Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai kebocoran kekayaan nasional hingga mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Saya menilai kekayaan Indonesia tidak boleh terus mengalir ke luar negeri, sementara di dalam negeri masih banyak guru yang belum memperoleh penghasilan layak, lapangan pekerjaan terbatas, kemiskinan ekstrem belum sepenuhnya terselesaikan, dan ketimpangan ekonomi masih dirasakan masyarakat. Presiden telah menyampaikan persoalan yang sangat serius. Negara kita kaya, tetapi sebagian kekayaan tersebut justru mengalir keluar melalui praktik perdagangan yang tidak jujur. Kebocoran ini harus dihentikan agar hasil kekayaan Indonesia benar-benar kembali kepada rakyat.
Gaji Guru, Lapangan Kerja, dan Kemiskinan Masih Menjadi Persoalan
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memahami berbagai persoalan mendasar yang masih dirasakan masyarakat. Presiden mengakui bahwa kesejahteraan guru masih perlu ditingkatkan, kesempatan kerja belum mencukupi, kemiskinan ekstrem masih ditemukan, serta ketimpangan ekonomi masih terjadi di tengah masyarakat. Berbagai persoalan tersebut merupakan mandat yang harus diselesaikan pemerintah. Namun, setelah melihat langsung kondisi pemerintahan dan perekonomian nasional, Presiden menemukan sejumlah masalah yang skalanya jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Indonesia bukan hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran, tetapi juga menyangkut kemampuan negara menjaga kekayaannya agar tidak bocor, disalahgunakan, atau dibawa keluar secara tidak sah.
Kekayaan Indonesia Terus Mengalir ke Luar Negeri
Salah satu persoalan besar yang disoroti Presiden adalah terjadinya distorsi dalam perekonomian nasional. Kekayaan Indonesia disebut mengalir ke luar negeri dalam jumlah sangat besar, mencapai ribuan triliun rupiah atau ratusan miliar dolar setiap tahun. Kebocoran tersebut dapat terjadi melalui praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan. Under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus menyembunyikan keuntungan yang seharusnya tercatat dan dikenakan kewajiban di Indonesia. Sementara itu, transfer pricing dapat disalahgunakan melalui transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa untuk memindahkan keuntungan ke negara lain. Apabila tidak diawasi dengan baik, praktik semacam ini dapat merugikan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Kebocoran ekonomi dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan guru, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pemberdayaan UMKM.
Negara Penghasil Sawit, tetapi Pernah Kekurangan Minyak Goreng
Presiden Prabowo juga menyinggung ironi yang pernah dialami Indonesia. Sebagai salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia justru pernah mengalami kelangkaan minyak goreng selama berminggu-minggu. Kondisi tersebut tentu tidak masuk akal. Negara yang memiliki bahan baku dalam jumlah sangat besar seharusnya mampu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakatnya. Menurut pandangan saya, persoalan ini memperlihatkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya dikelola untuk menjamin kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya sumber daya alam, tetapi masyarakatnya kesulitan memperoleh kebutuhan pokok. Produksi yang besar harus terlebih dahulu menjamin kebutuhan dalam negeri. Setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi, barulah keuntungan perdagangan dan ekspor dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan angka, besarnya produksi, atau nilai ekspor. Keberhasilannya harus terlihat dari ketersediaan barang, kestabilan harga, bertambahnya pekerjaan, meningkatnya pendapatan masyarakat, dan berkurangnya kemiskinan.
