Depok – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, berinvestasi, membangun usaha, hingga memperoleh pembiayaan. Di tengah perubahan tersebut, mahasiswa tidak cukup hanya menguasai teori ekonomi dan teknologi, tetapi juga harus memahami aspek hukum yang mengatur aktivitas bisnis di era digital. Hal itu disampaikan Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang menilai bahwa literasi hukum bisnis menjadi kebutuhan mendesak bagi generasi muda agar mampu bersaing sekaligus terlindungi dari berbagai risiko hukum di era transformasi digital. “Mahasiswa hari ini adalah calon pemimpin, pengusaha, profesional, maupun pembuat kebijakan di masa depan. Mereka harus memahami bahwa setiap aktivitas bisnis digital memiliki konsekuensi hukum. Tanpa pemahaman hukum bisnis, seseorang bisa menjadi korban bahkan pelaku pelanggaran hukum tanpa disadari,” ujar Binton. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai model bisnis baru, mulai dari e-commerce, financial technology (fintech), aset digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga kontrak elektronik. Seluruh perkembangan tersebut membutuhkan pemahaman hukum agar transaksi berjalan secara aman, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Binton menjelaskan bahwa keberhasilan suatu bisnis tidak hanya ditentukan oleh inovasi dan modal, tetapi juga oleh kepastian hukum. Investor, pelaku usaha, maupun konsumen akan merasa aman apabila hak dan kewajiban masing-masing terlindungi oleh regulasi yang jelas.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi dasar pengembangan ekonomi digital, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan digital. OJK juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital sebagai bagian dari perlindungan masyarakat. “Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum. Dunia usaha memerlukan kepastian hukum, sedangkan masyarakat membutuhkan perlindungan hukum.” Binton mengatakan, pengalamannya selama 31 tahun mengabdi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan pelajaran bahwa keberhasilan dunia usaha bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memperoleh pembiayaan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan. Ia mengaku sering menemukan pelaku UMKM yang memiliki usaha potensial, tetapi terkendala administrasi, legalitas, pembukuan, hingga lemahnya pemahaman terhadap kontrak bisnis. “Selama 31 tahun saya bekerja di Bank Rakyat Indonesia, saya melihat banyak pelaku usaha yang memiliki produk bagus, tetapi gagal berkembang karena kurang memahami aspek hukum, tata kelola usaha, dan manajemen risiko. Dunia usaha modern menuntut pelaku usaha tidak hanya pintar berdagang, tetapi juga memahami hukum.”
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bekal berharga yang kini ia padukan dengan kajian akademik sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis untuk memberikan kontribusi terhadap penguatan ekosistem ekonomi nasional. Binton menilai mahasiswa saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Selain harus menguasai ilmu sesuai bidangnya, mahasiswa juga dituntut memahami isu-isu baru seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, kontrak elektronik, hak kekayaan intelektual, fintech, pinjaman online, hingga etika penggunaan kecerdasan buatan. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. “Mahasiswa jangan hanya menjadi pengguna teknologi. Mereka harus memahami aturan mainnya agar mampu menjadi pelaku ekonomi digital yang bertanggung jawab.” Ia menambahkan, rendahnya literasi hukum dapat menyebabkan masyarakat mudah tertipu investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga penandatanganan kontrak digital tanpa memahami isi perjanjiannya. Sebagai mahasiswa Doktor Hukum Bisnis, Binton berharap perguruan tinggi terus menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, mahasiswa perlu diperkenalkan pada praktik penyusunan kontrak bisnis, penyelesaian sengketa bisnis, perlindungan konsumen, kepatuhan hukum perusahaan, tata kelola korporasi, hingga regulasi ekonomi digital. “Dunia kerja berubah sangat cepat. Kampus harus menjadi tempat lahirnya lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga siap menghadapi persoalan hukum di dunia usaha.”
Dalam konteks Kota Depok, Binton menilai penguatan literasi hukum bisnis sangat penting mengingat Depok merupakan kota pendidikan yang dihuni ratusan ribu mahasiswa, pelaku UMKM, serta perusahaan rintisan berbasis teknologi. Ia mendorong Pemerintah Kota Depok menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, serta organisasi profesi untuk menghadirkan pelatihan hukum bisnis, literasi keuangan digital, dan kewirausahaan secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut akan melahirkan generasi muda yang mampu menciptakan lapangan kerja, membangun perusahaan yang taat hukum, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. “Indonesia membutuhkan generasi muda yang inovatif sekaligus berintegritas. Mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang memahami teknologi, menguasai hukum bisnis, menghormati etika, serta mampu membangun ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan. Itulah fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Binton.
