Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah beredar pernyataan praktisi hukum Didi Cahyadi Ningrat yang mempertanyakan sejumlah dokumen pendidikan Gibran, khususnya terkait riwayat pendidikan yang pernah ditempuh di luar negeri. Menurut saya, berbagai pernyataan dan dugaan yang berkembang di ruang publik seperti ini harus ditempatkan secara proporsional. Dugaan tetaplah dugaan sampai dapat dibuktikan melalui dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang sah. Kita tidak boleh dengan mudah menyimpulkan bahwa seseorang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan potongan informasi, video, maupun pernyataan satu pihak. Sebaliknya, apabila terdapat pertanyaan masyarakat mengenai dokumen seorang pejabat publik, lembaga yang memiliki kewenangan juga perlu memberikan penjelasan secara terang agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat memutuskan sejumlah dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran sebagai informasi terbuka, termasuk Surat Keterangan Kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 serta dokumen evaluasi tertentu dalam proses penyetaraannya. Putusan tersebut menurut saya perlu dilihat dalam semangat keterbukaan informasi publik, bukan langsung diterjemahkan sebagai pembuktian bahwa dokumen pendidikan seseorang bermasalah. Ada perbedaan yang sangat penting antara membuka dokumen untuk kepentingan transparansi dengan menyatakan dokumen itu tidak sah. Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen tentu harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebelumnya juga telah memberikan konfirmasi bahwa Gibran pernah menjadi mahasiswa penuh waktu di sana pada periode 2007–2010 dan menyelesaikan pendidikan Diploma serta Sarjana melalui program yang dijalankan lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat sebaiknya memperoleh gambaran secara utuh, bukan hanya sebagian informasi yang kemudian digunakan untuk membentuk kesimpulan tertentu. Menurut saya, jalan terbaik menghadapi polemik seperti ini adalah transparansi.
Apabila dokumen yang dipersoalkan memang sah dan seluruh proses administrasinya telah sesuai aturan, keterbukaan justru dapat menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri berbagai tudingan dan keraguan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif, mekanisme hukum dan lembaga yang berwenanglah yang harus menyelesaikannya. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini. Negara hukum bekerja berdasarkan bukti, dokumen, prosedur, kewenangan, dan keputusan lembaga yang sah.
Hal ini juga harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu dan seluruh lembaga negara. Ketika seseorang mencalonkan diri untuk jabatan publik yang sangat strategis, verifikasi administrasi harus dilakukan secara cermat sehingga persoalan mengenai persyaratan calon tidak terus menjadi perdebatan bertahun-tahun setelah proses pemilu selesai. KPU sebelumnya menyatakan bahwa data riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam sistem pencalonan berasal dari data yang disampaikan tim pasangan calon ketika proses pendaftaran Pilpres 2024.
Karena itu, apabila sekarang muncul pertanyaan publik, menurut saya yang dibutuhkan bukan perang opini, melainkan penjelasan berbasis dokumen dari lembaga-lembaga yang memang memiliki otoritas. Kita juga harus menjaga asas praduga tak bersalah. Kritik kepada pejabat publik adalah bagian dari demokrasi, bahkan sangat diperlukan. Namun kritik harus dibedakan dari vonis. Begitu juga pejabat publik harus memahami bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitasnya. Transparansi tidak seharusnya ditakuti karena transparansi justru dapat melindungi pihak yang benar.
Jika seluruh dokumen telah sesuai ketentuan, bukalah sesuai koridor hukum dan biarkan masyarakat melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta. Apabila masih terdapat perselisihan mengenai tafsir hukum atau administrasinya, selesaikan melalui pengadilan maupun lembaga yang memiliki kewenangan. Menurut saya, bangsa ini akan jauh lebih sehat apabila setiap polemik politik dan hukum diselesaikan dengan data dan hukum, bukan dengan prasangka maupun penghakiman di media sosial.
Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya nama seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, penyelenggara pemilu, sistem pendidikan, dan supremasi hukum Indonesia. Kebenaran tidak perlu ditutup-tutupi, tetapi juga tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan. Buka faktanya, uji secara hukum, dan biarkan institusi yang berwenang memberikan kepastian.
