Depok – Kemudahan perizinan berusaha yang terus didorong pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kemudahan regulasi tersebut harus diikuti dengan pendampingan yang berkelanjutan agar pelaku UMKM benar-benar mampu berkembang dan naik kelas. Hal itu disampaikan Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang menilai bahwa tantangan terbesar UMKM saat ini bukan lagi sekadar memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan bagaimana mengelola usaha secara profesional, memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, dan memenuhi berbagai standar usaha. “Pemerintah telah banyak melakukan reformasi dalam sistem perizinan. Hari ini pelaku UMKM relatif lebih mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui OSS. Namun, yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan hanya kemudahan membuat izin, melainkan pendampingan agar usaha mereka benar-benar tumbuh, mampu bersaing, dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga,” ujar Binton. Menurut Binton, legalitas usaha merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai manfaat, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemitraan dengan perusahaan besar, pengadaan barang dan jasa pemerintah, sertifikasi produk, hingga peluang ekspor. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang menganggap perizinan hanya sebagai persyaratan administratif tanpa memahami manfaat ekonominya. “Memiliki NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Legalitas membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan hukum, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Karena itu, setelah izin terbit, pemerintah harus hadir mendampingi pelaku usaha agar mereka mampu memanfaatkan seluruh fasilitas tersebut,” katanya.
Binton menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi berbagai persoalan klasik, seperti lemahnya pencatatan keuangan, rendahnya literasi digital, keterbatasan pemasaran, minimnya inovasi produk, hingga kesulitan memenuhi standar mutu dan sertifikasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan izin usaha. “Banyak UMKM sudah memiliki legalitas, tetapi omzetnya tidak bertambah karena belum memahami strategi bisnis. Pendampingan harus mencakup manajemen usaha, pemasaran digital, pengelolaan keuangan, branding, penggunaan teknologi, hingga akses terhadap pembiayaan dan pasar.” Binton mengatakan, pandangannya tersebut didasarkan pada pengalaman selama 31 tahun mengabdi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang dikenal sebagai bank dengan fokus pada pembiayaan sektor UMKM. Menurutnya, selama bertugas di dunia perbankan, ia melihat banyak pelaku usaha memiliki semangat dan produk yang baik, tetapi gagal berkembang karena belum memiliki tata kelola usaha yang memadai. “Selama 31 tahun saya bekerja di Bank Rakyat Indonesia, saya belajar bahwa modal bukan satu-satunya persoalan UMKM. Banyak usaha yang justru gagal karena tidak memiliki pembukuan yang rapi, tidak memahami arus kas, tidak mampu memasarkan produknya secara digital, atau belum memenuhi aspek legalitas usaha. Pendampingan jauh lebih penting daripada sekadar memberikan pinjaman.” Ia menambahkan, perbankan akan lebih mudah menyalurkan pembiayaan kepada UMKM yang memiliki administrasi usaha yang baik, laporan keuangan sederhana, serta kepastian legalitas. Sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis, Binton menjelaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan bagian dari reformasi regulasi yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan memperbaiki iklim investasi nasional. Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Menurut Binton, semangat regulasi tersebut adalah mengurangi birokrasi tanpa mengurangi kepastian hukum. “Reformasi perizinan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai sistemnya sudah mudah, tetapi masyarakat masih bingung menggunakannya atau tidak memperoleh pendampingan setelah izin diterbitkan.” Dalam konteks Kota Depok, Binton menilai potensi UMKM sangat besar karena didukung jumlah penduduk yang tinggi, keberadaan berbagai perguruan tinggi, serta berkembangnya ekonomi digital. Ia mendorong Pemerintah Kota Depok memperkuat sinergi antara dinas terkait, perguruan tinggi, perbankan, pelaku usaha, komunitas bisnis, dan marketplace digital untuk membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat. Menurutnya, pendampingan dapat dilakukan melalui pelatihan rutin mengenai digital marketing, penyusunan laporan keuangan, sertifikasi halal, perlindungan merek, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), hingga strategi ekspor. Binton juga mengingatkan bahwa pelaku UMKM perlu memahami berbagai aspek hukum dalam menjalankan usahanya, mulai dari perlindungan merek dagang, hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, perpajakan, hingga kewajiban menjaga data pribadi pelanggan.
Menurutnya, pemahaman hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi risiko sengketa usaha. “Pelaku UMKM yang memahami hukum akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya. Mereka tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal, tetapi juga siap memasuki pasar nasional bahkan internasional karena memiliki legalitas, tata kelola, dan kepatuhan terhadap regulasi.” Menutup pernyataannya, Binton berharap seluruh kebijakan pemerintah yang mempermudah perizinan dapat diikuti dengan program pembinaan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perizinan bukan diukur dari banyaknya NIB yang diterbitkan, melainkan dari semakin banyaknya UMKM yang berkembang, menyerap tenaga kerja, memperoleh pembiayaan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Target kita bukan hanya mencetak UMKM yang legal, tetapi melahirkan UMKM yang tangguh, inovatif, berdaya saing, dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Ketika pelaku UMKM tumbuh, lapangan kerja bertambah, ekonomi daerah bergerak, dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat. Di situlah keberhasilan sesungguhnya dari reformasi perizinan usaha,” tutup Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
