Oleh: Agnes Nadapdap, S.IP.
Alumni Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta dan Mahasiswi Magister Hukum Program Studi Sosio-Legal Universitas Indonesia
Sebagai putri atau boru Batak yang lahir dan dibesarkan di Jakarta, saya merasa bangga sekaligus sangat mendukung rencana pembangunan Trans-Sumatera Railway, yaitu jaringan kereta api yang dirancang untuk menghubungkan Bakauheni di Provinsi Lampung hingga wilayah paling utara Pulau Sumatra di Aceh. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia, Danantara, serta seluruh pihak yang akan terlibat dalam pembangunan besar tersebut. Pada 30 Juli 2026, Presiden Prabowo secara terbuka menugaskan PT KAI dan Kementerian Perhubungan untuk menggarap Trans-Sumatera Railway dari Bakauheni menuju Aceh. Presiden juga menekankan bahwa layanan kereta api harus menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan kota-kota kecil, bukan hanya melayani pusat-pusat ekonomi besar.
Masih Berada dalam Tahap Pengkajian
Masyarakat perlu mengetahui bahwa Trans-Sumatera Railway belum sepenuhnya memasuki tahap konstruksi. Proyek tersebut masih berada dalam proses pengkajian teknis, ekonomi, pembiayaan, penentuan trase, kebutuhan lahan, dan kelayakan investasi. Pemerintah dan PT KAI telah membentuk tim khusus yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Danantara, dan PT KAI. Jalur Banda Aceh–Besitang disebut sebagai salah satu prioritas tahap awal untuk menghubungkan jaringan kereta api Aceh dengan Sumatra Utara. Arahan Presiden merupakan komitmen politik yang sangat penting. Namun, komitmen tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam peta jalan yang jelas, meliputi penentuan trase, tahapan pembangunan, sumber pembiayaan, jadwal pelaksanaan, standar teknologi, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga.
Model Bisnis yang Dapat Dikembangkan
Trans-Sumatera Railway tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek angkutan penumpang. Agar layak secara ekonomi dan dapat beroperasi secara berkelanjutan, jaringan tersebut harus dibangun dengan model bisnis yang terpadu. Pertama, kereta api perlu menjadi tulang punggung angkutan barang dan logistik. Sumatra memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan, energi, dan industri. Karena itu, jalur kereta harus terhubung dengan pelabuhan, kawasan industri, sentra pertanian, pergudangan, dan pusat distribusi. Pengangkutan hasil pertanian, kopi, karet, kelapa sawit, bahan pangan, produk UMKM, barang industri, dan peti kemas melalui kereta api dapat mengurangi ketergantungan terhadap truk jarak jauh. Biaya distribusi diharapkan menjadi lebih efisien, jalan raya tidak cepat rusak, kemacetan berkurang, dan waktu pengiriman menjadi lebih pasti. Kedua, layanan penumpang dapat dikembangkan melalui kereta antarkota, kereta regional, kereta wisata, dan kereta perintis. Tarif komersial dapat diberlakukan pada kelas tertentu, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah dan daerah dengan tingkat permintaan terbatas perlu dilindungi melalui subsidi pelayanan publik atau public service obligation. Ketiga, kawasan stasiun perlu dikembangkan dengan konsep transit-oriented development. Pendapatan tidak hanya berasal dari penjualan tiket, tetapi juga dari penyewaan ruang usaha, pusat kuliner, pergudangan, hotel, penginapan, terminal pengumpan, parkir, iklan, dan kegiatan komersial lainnya. Keempat, pembiayaan dapat menggunakan kombinasi penyertaan modal pemerintah, investasi PT KAI dan Danantara, kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU, investasi swasta, pinjaman pembangunan, serta dukungan pemerintah untuk pengadaan tanah dan pelayanan sosial. Menteri Perhubungan juga telah menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan hanya bergantung pada APBN, tetapi membuka peluang keterlibatan Danantara dan sektor swasta. Skema KPBU mempunyai dasar hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, yang membuka partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Meskipun demikian, negara harus tetap memegang kendali atas keselamatan, tarif pelayanan dasar, penguasaan