DEPOK – Maraknya praktik pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dinilai semakin mengancam keamanan ekonomi, privasi, dan ketenangan masyarakat. Kemudahan memperoleh pinjaman hanya melalui telepon genggam sering dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk menawarkan dana cepat dengan bunga tidak transparan, denda mencekik, serta pola penagihan yang disertai intimidasi. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., meminta pemerintah dan seluruh lembaga terkait memperkuat perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan digital.
Binton, yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, menilai persoalan pinjol ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai hubungan utang-piutang antara pemberi pinjaman dan masyarakat. “Pinjaman online ilegal bukan sekadar persoalan utang-piutang. Di dalamnya dapat terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan data pribadi, ancaman, intimidasi, penipuan, hingga tindakan yang merendahkan martabat korban. Negara harus hadir melindungi masyarakat, terutama warga yang sedang berada dalam kondisi ekonomi terdesak,” kata Binton.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2026 terdapat 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. Dalam periode tersebut juga tercatat 951 entitas pinjol ilegal. Secara kumulatif, sejak 2017–2018 hingga 30 Juni 2026, jumlah entitas pinjol ilegal yang ditemukan dan dihentikan mencapai 12.824 entitas. Menurut Binton, data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui pemblokiran aplikasi atau situs. Pelaku dapat dengan mudah berganti nama, nomor telepon, rekening, dan alamat digital untuk kembali menawarkan pinjaman kepada masyarakat. “Pemblokiran tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan penelusuran rekening, nomor telepon, identitas pengelola, sumber dana, dan jaringan penagihnya. Jangan sampai hari ini diblokir, besok muncul kembali dengan nama dan aplikasi berbeda,” tegasnya.
Binton menyampaikan bahwa korban pinjol ilegal biasanya berasal dari masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, kesehatan, modal usaha, atau kebutuhan sehari-hari. Kondisi mendesak tersebut membuat sebagian masyarakat tidak sempat memeriksa legalitas, bunga, denda, dan klausul perjanjian secara saksama. Karena itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara daring harus menggunakan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI yang telah berizin dan diawasi OJK. POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur perizinan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Dari perspektif hukum, Binton menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat telah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan konsumen sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan ganti kerugian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, memperkuat pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen, serta penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi informasi, perlakuan yang adil, perlindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan, serta pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
“Hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai tulisan dalam peraturan. Perlindungan konsumen harus dirasakan ketika masyarakat mengalami teror penagihan, penyebaran data pribadi, penipuan, atau tekanan psikologis. Korban harus mendapatkan saluran pengaduan yang mudah, pendampingan, dan kepastian tindak lanjut,” ujar Binton.
Ia menambahkan, akses serta penggunaan data pribadi konsumen juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, kewajiban pihak yang memproses data, larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta sanksi terhadap pelanggaran. Menurutnya, penyebaran foto, daftar kontak, identitas keluarga, atau informasi pribadi korban sebagai alat mempermalukan dan memaksa pembayaran merupakan tindakan yang harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Sebagai anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton mendorong Pemerintah Kota Depok memperkuat edukasi keuangan dan membangun sistem pengaduan terpadu bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Pemkot Depok dapat melibatkan perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, kepolisian, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, komunitas masyarakat, perbankan, serta OJK untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
“Saya mendorong adanya posko atau kanal pengaduan terpadu di Kota Depok. Masyarakat jangan dibiarkan menghadapi teror pinjol ilegal sendirian. Pemerintah daerah memang bukan lembaga yang memberikan izin kepada perusahaan pinjaman daring, tetapi pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan pelayanan publik untuk melindungi serta mengarahkan warganya,” katanya. Edukasi mengenai pinjol ilegal, lanjut Binton, perlu dilakukan sampai ke tingkat RT, RW, sekolah, kampus, pasar, komunitas UMKM, rumah ibadah, dan organisasi kemasyarakatan. Materinya harus sederhana, antara lain cara mengecek legalitas perusahaan, menghitung kemampuan membayar, memahami bunga dan denda, melindungi data pribadi, serta mengetahui tempat pengaduan.
Binton juga mengingatkan masyarakat agar tidak meminjam uang hanya karena tergiur proses pencairan cepat. Masyarakat harus terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara melalui Kontak OJK 157 atau layanan resmi OJK. Aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan kepada Satgas PASTI melalui SIPASTI, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan kepada Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. “Prinsipnya, jangan mudah percaya kepada tawaran pinjaman melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi yang tidak jelas. Jangan memberikan akses terhadap seluruh kontak dan galeri telepon. Pastikan legalitasnya dan pinjamlah sesuai kemampuan membayar,” pesannya.
Binton menegaskan bahwa kemajuan teknologi keuangan seharusnya menghadirkan akses pembiayaan yang aman, adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ruang baru bagi praktik pemerasan dan eksploitasi ekonomi. “Teknologi harus meningkatkan kesejahteraan, bukan menambah penderitaan. Pemerintah, OJK, aparat penegak hukum, perusahaan teknologi, perbankan, dan pemerintah daerah harus bekerja bersama memutus mata rantai pinjaman online ilegal serta memastikan setiap korban memperoleh perlindungan hukum,” pungkas Binton.
