasa dihormati.
Jangan sampai demi mempercepat pembangunan kita justru mengabaikan hukum. Sebab pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang selesai dengan cepat, tetapi pembangunan yang memberikan manfaat tanpa merampas atau mengabaikan hak masyarakat.
Putusan Mahkamah Agung ini menurut saya harus menjadi pengingat bahwa siapa pun yang menjalankan kewenangan atau pelayanan publik tetap berada di bawah hukum. Ketika hak masyarakat dihormati, pembangunan bukan hanya menjadi lebih tertib, tetapi juga memperoleh kepercayaan dari rakyat.
