Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2024–2029, Fraksi APSN | Ketua DPD PSI Kota Depok | Ketua Departemen UMKM Batak Center | Pendiri dan Ketua Yayasan Warisan Tokoh Bangsa | Anggota MPSD HKBP Distrik XXVIII DEBOSKAB | Purnabakti BRI 31 Tahun | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Video yang beredar memperlihatkan suasana di depan Gedung DPR RI menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026. Massa mulai berdatangan, logistik disiapkan, dan berbagai spanduk tuntutan dipasang. Namun menurut saya, persoalan terpenting bukanlah seberapa banyak massa yang hadir, melainkan mengapa masyarakat bersedia datang dan menyuarakan kegelisahannya di depan parlemen. Sebagai anggota legislatif, saya memandang demonstrasi bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Demonstrasi merupakan salah satu mekanisme koreksi dalam negara demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaannya juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan menaati hukum.
Mengapa Demonstrasi Ini Terjadi?
Demo 27 Agustus bukanlah gerakan dengan satu tuntutan yang seragam. Sejumlah kelompok membawa agenda dan aspirasi yang berbeda. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor. Aliansi Masyarakat Depok Bersatu juga membawa isu pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, serta penurunan harga kebutuhan pokok. Sementara itu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) membawa sepuluh tuntutan yang mencakup evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kebijakan pajak, pendidikan dan kesehatan, harga kebutuhan pokok, upah buruh, penanganan bencana, perlindungan pekerja rumah tangga, hubungan sipil-militer, perlindungan aktivis, serta perampasan aset hasil korupsi. GERAM juga meminta pimpinan DPR menemui demonstran dan berdialog secara langsung.
Dari sudut pandang politik, menurut saya demonstrasi ini muncul karena bertemunya beberapa kegelisahan masyarakat.
Pertama, kegelisahan terhadap korupsi. Masyarakat ingin negara tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan rakyat.
Kedua, tekanan kehidupan ekonomi. Harga kebutuhan pokok, upah, pajak, kesempatan kerja, dan perlindungan pekerja merupakan persoalan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ketiga, tuntutan transparansi program pemerintah. Masyarakat ingin mengetahui dengan jelas anggaran, sasaran, manfaat, proses pengadaan, serta evaluasi berbagai program besar seperti MBG dan KDMP.
Keempat, kesenjangan komunikasi politik. Ketika muncul tulisan “No Viral No Justice”, hal tersebut perlu dibaca sebagai persepsi bahwa sebagian masyarakat merasa pengaduannya baru mendapatkan perhatian setelah viral. Persepsi ini tidak boleh langsung dianggap benar, tetapi juga tidak bijaksana apabila diabaikan.
Kelima, keinginan memperoleh dialog yang nyata. Demonstran tidak hanya ingin menyerahkan berkas tuntutan. Mereka menghendaki pimpinan lembaga negara hadir, mendengar, menjawab, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi mereka.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata kemarahan. Masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih, hukum yang tegas, kebutuhan pokok yang terjangkau, pekerjaan dan upah yang layak, pelayanan publik berkualitas, serta pejabat yang mau mendengar.
Tuntutan Harus Dijawab, Tetapi Juga Harus Diuji
Pemerintah dan DPR tidak boleh memandang seluruh demonstran sebagai lawan politik. Sebaliknya, demonstran juga tidak dapat menganggap setiap tuntutannya otomatis benar dan harus langsung diterima. Tuntutan seperti “adili Prabowo–Gibran”, misalnya, harus dipahami sebagai tuntutan atau slogan politik dari kelompok tertentu, bukan sebagai kesimpulan hukum. Setiap permintaan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada perbuatan yang jelas, dasar hukum, bukti, serta mekanisme konstitusional. Negara hukum tidak boleh mengadili seseorang hanya berdasarkan tekanan massa. Namun, siapa pun juga tidak boleh kebal dari proses hukum apabila terdapat bukti yang sah.
Demikian pula tuntutan untuk menghentikan MBG dan KDMP. Menurut saya, tuntutan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan pembelaan tanpa data, tetapi juga tidak semestinya langsung direspons dengan penghentian program secara tergesa-gesa. Program yang bertujuan memperbaiki gizi anak dan memperkuat ekonomi desa harus dievaluasi serta diaudit secara terbuka. Jika ditemukan kelemahan, perbaiki tata kelolanya. Jika ditemukan penyimpangan, tindak pelakunya. Jangan sampai tujuan yang baik dikorbankan hanya karena pelaksanaannya masih memiliki kekurangan.
Tuntutan hukuman mati bagi koruptor juga perlu dibahas secara rasional. Beratnya hukuman saja belum tentu menyelesaikan persoalan korupsi. Yang tidak kalah penting adalah kepastian penindakan, proses peradilan yang cepat dan adil, pengembalian kerugian negara, pencegahan konflik kepentingan, transparansi anggaran, serta penutupan celah pencucian uang.