Kebocoran Ekonomi Berdampak Langsung kepada Rakyat
Kebocoran ratusan miliar dolar bukan sekadar persoalan angka dalam laporan ekonomi. Kerugiannya berdampak langsung terhadap kemampuan negara membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap penerimaan negara yang hilang berarti berkurangnya kesempatan untuk memperbaiki sekolah, meningkatkan penghasilan guru, menyediakan pelayanan kesehatan, memberikan pembiayaan kepada UMKM, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membantu masyarakat miskin. Apabila penerimaan negara terus berkurang akibat manipulasi perdagangan, penghindaran kewajiban, dan penyelundupan, ruang fiskal pemerintah untuk melaksanakan program kesejahteraan masyarakat akan semakin terbatas. Rakyat tidak boleh terus menanggung kerugian akibat perbuatan segelintir pihak yang menikmati kekayaan Indonesia secara tidak jujur. Negara harus hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan negara juga bukan tindakan antipengusaha. Justru penegakan hukum diperlukan untuk melindungi pelaku usaha yang jujur dan taat terhadap ketentuan.
Lima Langkah Menghentikan Kebocoran Kekayaan Indonesia
Menurut pandangan saya, terdapat lima langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional.
Pertama, pemerintah harus mengintegrasikan data ekspor, impor, perpajakan, kepabeanan, perbankan, dan transaksi keuangan. Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, serta kementerian teknis tidak boleh bekerja menggunakan data yang terpisah.
Melalui integrasi data, jumlah produksi, harga jual, nilai ekspor, pembayaran pajak, dan devisa yang masuk ke Indonesia dapat dibandingkan dan diperiksa secara otomatis. Setiap selisih yang tidak wajar harus segera ditindaklanjuti.
Kedua, pemerintah perlu memperketat pemeriksaan terhadap harga komoditas ekspor. Harga yang dilaporkan oleh perusahaan harus dibandingkan dengan harga pasar internasional. Apabila terdapat perbedaan yang tidak masuk akal, pemeriksaan harus segera dilakukan.
Ketiga, identitas pemilik sebenarnya atau beneficial owner dari setiap perusahaan harus dibuka dengan jelas. Negara harus mengetahui siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan perusahaan.
Keterbukaan tersebut penting untuk mendeteksi transaksi antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan luar negeri yang ternyata dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang sama.
Keempat, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pelaku penyelundupan, pemalsuan laporan, manipulasi nilai perdagangan, serta aparat yang membantu atau melindungi praktik tersebut harus diproses sesuai hukum.
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman. Negara harus mengejar pengembalian kerugian dan menyelamatkan kekayaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Kelima, uang negara yang berhasil diselamatkan harus diarahkan kepada kepentingan rakyat. Prioritasnya meliputi peningkatan kesejahteraan guru, penciptaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan UMKM, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kebutuhan Rakyat Harus Didahulukan
Saya juga mendorong pemerintah memperkuat kebijakan yang menjamin ketersediaan kebutuhan pokok di dalam negeri. Komoditas strategis tidak boleh seluruhnya berorientasi kepada pasar dan keuntungan apabila kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Pemerintah harus memiliki data produksi dan kebutuhan nasional yang akurat, cadangan pangan yang memadai, serta sistem distribusi yang mampu mencegah penimbunan, kelangkaan, dan permainan harga. Pelaku usaha harus memperoleh kepastian hukum dan kesempatan untuk berkembang. Namun, kepentingan rakyat tetap harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan risiko dan kerugiannya ditanggung masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam juga harus berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai ekspor. Keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, bertambahnya lapangan pekerjaan, berkembangnya industri dalam negeri, dan menurunnya angka kemiskinan. Presiden Prabowo telah mengingatkan bahwa apabila kebocoran ratusan miliar dolar terus dibiarkan, masa depan bangsa Indonesia dapat terancam. Karena itu, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembenahan sistem, pengawasan yang kuat, transparansi, serta penegakan hukum yang konsisten. Indonesia tidak kekurangan kekayaan. Persoalan utamanya adalah memastikan kekayaan tersebut tidak dicuri, dimanipulasi, atau dibawa keluar secara tidak sah. Kekayaan Indonesia harus dikelola secara jujur dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Guru harus hidup lebih layak, lapangan pekerjaan harus bertambah, UMKM harus berkembang, kebutuhan pokok harus tersedia, dan masyarakat miskin harus memperoleh perlindungan yang nyata.
