Depok — Anggota DPRD Kota Depok, St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mendukung langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy di berbagai kota besar. Presiden Prabowo telah memerintahkan percepatan pengelolaan sampah menjadi energi, terutama di daerah berpenduduk padat seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan wilayah perkotaan lainnya. Pemerintah menginginkan tumpukan sampah yang selama bertahun-tahun tidak tertangani dapat dibersihkan, dikurangi, dan dimanfaatkan sebagai sumber energi. Pada 28 April 2026, Presiden Prabowo juga menetapkan pengolahan sampah sebagai salah satu prioritas nasional. Pemerintah menargetkan persoalan sampah di seluruh Indonesia dapat dikendalikan dalam waktu dua sampai tiga tahun melalui teknologi, pengelolaan dari sumber, dan keterlibatan pemerintah daerah serta masyarakat.
Menurut Binton Nadapdap, kebijakan tersebut merupakan langkah maju karena sampah tidak boleh terus dipandang sebagai barang buangan yang hanya dipindahkan dari permukiman menuju tempat pemrosesan akhir. “Sampah harus diubah menjadi sumber daya ekonomi. Ukuran keberhasilan PLTSa bukan hanya berapa megawatt listrik yang dihasilkan, tetapi seberapa besar volume sampah berkurang, lingkungan menjadi bersih, lapangan kerja terbuka, dan masyarakat memperoleh tambahan penghasilan,” ujar Binton.
Binton menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa tidak boleh mematikan kegiatan bank sampah, pemulung, pengepul, pelaku usaha daur ulang, dan UMKM lingkungan yang selama ini telah berperan mengurangi sampah. Menurutnya, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi seperti plastik, kertas, logam, kaca, minyak jelantah, dan limbah organik tertentu harus terlebih dahulu dipilah dan dimanfaatkan masyarakat. Sampah residu yang tidak dapat digunakan kembali barulah diarahkan menuju fasilitas pengolahan energi. “Jangan sampai seluruh sampah langsung dimasukkan ke mesin, sementara masyarakat yang selama ini hidup dari usaha pemilahan dan daur ulang justru kehilangan mata pencarian. PLTSa harus memperkuat ekonomi sirkular, bukan menghilangkan pelaku ekonomi rakyat,” katanya. Kementerian Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa selama menunggu fasilitas PSEL atau PLTSa beroperasi, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengelolaan sampah dari sumber. Pemilahan oleh masyarakat tetap diperlukan karena sampah organik menyumbang sedikitnya 50 persen timbulan sampah rumah tangga dan sebagian dapat diselesaikan melalui kompos, biogas, serta pengolahan mandiri.
Binton mengusulkan agar masyarakat di sekitar fasilitas pengolahan sampah diberikan kesempatan menjadi pekerja, pemasok, pengelola koperasi, penyedia jasa angkutan, produsen kompos, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan produk turunan hasil pengolahan sampah. “Masyarakat jangan hanya menjadi penonton atau menerima dampaknya. Harus ada skema pembagian manfaat yang jelas berupa pekerjaan, peluang usaha, kemitraan koperasi, program kesehatan, dan pembangunan lingkungan,” tegasnya. Persoalan sampah juga menjadi tantangan serius bagi Kota Depok. Berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Depok pada Februari 2025, timbulan sampah di Depok mencapai rata-rata sekitar 1.265 ton per hari, dengan sekitar 1.000 ton di antaranya masuk ke TPA Cipayung. Sementara itu, pemerintah pusat menetapkan bahwa fasilitas PSEL skala besar dapat dibangun untuk mengolah sedikitnya 1.000 ton sampah per hari, termasuk melalui kerja sama atau aglomerasi beberapa pemerintah daerah. Pemerintah merencanakan 31 titik atau aglomerasi PSEL yang bersumber dari 86 kabupaten dan kota, dengan proyeksi pengolahan sekitar 40.000 ton sampah per hari.
Binton menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Depok. Kajian mengenai teknologi, pembiayaan, lokasi, kerja sama antardaerah, serta dampak sosial dan lingkungan harus segera dipersiapkan secara terbuka.
“Depok harus proaktif, tetapi tidak boleh tergesa-gesa. Pemerintah daerah harus melakukan kajian kelayakan yang objektif. Jangan hanya melihat kemampuan mesin mengolah sampah, tetapi juga memperhitungkan keselamatan warga, kesehatan lingkungan, kemampuan keuangan daerah, dan keberlanjutan operasionalnya,” jelas mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia tersebut. Secara hukum, percepatan pengolahan sampah menjadi energi telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
Peraturan tersebut memperluas hasil pengolahan sampah, tidak hanya menjadi listrik, tetapi juga bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta pengurangan volume sampah. Perpres tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Binton mengingatkan agar setiap pembangunan PLTSa memenuhi persyaratan tata ruang, persetujuan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, standar emisi, pengelolaan abu dan residu, serta pengawasan kesehatan masyarakat. Proses pemilihan investor, teknologi, harga pembelian energi, penggunaan anggaran, dan perjanjian kerja sama juga harus dibuka kepada publik untuk mencegah konflik kepentingan serta memastikan tidak terjadi pemborosan keuangan negara maupun daerah. “Kebijakan Presiden Prabowo harus kita dukung dengan tata kelola yang bersih dan berpihak kepada rakyat. Sampah harus selesai, listrik dapat dihasilkan, lingkungan terlindungi, dan masyarakat memperoleh nilai tambah. Itulah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Binton Nadapdap.
