Aksi kekerasan dan main hakim sendiri tidak akan melahirkan keadilan. Masyarakat diminta menahan diri, sedangkan aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, transparan, dan adil.
Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Sejumlah peristiwa kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di berbagai daerah harus menjadi peringatan bersama. Kemarahan masyarakat terhadap kejahatan dapat dipahami, tetapi kemarahan tidak boleh berubah menjadi pengeroyokan, penganiayaan, atau tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang. Salah satu peristiwa terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial KD yang diduga melakukan pencurian ayam meninggal dunia setelah dikeroyok massa pada Jumat, 24 Juli 2026. Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena tindakan massa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Peristiwa lain terjadi di wilayah Sukabumi. Kepolisian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seseorang yang dituduh melakukan pencurian. Kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian dan tindakan pengeroyokan merupakan dua perkara berbeda yang harus diproses secara hukum. Menurut pandangan saya, berbagai peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa masyarakat membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, dan kehadiran aparat yang lebih cepat. Jangan sampai kemarahan terhadap satu dugaan tindak pidana justru melahirkan tindak pidana baru. “Jangan membalas emosi dengan emosi. Kejahatan harus dihentikan, tetapi orang yang diduga melakukan kejahatan tetap harus diproses melalui hukum. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemarahan massa.”
Dugaan Kejahatan Harus Diproses Melalui Hukum
Masyarakat tentu memiliki hak untuk menjaga keamanan lingkungan. Ketika menemukan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, masyarakat dapat mengamankannya untuk mencegah pelaku melarikan diri. Namun, tindakan mengamankan harus dibedakan dengan tindakan menghukum. Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, mempermalukan, atau menjatuhkan hukuman kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa warga diperbolehkan mengamankan seseorang yang tertangkap tangan, tetapi orang tersebut harus segera diserahkan kepada kepolisian dan tidak boleh dihakimi sendiri. Setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Seseorang yang diduga melakukan pencurian tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, kesalahan orang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengeroyokan. Apabila dugaan pencurian diproses secara hukum, sementara pengeroyokan juga diproses secara hukum, negara sedang menunjukkan bahwa hukum berlaku kepada semua orang. “Orang yang melakukan pencurian harus diproses. Orang yang melakukan pengeroyokan juga harus diproses. Penegakan hukum harus berjalan seimbang agar masyarakat memahami bahwa tidak ada seorang pun yang boleh bertindak sesuka hati.”
Setiap Orang Berhak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk korban kejahatan, saksi, dan orang yang diduga sebagai pelaku. Orang yang ditangkap belum tentu bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan, pembuktian, dan proses hukum. Bisa saja terjadi kesalahan identitas, kesalahpahaman, tuduhan yang tidak benar, atau informasi yang belum lengkap. Apabila masyarakat langsung melakukan kekerasan, tidak ada lagi kesempatan untuk memeriksa kebenaran secara objektif. Ketika kemudian terbukti bahwa orang yang menjadi sasaran ternyata tidak bersalah, luka, trauma, bahkan nyawa yang telah hilang tidak dapat dikembalikan. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati menerima informasi, terutama informasi yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, atau kabar dari mulut ke mulut. Jangan sampai seseorang dituduh sebagai pencuri, begal, penculik, atau pelaku kejahatan lainnya hanya berdasarkan rekaman singkat dan narasi yang belum diverifikasi.
Kekecewaan Masyarakat Harus Dijawab dengan Kehadiran Negara
Tindakan main hakim sendiri sering muncul ketika masyarakat merasa marah, takut, atau kecewa terhadap tindak kejahatan yang berulang. Kondisi tersebut tidak boleh hanya dijawab dengan menyalahkan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus melakukan evaluasi. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat. Patroli keamanan harus diperkuat di wilayah rawan. Pelaku kejahatan harus ditangkap dan diproses secara terbuka agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja. Apabila laporan masyarakat lambat ditangani, kejahatan berulang, dan pelaku terlihat bebas berkeliaran, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menurun. Karena itu, pencegahan tindakan main hakim sendiri harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. Masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang mudah, respons yang cepat, informasi perkembangan perkara, dan kepastian bahwa laporannya tidak diabaikan. “Aparat harus hadir sebelum kemarahan masyarakat berubah menjadi kekerasan. Respons yang cepat, komunikasi yang terbuka, dan penegakan hukum yang adil akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat.”
