Depok — Peringatan Hari Koperasi Nasional atau Harkopnas ke-79 Tahun 2026 harus dijadikan momentum untuk mengembalikan koperasi sebagai kekuatan utama ekonomi kerakyatan, bukan sekadar organisasi yang hidup secara administratif dan hanya terlihat ketika menyelenggarakan rapat tahunan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., dalam menanggapi peringatan Harkopnas 2026 yang mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya.” Tema tersebut menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sekaligus mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Binton yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor atau S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia menilai, koperasi harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama di tingkat kelurahan, lingkungan RW, komunitas pasar, kelompok perempuan, pemuda, pelaku UMKM, pekerja informal, serta kelompok usaha berbasis rumah tangga. “Koperasi jangan hanya memiliki papan nama, pengurus dan badan hukum, tetapi tidak mempunyai kegiatan usaha yang nyata. Koperasi harus menjadi tempat masyarakat memperoleh akses permodalan, membeli kebutuhan pokok dengan harga wajar, memasarkan produk, mendapatkan pelatihan, serta membangun usaha secara bersama-sama,” ujar Binton.
Menurut Binton, penguatan koperasi bukan semata-mata program ekonomi pemerintah, melainkan amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sampai saat ini masih berlaku dengan sejumlah perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. Undang-undang tersebut menempatkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, serta fasilitas kepada koperasi dan pelaku UMKM. Peraturan tersebut juga mengatur penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada area komersial serta infrastruktur publik. “Jadi, penguatan koperasi bukan bentuk belas kasihan kepada masyarakat kecil. Ini merupakan kewajiban konstitusional negara untuk membangun sistem perekonomian yang berkeadilan, inklusif dan berlandaskan gotong royong,” tegasnya.
Binton mengatakan masyarakat saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal usaha, lemahnya akses pasar, tingginya biaya distribusi, ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi, rendahnya literasi keuangan, hingga sulitnya pelaku usaha kecil masuk ke pasar modern dan ekosistem digital. Koperasi di tingkat kelurahan, menurutnya, dapat mengambil peran strategis untuk menjawab persoalan tersebut. Koperasi dapat mengelola usaha penyediaan kebutuhan pokok, pemasaran produk UMKM, distribusi hasil pertanian, pengolahan sampah bernilai ekonomi, jasa logistik, gerai bersama, pembayaran digital, hingga pembiayaan produktif bagi anggotanya. Namun, Binton mengingatkan bahwa koperasi kelurahan tidak boleh sekadar menjadi toko baru yang justru mematikan warung kecil milik masyarakat. “Koperasi harus merangkul warung, pedagang kecil dan pelaku UMKM sebagai anggota dan mitra. Jangan sampai koperasi hadir sebagai pesaing yang mematikan usaha rakyat. Koperasi harus memperkuat daya beli, daya jual dan posisi tawar masyarakat,” katanya.
Koperasi juga dapat menjadi lembaga penghubung antara pelaku UMKM dengan perbankan, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pusat perbelanjaan, perusahaan swasta dan pasar digital. Dengan berhimpun dalam koperasi, pelaku usaha dapat melakukan pembelian bahan baku secara bersama, menggunakan peralatan produksi bersama, memenuhi pesanan dalam jumlah besar, serta memperluas akses pasar. Pandangan tersebut disampaikan Binton berdasarkan pengalamannya selama 31 tahun bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebuah bank BUMN yang memiliki sejarah panjang dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Menurutnya, banyak pelaku usaha sebenarnya memiliki semangat, keterampilan dan pasar, tetapi belum mempunyai pembukuan yang baik, legalitas usaha, jaminan, tata kelola serta kemampuan menyusun rencana bisnis. “Selama 31 tahun bekerja di Bank Rakyat Indonesia, saya banyak bertemu pedagang pasar, petani, pengusaha mikro dan kelompok masyarakat yang sebenarnya sangat produktif. Persoalannya, mereka sering berjalan sendiri-sendiri. Ketika dihimpun melalui koperasi yang sehat, mereka akan lebih mudah dibina, lebih kuat dalam membeli bahan baku dan lebih layak memperoleh pembiayaan,” jelasnya.
