Depok – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski berbagai upaya penindakan terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, keberadaan pinjol ilegal masih kerap memakan korban. Mulai dari bunga yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga cara penagihan yang intimidatif menjadi keluhan yang sering disampaikan masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas dalam menghadapi maraknya praktik pinjaman online ilegal. “Perkembangan teknologi finansial memang memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat. Namun, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal,” ujar Binton. Binton yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengatakan bahwa pinjaman online ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak konsumen, keamanan data pribadi, dan kepastian hukum.
Menurutnya, pemerintah bersama regulator, aparat penegak hukum, serta penyelenggara layanan keuangan harus terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa layanan keuangan digital yang mereka gunakan berada dalam pengawasan regulator. Penindakan terhadap pinjaman online ilegal harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya. Selain penegakan hukum, Binton menilai literasi keuangan digital juga menjadi faktor penting dalam mencegah masyarakat terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman berbasis digital dan memastikan legalitas penyelenggaranya. “Literasi keuangan harus terus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko menjadi korban,” jelasnya. Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pinjol ilegal sering kali menjadi sumber intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban. “Perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian serius. Data masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum ataupun mengintimidasi konsumen. Negara harus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator jasa keuangan, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Menurut Binton, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, perguruan tinggi, komunitas, hingga media sosial agar semakin banyak masyarakat yang memahami risiko pinjaman online ilegal. “Perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar masyarakat semakin terlindungi dan kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital dapat terus meningkat,” tegasnya. Binton berharap berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam memberantas pinjaman online ilegal terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keuangan digital yang aman, legal, dan bertanggung jawab. “Teknologi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi alat yang merugikan. Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus terus diperkuat melalui regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan literasi digital dan keuangan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan produktif,” pungkas Binton.
