Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan rasa keadilan. Namun menurut saya, keberadaan aturan saja belum cukup untuk mengatakan bahwa keadilan telah hadir di tengah masyarakat. Hukum baru memiliki makna ketika masyarakat benar-benar dapat merasakan perlindungan dan keadilan dari aturan tersebut. Dalam pendekatan socio-legal, hukum tidak hanya dilihat sebagai kumpulan pasal dan peraturan. Hukum juga harus dipahami dari bagaimana aturan tersebut bekerja dalam kehidupan masyarakat.
Antara Aturan dan Kenyataan
Sebuah aturan dapat terlihat sangat baik ketika dibaca. Namun ketika diterapkan, masyarakat mungkin menghadapi kenyataan yang berbeda. Ada masyarakat yang memahami hak-haknya, tetapi ada juga yang tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Ada warga yang mampu memperoleh pendampingan hukum, sementara sebagian lainnya merasa proses hukum terlalu rumit, mahal, atau sulit dijangkau. Karena itu, menurut saya, keberhasilan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi juga dari seberapa efektif peraturan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hukum Harus Memahami Kondisi Sosial
Masyarakat memiliki kondisi ekonomi, pendidikan, budaya, dan kemampuan yang berbeda-beda. Pelaksanaan hukum harus mempertimbangkan kenyataan tersebut. Aturan yang baik seharusnya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Pendekatan socio-legal menjadi penting karena mengajak kita melihat hubungan antara hukum dan kehidupan sosial. Dengan memahami kondisi masyarakat, kita dapat mengetahui apakah sebuah aturan benar-benar bekerja atau justru masih menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.
Akses terhadap Keadilan Harus Diperluas
Setiap warga negara seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan. Masyarakat tidak seharusnya merasa takut menghadapi proses hukum hanya karena tidak memahami prosedur. Informasi hukum perlu dibuat lebih sederhana, pelayanan hukum harus semakin mudah dijangkau, dan bantuan hukum perlu diperkuat bagi masyarakat yang membutuhkan. Menurut saya, keadilan tidak boleh hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki pengetahuan, kekuasaan, atau kemampuan ekonomi. Keadilan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Hukum Harus Hadir dalam Kehidupan Nyata
Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menghasilkan peraturan, tetapi menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan adil. Karena itu, kita membutuhkan hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga peka terhadap kondisi sosial.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dengan baik, tetapi hukum yang mampu bekerja, memberikan perlindungan, dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat.(AN)
