Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Hukum pada dasarnya hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan kepada setiap warga negara. Namun menurut saya, keadilan tidak cukup hanya dijamin melalui aturan. Masyarakat juga harus memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum. Dalam perspektif socio-legal, persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat. Perbedaan pendidikan, kemampuan ekonomi, akses informasi, dan pemahaman terhadap prosedur hukum dapat menentukan seberapa mudah seseorang memperoleh keadilan.
Tidak Semua Orang Memahami Hukum
Bagi sebagian masyarakat, istilah hukum, prosedur administrasi, maupun proses peradilan dapat terasa rumit. Ketika menghadapi masalah, seseorang mungkin mengetahui bahwa dirinya dirugikan, tetapi tidak mengetahui apa yang harus dilakukan, ke mana harus mengadu, atau bagaimana mempertahankan haknya. Karena itu, hukum harus dapat dipahami oleh masyarakat, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Informasi mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
Kemampuan Ekonomi Tidak Boleh Menentukan Keadilan
Persoalan lain adalah biaya. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk memperoleh pendampingan hukum secara mandiri. Menurut saya, kondisi ekonomi seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran bantuan hukum menjadi sangat penting agar masyarakat yang membutuhkan tetap dapat memperoleh pendampingan dan memperjuangkan haknya. Keadilan tidak boleh berubah menjadi sesuatu yang hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar.
Pendampingan Harus Dekat dengan Masyarakat
Akses terhadap keadilan juga membutuhkan pelayanan yang mudah dijangkau. Masyarakat perlu mengetahui tempat memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Pendekatan socio-legal mengingatkan kita bahwa hukum harus dilihat dari pengalaman nyata masyarakat. Sebuah sistem mungkin terlihat baik dari sisi aturan, tetapi belum tentu mudah digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pelayanan dan bantuan hukum harus terus didorong agar semakin sederhana, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.
Keadilan Harus Hadir dalam Kehidupan Nyata
Pada akhirnya, keberhasilan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan atau seberapa lengkap lembaga hukumnya. Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa terlindungi, diperlakukan secara adil, dan memiliki tempat untuk mencari bantuan ketika haknya dilanggar. Menurut saya, hukum yang berkeadilan adalah hukum yang tidak hanya menjanjikan persamaan di dalam aturan, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang nyata untuk mendapatkan keadilan.(BN)
