Video yang beredar memperlihatkan suasana di depan Gedung DPR RI menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026. Massa mulai berdatangan, logistik disiapkan, dan berbagai spanduk tuntutan dipasang. Namun menurut saya, persoalan terpenting bukanlah seberapa banyak massa yang hadir, melainkan mengapa masyarakat bersedia datang dan menyuarakan kegelisahannya di depan parlemen. Sebagai anggota legislatif, saya memandang demonstrasi bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Demonstrasi merupakan salah satu mekanisme koreksi dalam negara demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaannya juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan menaati hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *