Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia
Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui e-commerce. Pemerintah menyiapkan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen bagi UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan pelaksanaannya ditargetkan mulai berjalan pada akhir Agustus 2026. Sistem SAPA UMKM juga sedang diintegrasikan dengan sejumlah platform, termasuk Shopee dan TikTok Shop, sehingga pelaku UMK nantinya dapat mendaftar dan menjalani proses verifikasi untuk memperoleh insentif tersebut.
Menurut saya, kebijakan ini merupakan langkah positif. Sebab bagi pedagang kecil, biaya layanan bukan persoalan kecil. Setiap potongan dari transaksi akan memengaruhi margin keuntungan, sementara mereka masih harus menanggung biaya produksi, kemasan, promosi, ongkos operasional, dan kebutuhan usaha lainnya. Jangan sampai UMKM didorong masuk ke pasar digital, tetapi sebagian besar keuntungannya justru habis untuk berbagai biaya platform.
Karena itu, potongan 50 persen harus benar-benar tepat sasaran, mudah diakses, transparan, dan tidak dibebani prosedur yang rumit. Aturannya menyebut insentif diberikan kepada UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Pemerintah juga menyiapkan proses verifikasi melalui SAPA UMKM dan platform e-commerce. Ini penting karena kebijakan tersebut bukan hanya soal mengurangi biaya jualan, tetapi juga dapat menjadi bentuk keberpihakan kepada produk lokal Indonesia. Pelaku UMKM kita harus diberikan ruang lebih besar untuk bersaing. Produk makanan, fesyen, kerajinan, kebutuhan rumah tangga hingga berbagai produk kreatif lokal memiliki potensi besar apabila mendapatkan akses pasar digital dengan biaya yang lebih terjangkau.
Bagi UMKM di Kota Depok, peluang seperti ini juga harus dimanfaatkan. Pemerintah daerah dapat aktif memberikan informasi dan pendampingan agar pelaku usaha mengetahui cara mendaftar, memenuhi persyaratan, memperbaiki pemasaran digital, dan meningkatkan kualitas produknya. Menurut saya, digitalisasi UMKM jangan hanya diukur dari berapa banyak pedagang yang masuk marketplace. Ukurlah dari apakah omzet mereka bertambah, biaya usaha semakin ringan, dan keuntungan yang dibawa pulang semakin besar.
Diskon biaya layanan 50 persen adalah langkah yang baik. Tetapi keberhasilannya baru dapat dirasakan apabila manfaatnya benar-benar sampai kepada pedagang kecil. UMKM jangan hanya diajak go digital. Mereka juga harus diberikan kesempatan untuk tumbuh, untung, dan naik kelas di pasar digital.
