Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia
Kasus dugaan manipulasi dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan pemberitaan Monitor Indonesia tanggal 12 Agustus 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR yang disebut berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, membantu perubahan hasil pemeriksaan, serta menerima sejumlah uang. Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Transfer Pricing Boleh, Manipulasinya yang Tidak Boleh
Dari perspektif hukum bisnis, kita harus membedakan antara transfer pricing sebagai praktik bisnis yang sah dengan penyalahgunaan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban perpajakan secara tidak benar. Transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Persoalan muncul apabila harga transaksi sengaja direkayasa sehingga tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan digunakan untuk memperkecil kewajiban pajak. Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 yang mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam perkara PT TPL, Kejaksaan menduga terdapat transaksi ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan nilai yang lebih rendah atau under invoicing. Penyidik juga menyoroti klasifikasi dan karakteristik produk serta perubahan HS Code yang diduga berpengaruh terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. Apabila konstruksi penyidik tersebut kelak terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan lagi sekadar strategi perpajakan perusahaan, tetapi telah masuk ke wilayah pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Dari Perspektif Hukum Bisnis, Ini Juga Persoalan Good Corporate Governance
Menurut saya, kasus seperti ini tidak boleh hanya dilihat dari berapa besar pajak yang diduga tidak masuk ke kas negara. Perusahaan besar, terlebih perusahaan terbuka, hidup dari kepercayaan. Karena itu, kepatuhan pajak, transparansi transaksi dengan pihak terafiliasi, integritas laporan perusahaan, serta efektivitas mekanisme pengawasan internal merupakan bagian penting dari penerapan Good Corporate Governance. Apabila sebuah perusahaan memperoleh keuntungan melalui praktik yang kemudian terbukti melanggar hukum, kerugian bisnis yang muncul dapat jauh lebih besar dibandingkan nilai pajak yang semula ingin dihemat. Reputasi perusahaan dapat menurun. Kepercayaan investor dan kreditor dapat terganggu. Biaya kepatuhan meningkat. Hubungan dengan pemerintah dapat memburuk. Bahkan keberlanjutan usaha dan kepastian bagi tenaga kerja dapat ikut terdampak. Karena itu, saya berpandangan bahwa keuntungan bisnis yang sehat bukanlah keuntungan yang diperoleh dengan menghindari kewajiban kepada negara, melainkan keuntungan yang lahir dari produktivitas, efisiensi, inovasi, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap hukum.
Rp2 Triliun Bukan Sekadar Angka
Kerugian sekitar Rp2 triliun yang disebut oleh penyidik bukan angka kecil. Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, keamanan, serta berbagai pelayanan publik lainnya. Apabila penerimaan negara bocor akibat manipulasi, maka pada akhirnya masyarakatlah yang ikut menanggung akibatnya. Namun, dari perspektif hukum keuangan negara, persoalan ini juga perlu ditempatkan secara tepat. Berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tidak otomatis berarti Pendapatan Asli Daerah atau PAD suatu pemerintah daerah berkurang dengan jumlah yang sama. PPh Badan merupakan penerimaan pemerintah pusat.
Dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PAD memiliki sumber tersendiri berupa pajak daerah, retribusi daerah, serta sumber PAD lainnya. Sementara itu, hubungan fiskal pusat dan daerah juga berlangsung melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, dampak kebocoran penerimaan negara terhadap daerah tetap dapat terjadi secara tidak langsung.
Apabila praktik bisnis yang tidak sehat berkembang, penerimaan pemerintah pusat dapat tergerus, kemampuan fiskal negara dapat tertekan, dan pada akhirnya ruang fiskal untuk pembangunan daerah juga dapat terpengaruh. Di tingkat lokal, ketidakpatuhan perusahaan juga dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pekerja, kontraktor, UMKM sekitar, serta potensi basis pajak dan retribusi daerah. Jika kemudian ditemukan pula ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, maka kerugian terhadap PAD dapat dihitung secara langsung berdasarkan objek pajak daerah yang bersangkutan.
