Depok – Fenomena meningkatnya minat Generasi Z (Gen Z) terhadap investasi menjadi salah satu perubahan perilaku keuangan yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Berbekal kemudahan teknologi digital, berbagai aplikasi investasi kini dapat diakses hanya melalui telepon genggam. Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak generasi muda yang belum memahami risiko investasi, sehingga rentan menjadi korban investasi ilegal, penipuan berkedok trading, hingga aset digital yang tidak memiliki izin. Menanggapi fenomena tersebut, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, Ketua DPD PSI Kota Depok, sekaligus Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, mengingatkan bahwa investasi tanpa literasi keuangan yang memadai justru dapat menjadi sumber masalah keuangan di masa depan. “Saya melihat banyak anak muda hari ini sudah mengenal saham, reksa dana, obligasi, bahkan aset kripto. Itu perkembangan yang positif. Namun jangan sampai semangat berinvestasi lebih besar daripada pemahaman terhadap risiko. Literasi keuangan harus menjadi fondasi utama sebelum seseorang memutuskan berinvestasi,” ujar Binton. Menurut Binton, generasi muda saat ini memiliki karakter yang berbeda dibanding generasi sebelumnya. Mereka tumbuh di era digital dengan akses informasi yang sangat cepat. Sayangnya, kecepatan informasi sering kali tidak diimbangi dengan kemampuan memilah informasi yang benar. Akibatnya, tidak sedikit anak muda yang mudah tergiur oleh promosi investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami legalitas perusahaan maupun risiko produk yang ditawarkan.
Binton menegaskan bahwa meningkatnya minat investasi bukan berarti budaya menabung harus ditinggalkan. Justru, keduanya harus berjalan beriringan. “Jangan karena investasi dianggap lebih menguntungkan, lalu menabung dianggap kuno. Menabung tetap menjadi pondasi keuangan keluarga. Dana darurat harus dibangun terlebih dahulu sebelum mulai berinvestasi.” Pria yang memiliki pengalaman 31 tahun berkarier di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu mengatakan, selama bertugas di dunia perbankan dirinya melihat banyak masyarakat mengalami kesulitan keuangan bukan karena tidak memiliki penghasilan, melainkan karena belum mampu mengelola keuangan secara disiplin. “Selama 31 tahun saya bekerja di Bank Rakyat Indonesia, saya belajar bahwa keberhasilan finansial bukan ditentukan oleh besarnya penghasilan semata, tetapi oleh kebiasaan mengelola uang secara bijak. Banyak orang sukses karena disiplin menabung, kemudian berinvestasi secara bertahap sesuai kemampuan.” Binton mengapresiasi berbagai program edukasi yang dilakukan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia meningkat menjadi 66,46 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Meski meningkat, masih terdapat kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan dengan yang benar-benar memahami cara kerja dan risikonya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi harus terus diperluas, terutama bagi generasi muda yang aktif menggunakan layanan keuangan digital.
Sebagai mahasiswa Doktor Hukum Bisnis, Binton menilai bahwa investasi tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga aspek perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkuat pengaturan sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan terhadap berbagai instrumen keuangan yang berkembang di era digital. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan melakukan pengaturan, pengawasan, edukasi, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. “Masyarakat harus memastikan bahwa produk investasi yang dipilih berada di bawah pengawasan regulator. Jangan mudah percaya pada promosi keuntungan tetap, apalagi jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin.” Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum menempatkan dana investasi. Binton berpandangan bahwa pendidikan mengenai pengelolaan keuangan seharusnya diperkenalkan sejak usia sekolah. Menurutnya, kemampuan menyusun anggaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, memahami bunga, inflasi, hingga risiko investasi merupakan keterampilan hidup yang sangat penting. “Anak-anak muda harus diajarkan bagaimana mengatur penghasilan pertama mereka. Jangan sampai ketika sudah bekerja, seluruh pendapatan habis untuk gaya hidup karena tidak pernah belajar mengelola uang.”
Ia mendorong Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, perbankan, OJK, dan pelaku industri keuangan untuk menghadirkan program edukasi keuangan secara berkelanjutan. Binton mengajak generasi muda agar tidak terjebak pada fenomena Fear of Missing Out (FOMO) dalam berinvestasi. “Investasi bukan perlombaan siapa yang paling cepat kaya. Investasi adalah proses membangun masa depan secara bertahap. Mulailah dari menabung, siapkan dana darurat, pahami risiko, kemudian berinvestasilah pada instrumen yang legal dan sesuai dengan tujuan keuangan.” Menurutnya, generasi muda Indonesia memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi nasional apabila memiliki karakter disiplin, produktif, dan melek finansial. “Generasi Z adalah generasi digital yang akan memimpin Indonesia di masa depan. Karena itu, jangan hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi jadilah generasi yang cerdas mengelola keuangan, memahami hukum, dan mampu membangun kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga, serta masyarakat,” tutup Binton.