Binton menegaskan, pembiayaan koperasi dan UMKM harus tetap menggunakan prinsip kehati-hatian. Bantuan modal tidak boleh diberikan tanpa pendampingan, perencanaan usaha dan pengawasan karena berisiko menimbulkan kredit bermasalah serta konflik di antara anggota. “Koperasi yang sehat harus memiliki pengurus yang berintegritas, manajer yang profesional, pembukuan yang transparan, rapat anggota tahunan yang tertib, sistem pengawasan yang kuat, serta usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya,” ujarnya. Binton juga mendukung kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengarahkan langkah terpadu antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi serta pembangunan dari desa dan kelurahan.
Namun, Binton mengingatkan agar keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur berdasarkan jumlah badan hukum, bangunan, gerai atau papan nama koperasi. “Indikator keberhasilannya harus jelas: berapa banyak masyarakat yang menjadi anggota aktif, berapa UMKM yang naik kelas, berapa lapangan kerja yang terbentuk, berapa produk lokal yang dipasarkan dan seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima anggota,” katanya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan pendamping profesional pada setiap koperasi, memberikan pelatihan manajemen dan akuntansi, membantu pengurusan legalitas, mempertemukan koperasi dengan lembaga pembiayaan, serta menyediakan akses pasar bagi produk anggotanya. Dalam konteks Kota Depok, Binton mendorong sedikitnya lima langkah penguatan koperasi.
Pertama, melakukan pemetaan koperasi aktif, tidak aktif dan bermasalah di setiap kelurahan. Kedua, membangun pusat pendampingan koperasi dan UMKM yang membantu legalitas, pembukuan, sertifikasi produk, perizinan berusaha serta akses pembiayaan. Ketiga, menyediakan ruang pemasaran bagi produk koperasi dan UMKM di pasar, pusat perbelanjaan, gedung pemerintahan, terminal, stasiun dan fasilitas publik lainnya. Keempat, memperkuat digitalisasi koperasi agar transaksi, data anggota, stok barang dan laporan keuangan dapat dipantau secara transparan. Kelima, memperkuat kolaborasi koperasi dengan perbankan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas dan organisasi kemasyarakatan. “Depok memiliki jumlah penduduk besar, masyarakat terdidik, pelaku UMKM yang kreatif dan pasar yang luas. Potensi ini harus dihimpun melalui kelembagaan ekonomi rakyat yang sehat. Koperasi dapat menjadi jembatan antara masyarakat kecil dengan pasar, teknologi, pembiayaan dan kebijakan pemerintah,” katanya. Sebagai mahasiswa Doktor Hukum Bisnis, Binton menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola dalam pengembangan koperasi. Koperasi tidak boleh dikuasai oleh segelintir pengurus, dijadikan kendaraan politik, tempat pembagian proyek atau sarana memperoleh bantuan pemerintah. Pengurus harus mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan kepada anggota melalui rapat anggota. Setiap transaksi harus dicatat, laporan keuangan harus terbuka dan anggota harus memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi koperasi. “Koperasi adalah milik anggota, bukan milik ketua, pengurus, pejabat atau kelompok tertentu. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Karena itu, demokrasi ekonomi, transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijalankan,” tegas Binton.
Ia berharap Harkopnas ke-79 menjadi awal kebangkitan koperasi yang modern, profesional, produktif dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. “Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79. Mari kita jadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat dari tingkat nasional hingga kelurahan. Koperasi harus hadir bukan hanya dalam seremoni, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat—membuka lapangan kerja, menjaga harga kebutuhan pokok, memperluas pasar UMKM dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi berdaya, Indonesia berjaya,” pungkas Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
