Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Beberapa hari yang lalu, saya menerima penyampaian dari sejumlah warga, jemaat Gereja Katolik, serta pengurus PSI yang tinggal di wilayah Sukmajaya mengenai persoalan penampungan sampah di Unit Pengolah Sampah (UPS) Jalan Sadewa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius karena lokasi penampungan sampah berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan beberapa rumah ibadah. Di bagian depan terdapat Gereja Kristen Jawa, di belakangnya terdapat gereja Methodist, dan tidak jauh dari lokasi juga terdapat gereja Katolik. Saya kemudian melihat langsung kondisi di lapangan.

Unit Pengolah Sampah (UPS) Jalan Sadewa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Pada saat berada di lokasi, saya bertemu dengan seorang petugas yang mengemudikan truk sampah milik pemerintah. Saya bertanya apakah sampah yang terkumpul di tempat tersebut setiap hari dapat seluruhnya diangkut. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengangkutan dilakukan sekitar dua truk per hari, tetapi jumlah tersebut belum selalu mampu menghabiskan seluruh sampah yang ada. Akibatnya, masih terdapat sampah yang tertinggal dan menimbulkan bau yang sangat menyengat. Di sinilah persoalan utamanya. Apabila volume sampah yang masuk lebih besar daripada kemampuan pengangkutan setiap hari, maka terjadi penumpukan. Penumpukan tersebut bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi dapat berhubungan dengan kebersihan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat di sekitarnya. Terlebih lagi, lokasinya sangat berdekatan dengan rumah ibadah.
Umat yang datang untuk beribadah tentu membutuhkan suasana yang bersih, sehat, dan nyaman. Sangat disayangkan apabila ketika masyarakat sedang melaksanakan kegiatan keagamaan, mereka justru harus terganggu oleh bau sampah yang masuk ke lingkungan tempat ibadah. Menurut keterangan sejumlah warga, persoalan ini bahkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Ada warga yang menyampaikan bahwa masalah tersebut telah dirasakan lebih dari 20 tahun dan sebelumnya pernah muncul rencana atau janji untuk mencari lokasi yang lebih tepat. Keterangan masyarakat tersebut tentunya perlu diverifikasi oleh Pemerintah Kota Depok. Namun, apabila persoalan ini memang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, menurut saya pemerintah tidak boleh lagi melihatnya sebagai masalah rutin semata. Ini harus menjadi persoalan yang segera diselesaikan.
Saya juga melihat di sekitar lokasi terdapat jembatan dan aliran kali yang masih ditemukan sampah. Kondisi ini juga perlu diperhatikan. Pada musim hujan, kita harus mengantisipasi kemungkinan air bercampur sampah atau air lindi meluber ke jalan maupun masuk ke saluran air. Karena itu, menurut hemat saya, Pemerintah Kota Depok melalui dinas terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan UPS Jalan Sadewa Raya.
Saya tidak ingin persoalan ini hanya diselesaikan dengan saling menyalahkan. Petugas kebersihan juga telah bekerja setiap hari dan harus kita hargai. Persoalannya adalah apakah kapasitas, sistem pengangkutan, lokasi, serta pengelolaan sampah yang ada saat ini masih sesuai dengan kondisi lingkungan yang semakin padat. Apabila lokasi tersebut memang sudah tidak layak karena terlalu dekat dengan permukiman dan rumah ibadah, pemerintah perlu berani mengambil kebijakan untuk mencari lokasi alternatif yang lebih tepat.
Menurut saya, sekurang-kurangnya ada enam langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Depok:
- Melakukan evaluasi langsung terhadap UPS Jalan Sadewa Raya, termasuk kapasitas sampah yang masuk dan kemampuan pengangkutan setiap hari.
- Menambah frekuensi dan kapasitas pengangkutan agar tidak ada sampah yang tertinggal terlalu lama dan menimbulkan bau.
- Memeriksa pengelolaan air lindi, drainase, kebersihan kali, dan lingkungan sekitar UPS, khususnya untuk menghadapi musim hujan.
- Berdialog dengan warga dan pengurus rumah ibadah yang terdampak agar pemerintah memperoleh gambaran objektif mengenai persoalan yang mereka alami selama ini.
- Mengkaji pemindahan atau relokasi UPS apabila berdasarkan kajian lingkungan dan tata ruang lokasi tersebut memang sudah tidak layak berada di tengah permukiman padat dan berdekatan dengan rumah ibadah.
- Menetapkan langkah dan tenggat waktu yang jelas, sehingga masyarakat tidak kembali menerima janji tanpa penyelesaian.
Saya sendiri telah menyampaikan persoalan ini melalui komunikasi WhatsApp kepada Camat Sukmajaya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Harapan saya, laporan masyarakat ini segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan solusi yang konkret. Persoalan sampah bukan persoalan kecil. Sampah berhubungan langsung dengan kesehatan, lingkungan, kenyamanan masyarakat, dan martabat sebuah kota.

Unit Pengolah Sampah (UPS) Jalan Sadewa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kita juga harus menghormati rumah ibadah dari agama apa pun. Gereja, masjid, pura, vihara, maupun rumah ibadah lainnya seharusnya mempunyai lingkungan yang layak, bersih, dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah. Karena itu, saya berharap Pemerintah Kota Depok dapat mengambil sikap yang bijaksana, cepat, dan berkeadilan. Bukan sekadar memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi menemukan sistem pengelolaan sampah yang benar-benar lebih baik.
Jika suatu tempat penampungan sampah sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kawasan, terlalu dekat dengan permukiman dan rumah ibadah, serta selama bertahun-tahun menimbulkan keluhan masyarakat, maka keberadaannya sudah selayaknya dievaluasi secara serius. Pemerintah hadir bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi harus mampu memberikan kepastian bahwa persoalan lama akhirnya memperoleh penyelesaian.
Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan solusi.
