Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia
Kebijakan pemerintah menurunkan bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi sekitar 8 persen patut mendapatkan perhatian, terutama karena program ini menyentuh langsung jutaan pelaku usaha ultra mikro yang sebagian besar merupakan perempuan dari keluarga prasejahtera. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa bunga pembiayaan PNM Mekaar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen, diputuskan turun menjadi sekitar 8 persen. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada awal September 2026. Menurut saya, penurunan bunga ini merupakan langkah yang baik karena persoalan terbesar pelaku usaha kecil bukan hanya bagaimana mendapatkan pinjaman, tetapi bagaimana memperoleh pembiayaan dengan biaya yang masih sanggup ditanggung oleh usahanya. Modal memang penting. Tetapi modal yang terlalu mahal justru dapat menjadi beban.
UMKM Membutuhkan Modal yang Sehat
Pelaku usaha mikro biasanya menjalankan usaha dengan perputaran uang yang relatif kecil. Ada yang berjualan makanan, membuka warung, berdagang secara online, membuat kerajinan, menjual kebutuhan rumah tangga, hingga menjalankan berbagai usaha rumahan. Keuntungan yang mereka peroleh tidak selalu besar. Sebagian keuntungan bahkan harus kembali digunakan untuk membeli bahan baku, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar transportasi, listrik, dan berbagai biaya usaha lainnya. Dalam kondisi seperti itu, biaya pembiayaan yang terlalu tinggi dapat menggerus keuntungan mereka.
Karena itu, menurut saya, pembiayaan UMKM harus menggunakan prinsip membantu usaha bertumbuh, bukan membuat pelaku usaha bekerja hanya untuk membayar angsuran. PNM Mekaar sendiri memang dirancang sebagai layanan pembiayaan modal bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro. Program tersebut juga menyediakan pembiayaan tanpa agunan serta disertai kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas usaha.
Jangan Sampai Pelaku Usaha Terjebak Pinjaman Mahal
Kebutuhan terhadap modal sering membuat pelaku UMKM berada dalam posisi yang rentan. Ketika akses terhadap pembiayaan formal sulit diperoleh, sebagian masyarakat akhirnya mencari pinjaman yang prosesnya cepat tetapi biayanya jauh lebih mahal. Di sinilah pemerintah, perbankan, BUMN, dan lembaga pembiayaan memiliki peran penting. Jangan biarkan pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki usaha produktif justru terjebak dalam pinjaman mahal hanya karena mereka tidak mempunyai pilihan pembiayaan lain. Menurut saya, akses pembiayaan murah harus diperluas sekaligus diikuti edukasi keuangan. Pelaku usaha perlu memahami berapa kemampuan membayar angsuran, bagaimana memisahkan uang usaha dengan uang rumah tangga, bagaimana menghitung keuntungan, serta bagaimana menggunakan pinjaman benar-benar untuk kegiatan produktif.
Bunga Murah Harus Membuat Usaha Naik Kelas
Penurunan bunga menjadi 8 persen jangan hanya dilihat dari angka.
Yang lebih penting adalah apa dampaknya setelah kebijakan tersebut berjalan.
Apakah angsuran masyarakat menjadi lebih ringan?
Apakah sisa keuntungan usaha menjadi lebih besar?
Apakah tambahan modal dapat meningkatkan omzet?
Dan apakah pelaku usaha akhirnya mampu naik kelas dan semakin mandiri?
Pemerintah menyebut kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar tersebut diarahkan untuk meringankan beban jutaan nasabah, terutama perempuan dari kelompok prasejahtera. Formulasi pelaksanaannya telah dibahas bersama Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Danantara. Menurut saya, pelaksanaannya nanti juga harus transparan dan mudah dipahami nasabah. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas siapa yang mendapatkan bunga 8 persen, kapan mulai berlaku, bagaimana perhitungannya, serta bagaimana perlakuannya terhadap pembiayaan yang sudah berjalan. Jangan sampai kebijakannya bagus di tingkat pusat, tetapi masyarakat di lapangan justru masih bingung.
Depok Juga Harus Memperkuat Akses Pembiayaan UMKM
Bagi Kota Depok, kebijakan ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem UMKM. Banyak usaha kecil tumbuh dari rumah, pasar, lingkungan permukiman, maupun melalui platform digital. Mereka membutuhkan pembiayaan, tetapi mereka juga membutuhkan pendampingan. Pemerintah daerah dapat memperkuat kolaborasi dengan lembaga pembiayaan, perbankan, PNM, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya agar pelaku UMKM mengetahui alternatif pembiayaan yang legal, aman, dan terjangkau. Jangan sampai masyarakat lebih mengenal pinjaman berbunga mahal daripada program pembiayaan yang memang disediakan untuk membantu usaha mereka. Saya percaya UMKM yang kuat membutuhkan tiga hal: akses modal yang mudah, biaya pembiayaan yang terjangkau, dan pendampingan usaha yang berkelanjutan. Penurunan bunga PNM Mekaar menjadi sekitar 8 persen merupakan langkah positif. Namun tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan pinjaman lebih murah.
Tujuan akhirnya adalah membuat usaha masyarakat tumbuh, pendapatannya meningkat, ketergantungan terhadap utang berkurang, dan keluarga mereka menjadi lebih sejahtera.
Karena pembiayaan yang baik bukanlah pembiayaan yang membuat masyarakat terus berutang, melainkan pembiayaan yang pada akhirnya membuat mereka semakin kuat dan mandiri.
