Depok – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Persidangan yang digelar pada Selasa (23/6/2026) tersebut memasuki agenda penting, yakni mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agenda persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian. Dalam sidang ini, Mahkamah akan mendengarkan pandangan, argumentasi, serta keterangan dari para ahli dan saksi yang dihadirkan pemerintah maupun DPR terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, termasuk alokasi yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang selama ini dijamin oleh konstitusi. Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis perlu mendapatkan kejelasan hukum agar tidak bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menilai bahwa proses pengujian di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dan sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara, terlebih yang berkaitan dengan anggaran pendidikan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi. Karena itu, saya menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” ujar Binton. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek legalitas, tata kelola anggaran, serta kepentingan sektor pendidikan secara keseluruhan. “Program MBG memiliki manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengurangi esensi utama anggaran pendidikan itu sendiri,” katanya.
Binton menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program tersebut. Oleh karena itu, ia menilai persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya. Lebih lanjut, Binton berharap seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan dapat menyampaikan argumentasi secara objektif dan berdasarkan kepentingan bangsa. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan dengan baik sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal kebijakan publik. “Pengawasan publik sangat penting. Kita semua tentu menginginkan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus mendukung lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” ujarnya. Persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut dua sektor strategis sekaligus, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi anak. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang selaras dengan amanat konstitusi. Dengan berlanjutnya proses persidangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terus mengawal jalannya pembahasan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan pendidikan Indonesia.
