Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Ketua DPD PSI Kota Depok | Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Kebijakan pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan langkah yang patut diapresiasi karena permodalan masih menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang yang semakin luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan melalui KUR sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya.
Salah satu hal penting adalah dipertahankannya bunga KUR sebesar 6 persen efektif. Menurut saya, kepastian tingkat bunga ini sangat membantu pelaku UMKM dalam menghitung kemampuan usaha dan merencanakan pengembangan bisnis secara lebih baik. Selain itu, ketentuan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak dibebani agunan tambahan harus benar-benar dilaksanakan oleh seluruh bank penyalur.
Kebijakan tersebut sangat penting karena banyak pelaku usaha kecil sebenarnya memiliki usaha yang berjalan dan mempunyai pasar, tetapi tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan tambahan. Menurut saya, jangan sampai kebijakan pemerintah sudah memberikan kemudahan, tetapi dalam praktiknya masyarakat masih menghadapi persyaratan yang memberatkan. Karena itu, pengawasan dan transparansi penyaluran KUR harus terus diperkuat.
KUR Harus Menjadi Modal Produktif
Sebagai seseorang yang pernah mengabdi selama 31 tahun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan juga berkecimpung dalam dunia UMKM, saya melihat pembiayaan merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong usaha berkembang. Namun saya juga ingin mengingatkan bahwa KUR bukan sekadar pinjaman, tetapi harus menjadi modal produktif.
Dana pembiayaan sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, membeli peralatan, menambah bahan baku, memperluas pemasaran, meningkatkan kualitas produk, melakukan digitalisasi usaha, maupun kegiatan produktif lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan. Pelaku UMKM juga harus disiplin mengelola keuangan dan tidak mencampurkan seluruh uang usaha dengan kebutuhan pribadi.
Pembiayaan harus diperhitungkan berdasarkan kemampuan arus kas agar cicilan tetap sehat dan keberlangsungan usaha dapat terjaga. Dengan pengelolaan yang baik, KUR dapat menjadi alat untuk memperkuat usaha, bukan justru menjadi beban baru.
Bank Penyalur Harus Mempermudah
Pemerintah telah memberikan arah yang jelas agar akses KUR semakin terbuka. Karena itu, bank penyalur juga mempunyai tanggung jawab memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Pelaku usaha harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, bunga, jangka waktu pembiayaan, cicilan, serta ketentuan mengenai agunan.
Tidak boleh ada pelaku UMKM yang kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan hanya karena kurang memahami prosedur atau menghadapi persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut saya, semangat utama KUR harus tetap dijaga, yaitu memberikan akses pembiayaan kepada usaha produktif yang layak tetapi memiliki keterbatasan dalam memperoleh kredit komersial biasa.
UMKM Harus Naik Kelas
Kemudahan pembiayaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelaku usaha. UMKM tidak boleh berhenti hanya pada mendapatkan modal. Pelaku usaha harus mulai membangun pembukuan yang baik, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi digital, mengurus legalitas usaha, serta membangun jaringan bisnis.
Saya berharap kebijakan pemerintah mengenai KUR benar-benar mampu menciptakan lebih banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya, kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya berada pada perusahaan besar. Jutaan UMKM yang tersebar di berbagai daerah merupakan salah satu fondasi utama perekonomian nasional.
Ketika akses modal semakin terbuka, bunga tetap terjangkau, dan persyaratan semakin sederhana, maka kesempatan UMKM untuk berkembang juga semakin besar.
KUR harus menjadi jalan bagi pelaku usaha untuk tumbuh, bukan sekadar menambah utang. Modal harus menghasilkan produktivitas, produktivitas menciptakan pendapatan, dan pendapatan yang meningkat pada akhirnya harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