jalur, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Stasiun sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pembangunan stasiun-stasiun baru berpotensi melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalur Trans-Sumatera Railway. Di sekitar stasiun dapat berkembang rumah makan, kedai kopi, toko oleh-oleh, transportasi lokal, penginapan, hotel, jasa pengiriman, pasar rakyat, serta berbagai kegiatan UMKM. Pemerintah perlu menyediakan ruang usaha yang terjangkau bagi pedagang dan pelaku usaha lokal. Jangan sampai seluruh ruang komersial di kawasan stasiun hanya dikuasai oleh perusahaan besar dan jaringan ritel nasional. Masyarakat sekitar harus menjadi pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penonton. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan pelatihan, akses permodalan, legalitas usaha, sertifikasi produk, pemasaran digital, dan kurasi produk UMKM sebelum stasiun mulai beroperasi. Dengan demikian, ketika penumpang dan wisatawan datang, produk lokal telah siap dipasarkan. Harga tanah di sekitar stasiun dan jalur strategis memang berpotensi meningkat. Namun, kenaikan tersebut tidak boleh menjadi alasan munculnya spekulasi dan penguasaan tanah secara berlebihan. Pemerintah harus mengendalikan tata ruang agar masyarakat kecil tidak terdesak oleh kenaikan harga tanah, pajak, biaya sewa, maupun penguasaan lahan oleh para spekulan.
Dampak terhadap Pariwisata dan Lapangan Kerja
Trans-Sumatera Railway dapat membuka akses menuju berbagai destinasi wisata, seperti Danau Toba, Bukittinggi, Padang, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Aceh, serta berbagai tujuan wisata budaya dan alam lainnya. Kereta wisata yang terhubung dengan bus pengumpan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan sekaligus memperpanjang lama tinggal mereka di suatu daerah. Dampak positifnya akan dirasakan oleh sektor perhotelan, penginapan rakyat, restoran, transportasi lokal, pemandu wisata, industri kreatif, kerajinan tradisional, kuliner, dan UMKM. Pada tahap konstruksi, proyek ini akan membutuhkan tenaga teknik, pekerja konstruksi, operator alat berat, tenaga administrasi, konsultan, pemasok material, serta pelaku usaha pendukung. Setelah beroperasi, lapangan kerja akan tersedia dalam bidang operasional kereta, pemeliharaan jalur, keamanan, kebersihan, logistik, perdagangan, pariwisata, dan pelayanan stasiun.
Tinjauan Politik: Mengurangi Ketimpangan Jawa dan Luar Jawa
Secara politik, Trans-Sumatera Railway merupakan simbol penting pemerataan pembangunan nasional. Selama bertahun-tahun, pembangunan jaringan kereta api modern lebih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Padahal, masyarakat di luar Jawa juga berhak memperoleh layanan transportasi massal yang aman, cepat, terjangkau, dan berkualitas. Pembangunan Trans-Sumatera Railway dapat memperkuat keterhubungan wilayah, menghubungkan pusat produksi dengan pasar, serta memperkecil ketimpangan antardaerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keadilan sosial dan pembangunan Indonesia yang tidak boleh terlalu berorientasi pada Pulau Jawa. Namun, proyek besar ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai slogan politik. Pemerintah perlu menyampaikan indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, dan perkembangan proyek secara terbuka. DPR RI, DPRD, perguruan tinggi, media, dan masyarakat sipil harus ikut melakukan pengawasan agar pembangunan berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Tinjauan Sosio-Legal