Terkait RUU Perampasan Aset, DPR menyatakan pembahasannya terus berjalan dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026. Target tersebut harus diwujudkan melalui jadwal pembahasan yang terbuka dan terukur, bukan sekadar menjadi pernyataan politik. RUU Perampasan Aset juga harus tetap menjamin due process of law, melindungi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik, menyediakan mekanisme keberatan, serta memastikan adanya kontrol pengadilan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Menurut saya, pemerintah juga tidak seharusnya terlebih dahulu bertanya, “Siapa yang berada di belakang demonstrasi?” sebelum menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, yaitu “Apa sebenarnya yang dikeluhkan masyarakat?” Dugaan provokasi tentu tetap perlu diperiksa apabila terdapat bukti. Namun substansi aspirasi masyarakat jangan sampai tenggelam hanya karena kecurigaan politik.
Enam Usulan untuk Pemerintah dan DPR
1. Pimpinan DPR menemui perwakilan demonstran. Ketua atau perwakilan pimpinan DPR bersama komisi terkait perlu menemui delegasi resmi demonstran. Dialog sebaiknya dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, disertai notulen, dan menghasilkan daftar kesepakatan maupun tindak lanjut yang jelas. Pernyataan bahwa DPR siap menerima aspirasi masyarakat merupakan langkah baik, tetapi harus diwujudkan melalui dialog yang substantif.
2. Membuat matriks jawaban atas setiap tuntutan. Pemerintah dan DPR perlu menerbitkan jawaban tertulis terhadap setiap tuntutan masyarakat. Harus dijelaskan tuntutan mana yang diterima, sedang dikaji, ditolak, atau sebenarnya telah dijalankan. Setiap jawaban hendaknya disertai alasan, kementerian atau komisi yang bertanggung jawab, serta target penyelesaian yang jelas, misalnya 30, 60, atau 100 hari. Dengan cara seperti ini, masyarakat dapat melihat bahwa aspirasinya tidak berhenti setelah demonstrasi selesai.
3. Memastikan RUU Perampasan Aset selesai sesuai target. DPR dan pemerintah perlu membuka jadwal pembahasan menuju target Desember 2026 secara transparan. Substansi undang-undang harus tegas terhadap aset yang berasal dari tindak kejahatan, tetapi tetap menjaga due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan terhadap pengelolaan aset rampasan.
4. Melakukan audit terbuka terhadap MBG dan KDMP. Audit tidak hanya perlu memeriksa persoalan keuangan, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas pelayanan, proses pengadaan, manfaat ekonomi, mekanisme pengaduan masyarakat, serta potensi konflik kepentingan. Hasil evaluasi sebaiknya diumumkan secara terbuka. Program yang terbukti bermanfaat harus dilanjutkan dan diperbaiki, sedangkan penyimpangan harus ditindak tanpa pandang bulu.
5. Menyiapkan respons ekonomi yang terukur. Pemerintah perlu memeriksa rantai pasok dan harga pangan, memperkuat operasi pasar berbasis data, mengevaluasi beban pajak masyarakat kecil, melindungi pekerja dari PHK sewenang-wenang, membahas persoalan upah secara adil, serta mempercepat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Masyarakat membutuhkan tindakan yang benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya penjelasan mengenai angka-angka makroekonomi.
6. Menerapkan pengamanan humanis dan menjaga aksi tetap damai. Polri harus mengutamakan komunikasi, negosiasi, dan deeskalasi serta memastikan penggunaan kekuatan dilakukan secara legal, perlu, dan proporsional. Perlu tersedia petugas penghubung, jalur medis, ruang bagi jurnalis, serta dokumentasi pengamanan. Di sisi lain, koordinator aksi juga mempunyai tanggung jawab menjaga demonstrasi tetap damai. Petugas keamanan internal perlu disiapkan, perusakan harus dicegah, ujaran kebencian harus dihindari, dan pihak yang melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan merusak tujuan perjuangan.
Demokrasi yang Kuat Tidak Takut terhadap Kritik
Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari tidak adanya demonstrasi. Keberhasilan pemerintahan justru terlihat dari kemampuannya mendengar kritik, menjelaskan kebijakan dengan jujur, memperbaiki kesalahan, dan memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Demonstran juga harus menjaga agar perjuangannya tidak kehilangan legitimasi akibat kekerasan, provokasi, perusakan fasilitas publik, maupun tuduhan yang tidak didukung bukti. Kritik yang kuat tidak memerlukan anarkisme. Pemerintah yang kuat pun tidak perlu takut terhadap kritik.
Mari menjadikan demonstrasi 27 Agustus 2026 sebagai ruang koreksi dan musyawarah kebangsaan. Pemerintah membuka telinga dan bekerja nyata, DPR menjalankan fungsi representasi rakyat, aparat menjaga keamanan dengan pendekatan humanis, sementara masyarakat dan demonstran menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Dengan jalan itulah demokrasi dapat terus tumbuh dan Indonesia dapat tetap damai, adil, demokratis, serta semakin maju.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan informasi yang tersedia pada pagi 27 Agustus 2026, bukan pernyataan resmi DPRD Kota Depok, fraksi, maupun organisasi.
