Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Purnabakti Perbankan BUMN dengan pengalaman 31 tahun, Pelaku UMKM, dan Anggota DPRD Kota Depok
Ada masukan masyarakat yang menurut saya sangat relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan inventarisasi dan cross-check terhadap lahan, ruang, bangunan, maupun lokasi yang secara hukum memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha UMKM. Gagasan ini sederhana, tetapi dampaknya dapat sangat besar. Jangan sampai terdapat ruang ekonomi yang menganggur, sementara di sisi lain banyak masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan untuk berdagang, tetapi kesulitan memperoleh lokasi usaha yang layak dan terjangkau.
Saya memahami persoalan UMKM bukan hanya dari buku, teori ekonomi, ataupun pengalaman sebagai anggota DPRD. Saya lahir dan tumbuh dalam keluarga pelaku UMKM. Sejak masih sekolah, saya sudah membantu usaha orang tua. Hingga SMA, saya ikut merasakan bagaimana usaha kecil menjadi salah satu sumber kehidupan keluarga. Ketika kuliah, saya juga berdagang. Setelah bekerja di dunia perbankan, saya tetap membuka dan menjalankan usaha, dan kegiatan tersebut terus saya jalani hingga sekarang. Pengalaman lebih dari tiga dekade bekerja di dunia perbankan semakin membuat saya memahami eratnya hubungan antara usaha, modal, pasar, karakter pengusaha, dan kemampuan membayar kredit.
Saya merasakan sendiri manfaat UMKM. Ketika masih sekolah dan membantu usaha orang tua, saya tidak terlalu kesulitan memperoleh uang jajan. Ketika kuliah sambil berdagang, hasil usaha ikut membantu memenuhi kebutuhan pendidikan. Dari perjalanan hidup tersebut, saya semakin percaya bahwa UMKM bukan sekadar usaha kecil. UMKM adalah sekolah kehidupan, sumber kemandirian, pembuka lapangan pekerjaan, sekaligus salah satu jalan tercepat agar uang berputar langsung di tengah masyarakat. Karena itu, saya setuju dengan gagasan agar Pemerintah Daerah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, kios rakyat, ruang kuliner, pasar kreatif, tempat usaha anak muda, serta ruang pemasaran produk lokal.
Namun, ada satu hal penting yang harus diluruskan. Tidak semua lahan kosong, taman, lahan penghijauan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum milik perumahan dapat langsung dialihfungsikan menjadi kios. Apabila suatu lahan telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, pemanfaatannya harus tunduk pada fungsi ruang, status aset, aturan lingkungan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketersediaan RTH, sementara pengelolaan PSU perumahan juga memiliki mekanisme hukum tersendiri. Khusus Kota Depok, pemanfaatan ruang harus selaras dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022–2042. Jadi, pemikirannya bukan “semua taman dijadikan warung”, melainkan “mencari sebanyak mungkin ruang yang sah dan layak untuk menghidupkan ekonomi rakyat.”
Lokasinya dapat berupa aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal, kawasan perdagangan yang memang sesuai peruntukannya, pasar, bangunan kosong, ruang milik swasta melalui mekanisme kerja sama, bagian tertentu kawasan komersial, maupun lokasi lain yang secara tata ruang diperbolehkan. Konsep kios juga tidak harus mahal. Kios dapat dirancang sederhana, tertib, bersih, seragam, dan efisien. Bila memungkinkan, dapat digunakan bangunan semi permanen atau sistem bongkar-pasang sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UMKM Fisik Harus Terhubung dengan Ekosistem Digital
Di era digital, pengembangan UMKM bahkan tidak selalu membutuhkan toko permanen. Rumah dapat menjadi tempat produksi, telepon genggam menjadi etalase, media sosial menjadi ruang promosi, dan marketplace menjadi pasar. Karena itu, kebijakan pengembangan UMKM perlu menggabungkan keberadaan tempat usaha fisik dengan ekosistem digital. Pemerintah dapat menyediakan ruang dan fasilitasi. Perbankan menyediakan akses pembiayaan. Sementara pelaku UMKM perlu mendapatkan pendampingan mulai dari perizinan, pemasaran, kemasan produk, pencatatan keuangan, pembayaran digital, hingga pemanfaatan marketplace dan media sosial. Dengan demikian, seorang pedagang tidak hanya bergantung kepada konsumen yang datang ke kiosnya, tetapi juga mampu menjangkau konsumen melalui pasar digital.
Hubungkan dengan KUR, tetapi Jangan Salah Memahami
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah masyarakat yang memperoleh tempat usaha dapat diberikan KUR sampai Rp100 juta tanpa jaminan tambahan? Hal ini perlu dijelaskan dengan tepat. Dalam kebijakan KUR, pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan, sedangkan agunan pokoknya adalah usaha atau objek yang dibiayai. Namun, “tanpa agunan tambahan” tidak sama dengan “pasti memperoleh kredit Rp100 juta”. Bank tetap memiliki kewajiban melakukan analisis terhadap kelayakan usaha, karakter calon debitur, kebutuhan modal, serta kemampuan membayar kembali kredit. KUR memang ditujukan bagi usaha produktif dan layak, termasuk pelaku usaha yang belum memiliki agunan tambahan yang memadai. Karena itu, yang harus kita dorong bukan masyarakat beramai-ramai mengejar plafon maksimal, melainkan bagaimana kebutuhan modal dihitung berdasarkan kemampuan dan skala usahanya.