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, pemersatu wilayah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembangunan Trans-Sumatera Railway mempunyai dasar kebijakan yang kuat sepanjang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan perkeretaapian, tata ruang, standar keselamatan, dan kepentingan publik. Persoalan terbesar dari sisi sosio-legal kemungkinan berkaitan dengan pengadaan tanah. Jalur sepanjang ribuan kilometer akan melewati banyak kabupaten, kota, desa, kawasan perkebunan, hutan, tanah masyarakat, serta kemungkinan wilayah adat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Oleh karena itu, pemberian ganti kerugian tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Nilainya harus layak, transparan, tepat waktu, serta mempertimbangkan hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, hubungan sosial, dan nilai budaya masyarakat. Masyarakat adat, termasuk komunitas-komunitas adat di Sumatra, harus dilibatkan melalui konsultasi yang bermakna. Pembangunan tidak boleh merusak situs budaya, tanah ulayat, tempat ibadah, makam leluhur, sumber air, maupun ruang hidup masyarakat tanpa penyelesaian yang adil. Kajian lingkungan juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Sumatra memiliki kawasan hutan, rawa, sungai, pegunungan, serta daerah yang rawan banjir, longsor, dan gempa. Setiap trase harus memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan dan kajian dampak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Kendala yang Harus Diantisipasi
Tantangan pertama adalah kebutuhan dana yang sangat besar. Pemerintah harus memastikan agar skema pembiayaan tidak menimbulkan beban fiskal dan utang yang tidak terkendali. Tantangan kedua adalah jaringan kereta api di Sumatra yang masih terpisah-pisah. Penyambungan jalur memerlukan penyesuaian teknis, pembangunan jembatan, depo, sistem persinyalan, telekomunikasi, perlintasan, dan sarana pendukung lainnya. Tantangan ketiga adalah pembebasan lahan dan potensi konflik agraria. Proses yang tidak transparan dapat menimbulkan penolakan masyarakat dan memperlambat pelaksanaan pembangunan. Tantangan keempat adalah kondisi geografis Pulau Sumatra. Pembangunan harus memperhitungkan keberadaan sungai besar, rawa, kawasan berbukit, hutan, daerah rawan bencana, dan permukiman padat. Tantangan kelima adalah kelayakan bisnis. Jangan sampai jalur dibangun dengan biaya sangat besar, tetapi jumlah penumpang dan barang yang diangkut tidak mencukupi. Karena itu, pembangunan perlu dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan koridor yang memiliki permintaan penumpang dan logistik paling kuat.
Saran kepada Pemerintah
Saya menyarankan agar pemerintah segera menetapkan dan mengumumkan peta jalan Trans-Sumatera Railway secara terbuka. Dokumen tersebut harus memuat trase, tahapan pembangunan, prioritas wilayah, sumber pembiayaan, jadwal penyelesaian, serta mekanisme pengawasan.
Pemerintah juga perlu melakukan beberapa langkah penting:
- Mengintegrasikan jalur kereta api dengan pelabuhan, bandara, kawasan industri, destinasi wisata, dan pusat produksi rakyat.
- Menempatkan angkutan barang sebagai salah satu sumber pendapatan utama tanpa meninggalkan pelayanan penumpang.
- Menjamin tersedianya ruang usaha khusus bagi UMKM lokal di setiap stasiun.
- Melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, dan warga terdampak sejak tahap perencanaan.
- Membuka proses pengadaan dan pembiayaan secara transparan untuk mencegah korupsi dan pembengkakan biaya.
- Mengutamakan tenaga kerja, produk, teknologi, dan industri perkeretaapian dalam negeri.
- Menetapkan tarif yang terjangkau serta menyediakan pelayanan perintis bagi daerah yang belum menguntungkan secara komersial.
- Mengendalikan spekulasi tanah dan melindungi masyarakat kecil di sekitar kawasan stasiun.
Sebagai bagian dari generasi muda Batak, saya sangat bangga melihat adanya keberanian politik untuk membangun jaringan kereta api yang menyatukan Pulau Sumatra. Proyek ini bukan hanya berbicara mengenai rel, lokomotif, dan stasiun. Trans-Sumatera Railway adalah tentang membuka kesempatan ekonomi, mempertemukan masyarakat, mempercepat perjalanan, menurunkan biaya logistik, dan menghadirkan keadilan pembangunan. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta seluruh jajaran pemerintah. Harapan kami, Trans-Sumatera Railway benar-benar diwujudkan secara bertahap, transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat. Kereta api harus menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar proyek pembangunan. Dari Bakauheni hingga Aceh, jalur rel tersebut kelak diharapkan dapat menyatukan harapan dan masa depan masyarakat Sumatra.