Jangan Sampai Petugas Pajak Menjadi “Jembatan” Kebocoran Negara
Hal yang paling mengkhawatirkan dari perkara ini justru dugaan keterlibatan aparatur yang memiliki fungsi pengawasan. Menurut pemberitaan, BP dan SR berada dalam posisi supervisor yang seharusnya mengawasi proses pemeriksaan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, Kejaksaan menduga fungsi pengawasan tersebut justru disalahgunakan. Apabila pengusaha dan pengawas berkolusi, negara menghadapi dua kegagalan sekaligus: kegagalan kepatuhan dari pelaku usaha dan kegagalan integritas dalam sistem pengawasan. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan. Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang mengambil keputusan, ke mana aliran uang bergerak, siapa saja yang mengetahui atau ikut memfasilitasi, serta apakah terdapat pola serupa dalam pemeriksaan pajak pada tahun-tahun lainnya.
Lima Saran Saya
1. Kejaksaan Agung harus mengusut hingga kepada penerima manfaat akhir.
Penanganan perkara jangan berhenti pada dua tersangka. Seluruh pihak yang diduga memberi perintah, menerima manfaat, menerima aliran dana, maupun mengetahui tetapi sengaja membiarkan perlu ditelusuri apabila alat bukti memang mengarah ke sana. Penegakan hukum harus mampu membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya menangkap pihak yang berada pada lapisan paling bawah.
2. Lakukan audit ulang dan audit forensik terhadap transaksi pihak terafiliasi.
Direktorat Jenderal Pajak bersama aparat penegak hukum perlu menilai kembali transaksi yang relevan, khususnya terkait harga transfer, dokumen transfer pricing, invoice ekspor, HS Code, KKP, serta LHP. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat melibatkan ahli independen agar pengujian dilakukan secara objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Perkuat pengawasan terhadap perusahaan besar dan transaksi afiliasi.
Sistem pemeriksaan pajak harus semakin terdigitalisasi sehingga setiap perubahan terhadap hasil pemeriksaan meninggalkan digital trail yang jelas. Harus dapat diketahui siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, apa dasar dan alasannya, siapa yang menyetujui, serta dokumen apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Dengan sistem seperti ini, ruang manipulasi dapat dipersempit dan akuntabilitas pemeriksaan semakin kuat.
4. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pertukaran data dengan pemerintah pusat.
Daerah yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan besar perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kegiatan ekonomi perusahaan dan memastikan seluruh kewajiban yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah—seperti pajak daerah, retribusi, dan perizinan—dipenuhi sesuai ketentuan. Pertukaran data ini penting untuk menjaga PAD tanpa mencampuradukkan kewenangan pajak pusat dengan pajak daerah.
5. Bisnis boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi wajib taat hukum dan memberi manfaat kepada negara serta masyarakat.
Indonesia membutuhkan investasi dan perusahaan besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Namun, investasi yang kita perlukan adalah investasi yang sehat, transparan, bertanggung jawab terhadap lingkungan, membuka lapangan kerja, memberdayakan UMKM, menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta membayar kewajibannya kepada negara secara benar.
Penutup
Kasus PT TPL harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perpajakan sekaligus tata kelola korporasi di Indonesia. Kita tentu harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menunggu seluruh dugaan tersebut diuji melalui proses hukum. Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh lemah ketika terdapat indikasi kebocoran penerimaan dalam jumlah yang sangat besar.
Pajak yang dibayar dengan benar bukan sekadar beban perusahaan, melainkan bentuk kontribusi perusahaan kepada negara tempat perusahaan memperoleh kesempatan berusaha dan berkembang. Bagi saya, hukum bisnis tidak boleh hanya berbicara mengenai bagaimana perusahaan memperoleh keuntungan. Hukum bisnis juga harus memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara sah, pajak dibayar secara benar, pejabat bekerja dengan integritas, daerah memperoleh manfaat ekonomi, dan rakyat tidak menjadi pihak yang akhirnya menanggung kerugian.