Perlu pula dipahami bahwa dana KUR bukan uang APBD yang diberikan Pemerintah Daerah melalui BRI atau bank lainnya. Dana KUR berasal dari bank atau lembaga keuangan penyalur, sedangkan pemerintah memberikan dukungan terhadap program tersebut, antara lain melalui subsidi bunga atau marjin serta berbagai kebijakan pendukung. Artinya, Pemerintah Daerah tidak dapat memerintahkan bank agar setiap pemohon langsung diberikan kredit Rp100 juta.
Namun, Pemerintah Daerah dapat memainkan peranan yang sangat besar, yaitu menyiapkan calon pelaku usaha, membantu legalitas, menyediakan lokasi yang sah, memberikan pelatihan, membangun database UMKM, serta menghubungkan pelaku UMKM dengan BRI maupun bank penyalur lainnya. Dengan pendampingan tersebut, usaha masyarakat diharapkan benar-benar menjadi feasible dan bankable. Menurut saya, konsep yang perlu kita bangun adalah:
“Tempat Usahanya Disiapkan, Pengusahanya Dibina, Modalnya Dihubungkan, Pasarnya Diciptakan.”
Jangan hanya memberikan kredit apabila pengusahanya belum memiliki pasar. Jangan hanya membangun kios apabila akhirnya kios tersebut kosong. Jangan pula memberikan tempat usaha tanpa proses seleksi dan pengawasan sehingga kemudian diperjualbelikan, disewakan kembali, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Program harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai kemauan dan kesungguhan untuk menjalankan usaha.
Lima Langkah yang Saya Usulkan
Pertama, pemetaan lokasi potensial UMKM.
Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan pemetaan terhadap berbagai lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai ruang usaha UMKM. Namun, setiap lokasi harus terlebih dahulu diperiksa status tanahnya, kesesuaian RTRW, fungsi RTH, status fasos-fasum atau PSU, aksesibilitas, parkir, kebersihan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kedua, membangun Sentra UMKM Rakyat.
Tempat usaha perlu disediakan dengan biaya serendah mungkin, terutama bagi pengusaha pemula, korban PHK, ibu rumah tangga, generasi muda, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki usaha produktif dan kemauan untuk berkembang.
Ketiga, membentuk Klinik UMKM–KUR bersama bank penyalur.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan BRI maupun bank penyalur lainnya untuk mendampingi pelaku UMKM dalam mengurus administrasi usaha, NIB, pencatatan keuangan, menghitung kebutuhan modal, serta mempersiapkan pengajuan KUR berdasarkan kemampuan usahanya—bukan semata-mata mengejar plafon Rp100 juta.
Keempat, menyatukan UMKM offline dan online.
Pedagang yang memperoleh fasilitas kios perlu mendapatkan pelatihan pembayaran digital, media sosial, marketplace, layanan pesan antar, pencatatan keuangan sederhana, serta pemasaran digital. Dengan demikian, pasarnya tidak terbatas kepada orang yang lewat di depan kios.
Kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Tempat usaha yang difasilitasi pemerintah harus digunakan sendiri oleh penerima yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara tidak sah.
Ukuran keberhasilan program bukan sekadar berapa banyak kios yang berhasil dibangun atau berapa besar kredit yang dicairkan, tetapi berapa banyak usaha yang mampu bertahan, naik kelas, menambah tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Saya percaya bahwa perputaran ekonomi rakyat dimulai dari transaksi-transaksi kecil yang dilakukan oleh jutaan orang. Satu warung mungkin terlihat kecil. Satu pedagang makanan mungkin dianggap sederhana. Tetapi ketika ribuan UMKM memperoleh tempat yang layak, pembiayaan yang sehat, pasar yang luas, serta pendampingan yang benar, uang akan terus berputar dari pedagang kepada pemasok, pekerja, petani, pengemudi, pemilik tempat usaha, hingga kembali menjadi konsumsi masyarakat.
Pengalaman hidup saya sendiri membuktikan bahwa usaha kecil dapat membantu membiayai sekolah, kuliah, kehidupan keluarga, bahkan membangun masa depan seseorang. Karena itulah saya sangat mendukung penciptaan ruang-ruang usaha baru bagi rakyat. Namun, semuanya harus dilakukan secara legal, tertib, transparan, ramah lingkungan, dan tepat sasaran.
Jangan biarkan rakyat hanya menunggu lapangan pekerjaan. Mari kita bantu rakyat menciptakan pekerjaannya sendiri. Jangan pula membiarkan ruang yang secara hukum dapat dimanfaatkan hanya menjadi ruang yang menganggur. Hidupkan UMKM, permudah akses pembiayaan, dan perluas pasar. Karena ketika UMKM bergerak, uang berputar di tengah rakyat, lapangan pekerjaan tercipta, dan kesejahteraan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
