Jakarta — Pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. mengenai kondisi penegakan hukum Indonesia yang dinilai semakin buruk dan mengkhawatirkan perlu menjadi peringatan serius bagi pemerintah serta seluruh aparat penegak hukum. Dalam tayangan yang diberitakan pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahfud MD menyatakan bahwa hukum terasa tidak adil karena sejumlah pasal dioperasionalkan bertentangan dengan akal sehat dan nurani publik. Ia juga mengingatkan bahwa rusaknya fungsi hukum dapat memperluas ketidakpercayaan masyarakat dan pada akhirnya mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menanggapi hal tersebut, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., yang telah menempuh pendidikan hukum pada jenjang Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan saat ini menjadi mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, menyatakan sependapat dengan kegelisahan Mahfud MD. “Sebagai orang yang belajar hukum pada jenjang S1, S2, dan S3, saya melihat kondisi pemberantasan korupsi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Korupsi dilakukan secara ugal-ugalan, bahkan cenderung barbar. Keadaannya seperti mobil yang melaju tanpa rem: aturan ditabrak, kewenangan disalahgunakan, dan rasa keadilan masyarakat seolah tidak dipedulikan. Persoalan terbesar Indonesia bukan semata-mata kekurangan peraturan, tetapi lemahnya keberanian, ketegasan, integritas, serta konsistensi dalam menjalankan hukum. Indonesia telah ditegaskan sebagai negara hukum. Setiap warga negara juga mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut terkandung dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, prinsip equality before the law akan kehilangan makna apabila hukum keras terhadap masyarakat kecil tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, uang, atau kedekatan politik.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana, praktik pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam sejumlah pemberitaan, masyarakat sering diperlihatkan tumpukan uang tunai yang telah diserahkan atau disita. Namun, publik terkadang belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai asal uang, perkara yang berkaitan, pihak yang menyerahkan, status hukumnya, dan ke mana uang tersebut selanjutnya disetorkan. “Pengembalian uang hasil korupsi tidak boleh berubah menjadi ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa seseorang boleh mengambil uang negara terlebih dahulu, kemudian cukup mengembalikannya setelah ketahuan dan perkara dianggap selesai. Hukum tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Penjelasan pasal tersebut menempatkan pengembalian kerugian hanya sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana. Sejak berlakunya KUHP Nasional, sejumlah delik utama korupsi juga dikodifikasikan dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606. Perubahan pengaturan itu tidak boleh ditafsirkan sebagai kesempatan untuk memperlemah pemberantasan korupsi atau menukar proses pidana dengan sekadar pengembalian uang. “Uang negara memang wajib dikembalikan seluruhnya, tetapi pelakunya juga harus tetap menjalani proses hukum dan memperoleh hukuman yang setimpal berdasarkan tingkat kesalahan, jumlah kerugian, jabatan, peran, serta dampak perbuatannya terhadap masyarakat.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait meningkatkan transparansi dalam setiap penyerahan, penyitaan, serta pemulihan aset hasil korupsi. Setiap pengumuman kepada publik sekurang-kurangnya perlu menjelaskan perkara asal, nilai uang atau aset, statusnya sebagai barang bukti, benda sitaan, uang pengganti atau barang rampasan, dasar hukum penguasaan, serta proses penyetorannya ke kas negara. Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan informasi yang memang dikecualikan secara ketat dan terbatas karena dapat mengganggu penyidikan, melindungi saksi, atau menjaga hak pihak yang belum dinyatakan bersalah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dasar bagi keterbukaan informasi publik sekaligus mengatur pengecualian tertentu dalam proses penegakan hukum. Transparansi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat dapat memastikan bahwa uang yang diperlihatkan benar-benar tercatat, diamankan, diproses berdasarkan perkara yang jelas, dan dikembalikan kepada negara secara akuntabel. Jangan Biarkan Kemarahan Rakyat Meledak,saya mengingatkan bahwa masyarakat sipil dan rakyat saat ini semakin kritis. Mereka dapat melihat ketimpangan penegakan hukum melalui media massa dan media sosial. Apabila dugaan korupsi besar tidak ditangani secara terbuka dan tegas, sedangkan pelanggaran masyarakat kecil diproses dengan cepat, rasa percaya terhadap negara akan semakin menurun. “Masyarakat sudah kesal dan khawatir melihat keadaan hukum seperti sekarang. Kemarahan sosial jangan dianggap sepele dan jangan dibiarkan menumpuk hingga meledak. Namun, seluruh kritik dan kemarahan rakyat harus tetap disampaikan secara damai, konstitusional, dan tidak melalui kekerasan,” katanya.
Karena itu, kita mendorong Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung agenda pembenahan hukum nasional. Perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus ditangani oleh lembaga yang independen dan tidak mempunyai hubungan struktural dengan pihak yang diperiksa. Mahfud MD sendiri telah mengingatkan bahwa Pasal 10A Undang-Undang KPK menyediakan dasar bagi KPK untuk mengambil alih perkara tertentu apabila terdapat potensi perlindungan terhadap pelaku, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, atau campur tangan kekuasaan. “Indonesia tidak kekurangan orang pintar dan tidak kekurangan undang-undang. Yang kita perlukan adalah keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan, alat melindungi kepentingan, atau barang dagangan yang dapat dinegosiasikan.