Tokoh Masyarakat Harus Membantu Menenangkan Situasi
Ketika terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan masyarakat, ketua RT, ketua RW, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan petugas keamanan lingkungan memiliki peran penting. Mereka harus menjadi pihak pertama yang menenangkan warga, menghubungi kepolisian, melindungi korban, serta memastikan orang yang diduga sebagai pelaku tidak menjadi sasaran kekerasan. Tokoh masyarakat jangan ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Mereka juga tidak boleh membiarkan masyarakat berkumpul sambil membawa benda-benda yang dapat digunakan untuk melakukan kekerasan. Apabila massa mulai berkumpul, komunikasi harus segera dilakukan. Warga perlu diberi pengertian bahwa orang yang diamankan akan diserahkan kepada pihak berwenang. Ketenangan tokoh masyarakat dapat mencegah terjadinya tindakan yang lebih besar. Sebaliknya, provokasi dari satu atau dua orang dapat menyulut emosi banyak orang. Karena itu, kemampuan mediasi, komunikasi, dan penanganan konflik perlu diperkuat hingga tingkat lingkungan.
Media Sosial Jangan Menjadi Pemicu Kekerasan
Media sosial dapat membantu masyarakat menyampaikan informasi mengenai tindak kejahatan. Namun, media sosial juga dapat memperbesar kemarahan apabila digunakan untuk menyebarkan tuduhan, identitas, foto, alamat, atau ajakan melakukan kekerasan. Masyarakat sebaiknya tidak langsung membagikan video yang memperlihatkan seseorang sedang dipukuli atau dipermalukan. Penyebaran video seperti itu dapat menambah penderitaan keluarga, menimbulkan trauma, dan memicu tindakan serupa di tempat lain. Informasi mengenai dugaan tindak pidana harus disampaikan kepada aparat, bukan dijadikan tontonan atau alat untuk mempermalukan seseorang. Pengelola grup percakapan lingkungan juga harus berani menghapus informasi provokatif, menghentikan ajakan kekerasan, serta mengingatkan anggota grup agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kita harus menggunakan media sosial untuk memperkuat kewaspadaan, bukan untuk menyebarkan kebencian. Satu informasi yang salah dapat menghancurkan nama baik, memicu kekerasan, dan merusak kehidupan sebuah keluarga.”
Korban Kejahatan Tetap Harus Mendapat Perlindungan
Penolakan terhadap tindakan main hakim sendiri bukan berarti mengabaikan penderitaan korban kejahatan. Korban pencurian, perampokan, penganiayaan, pelecehan, atau tindak pidana lainnya tetap harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum. Pemerintah dan aparat harus memastikan korban dapat membuat laporan tanpa mengalami tekanan. Barang bukti harus diamankan, saksi diperiksa, dan perkara diproses secara profesional. Korban juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai korban merasa harus mencari keadilan sendiri karena proses hukum tidak memberikan kepastian. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak orang yang diduga sebagai pelaku bukanlah dua hal yang bertentangan. Negara harus melindungi korban sekaligus memastikan bahwa proses penentuan kesalahan dilakukan secara sah, adil, dan berdasarkan bukti.
Keluarga Tidak Boleh Menanggung Kesalahan Anggotanya
Dalam beberapa peristiwa, kemarahan masyarakat tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga kepada keluarganya. Rumah keluarga didatangi, anggota keluarga diancam, anak-anak dihina, dan identitas mereka disebarkan melalui media sosial. Tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan seseorang merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak boleh dibebankan kepada pasangan, anak, orang tua, atau anggota keluarganya. Anak-anak harus dilindungi dari stigma dan perundungan. Mereka tidak boleh kehilangan kesempatan bersekolah atau hidup dengan aman karena perbuatan yang dituduhkan kepada orang tuanya. Masyarakat harus menjaga nilai kemanusiaan. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh berubah menjadi hukuman sosial terhadap seluruh keluarganya.
Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
Ajakan menahan diri harus disertai dengan langkah nyata untuk mencegah kejahatan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dapat memperkuat keamanan lingkungan melalui patroli rutin, penerangan jalan, kamera pengawas di lokasi rawan, pengaktifan pos keamanan, serta sistem pelaporan cepat. Masyarakat juga dapat membentuk komunikasi keamanan lingkungan yang terhubung dengan kepolisian. Namun, kelompok tersebut harus diberikan pemahaman bahwa tugasnya adalah mencegah dan melaporkan, bukan melakukan penghukuman. Pemerintah perlu memetakan lokasi rawan pencurian, perampasan kendaraan, tawuran, dan kekerasan. Pencegahan harus dilakukan berdasarkan kondisi setiap wilayah. Selain pendekatan keamanan, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan ekonomi. Pengangguran, penyalahgunaan narkotika, putus sekolah, konflik keluarga, dan lingkungan yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan. Pencegahan jangka panjang membutuhkan pendidikan, pekerjaan, pembinaan generasi muda, rehabilitasi sosial, dan ruang kegiatan masyarakat yang positif.
Pendidikan Hukum Harus Menjangkau Lingkungan Masyarakat
Pemahaman hukum tidak boleh hanya dimiliki oleh aparat, advokat, atau orang yang belajar di perguruan tinggi. Masyarakat perlu memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menemukan tindak kejahatan. Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui kelurahan, sekolah, rumah ibadah, organisasi masyarakat, karang taruna, dan pertemuan warga. Materinya harus disampaikan dengan bahasa sederhana, seperti cara mengamankan orang yang tertangkap tangan, cara melindungi barang bukti, cara menghubungi aparat, cara memberikan pertolongan kepada korban, dan cara mencegah massa melakukan kekerasan. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa ikut memukul, menendang, mengikat, atau membiarkan pengeroyokan dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Pendidikan hukum bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mampu menjaga keamanan tanpa melanggar hak orang lain.
Saran dan Solusi
Pertama, kepolisian perlu meningkatkan patroli dan respons cepat di wilayah rawan kejahatan. Nomor pengaduan harus mudah dihubungi dan diketahui masyarakat.
Kedua, pemerintah daerah bersama kepolisian perlu memberikan pendidikan mengenai penanganan pelaku yang tertangkap tangan kepada pengurus lingkungan dan petugas keamanan.
Ketiga, setiap dugaan tindakan main hakim sendiri harus diperiksa secara profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya berjumlah banyak.
Keempat, aparat harus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka tanpa mengganggu proses penyidikan. Keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya informasi yang menyesatkan.
Kelima, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus dilibatkan dalam upaya menenangkan situasi serta mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
Keenam, pemerintah perlu memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kejahatan, korban pengeroyokan, serta keluarga yang mengalami trauma.
Ketujuh, masyarakat harus menghentikan penyebaran foto, video, identitas, dan tuduhan yang belum terverifikasi melalui media sosial.
Kedelapan, sistem keamanan lingkungan perlu diperkuat dengan tetap menempatkan kepolisian sebagai pihak yang berwenang melakukan proses hukum.
Kekerasan yang terjadi di sejumlah daerah merupakan peringatan bahwa keamanan tidak dapat dibangun dengan kemarahan. Masyarakat memang harus berani mencegah kejahatan dan melindungi korban. Namun, keberanian tersebut harus dijalankan dengan kendali diri, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum. Aparat penegak hukum juga harus menjawab kepercayaan masyarakat dengan bekerja cepat, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Jangan sampai seseorang yang awalnya ingin menjaga lingkungan justru harus berhadapan dengan hukum karena ikut melakukan pengeroyokan. Jangan pula ada orang kehilangan nyawa hanya karena tuduhan yang belum diperiksa melalui proses hukum. Keadilan tidak lahir dari kemarahan massa. Keadilan lahir dari proses yang benar, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penegakan hukum yang adil. “Jangan membalas emosi dengan emosi. Mari menjaga lingkungan dengan keberanian yang disertai akal sehat, ketenangan, dan kemanusiaan. Serahkan pelaku kejahatan kepada aparat dan jangan biarkan kemarahan merusak persaudaraan di tengah masyarakat.”
Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
