Depok — Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Berdasarkan pemberitaan iNews Depok, Saepul diduga membunuh dan memutilasi korban. Terduga pelaku juga membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang, Banten, untuk dijual. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk membantu pelarian terduga pelaku. Kepolisian juga mengungkap bahwa bagian tubuh korban dibuang di dua lokasi berbeda di wilayah Pancoran Mas. Binton mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan di Kota Depok. “Saya menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kasus ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa. Pemerintah Kota Depok, kepolisian, kecamatan, kelurahan, RT, RW, serta seluruh unsur masyarakat perlu melakukan evaluasi bersama terhadap sistem keamanan lingkungan,” ujar Binton.
Peran Komisi A DPRD Kota Depok
Binton menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok membidangi pemerintahan, keamanan dan ketertiban, hukum, perundang-undangan dan hak asasi manusia, kependudukan, kepegawaian, perizinan, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, kewilayahan, pertanahan, komunikasi, informatika, kehumasan, pers, statistik, serta kearsipan. Dalam menjalankan fungsi DPRD, Komisi A dapat melakukan pengawasan, meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait, menyelenggarakan rapat kerja, menyampaikan rekomendasi, serta memperjuangkan dukungan anggaran bagi program keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Meski demikian, Binton menegaskan bahwa DPRD maupun Pemerintah Kota Depok bukan lembaga penyidik. Penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana merupakan kewenangan kepolisian. Kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan unsur perlindungan masyarakat memiliki peran penting dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satpol PP juga dapat berkoordinasi dan meminta dukungan kepolisian.
Enam Usulan Penguatan Keamanan Kota Depok
Binton mengusulkan enam langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperkuat keamanan di Kota Depok.
Pertama, meningkatkan patroli terpadu yang melibatkan Polres Metro Depok, polsek, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Patroli perlu ditingkatkan terutama pada malam hari dan di kawasan yang berdasarkan data kepolisian termasuk rawan kriminalitas.
Kedua, memperluas pemasangan CCTV di jalan lingkungan, kawasan padat penduduk, rumah kontrakan, akses keluar-masuk permukiman, bantaran sungai, dan lokasi pembuangan sampah yang sepi.
Kamera pengawas tersebut sebaiknya terhubung dengan pusat kendali atau command center agar rekamannya dapat segera digunakan untuk membantu proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.
Ketiga, memperbaiki penerangan jalan umum di gang, jalan lingkungan, bantaran sungai, dan titik-titik gelap. Keamanan tidak cukup hanya mengandalkan aparat, tetapi juga membutuhkan fasilitas lingkungan yang dapat mempersempit peluang terjadinya kejahatan.
Keempat, melakukan pendataan penghuni rumah kontrakan, indekos, dan tempat tinggal sementara secara tertib dengan tetap menghormati hak privasi masyarakat. Pemilik rumah kontrakan dan indekos perlu didorong untuk melaporkan identitas penghuninya kepada pengurus RT dan RW sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Kelima, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan ronda warga dengan dukungan sarana komunikasi, kentongan, lampu penerangan, kamera pengawas, serta nomor pengaduan cepat.
Ketua RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga perlu membangun komunikasi secara rutin, bukan hanya bertemu setelah terjadi tindak pidana.
Keenam, Pemerintah Kota Depok bersama kepolisian perlu menyusun peta kerawanan kriminalitas berbasis data. Dengan demikian, patroli, pemasangan CCTV, perbaikan penerangan jalan, dan penempatan petugas dapat diprioritaskan pada wilayah yang benar-benar membutuhkan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi pembagian tugas dan koordinasinya harus jelas. Kepolisian memimpin penegakan hukum, sedangkan Pemerintah Kota mendukung melalui penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penerangan jalan, CCTV, administrasi kependudukan, serta penguatan keamanan lingkungan,” kata Binton.
Masyarakat Diminta Tidak Menyebarkan Foto Korban
Binton juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak menyebarluaskan foto maupun video yang memperlihatkan kondisi korban. Informasi yang belum terverifikasi juga sebaiknya tidak disebarkan karena dapat melukai perasaan keluarga korban, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta berpotensi mengganggu proses penyidikan. “Mari kita percayakan proses hukum kepada kepolisian dan pengadilan dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, apabila perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan, pelaku harus dijatuhi hukuman yang tegas dan setimpal,” tegasnya.
Menurut Binton, negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, sekaligus menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Depok. “Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota, kepolisian, aparat kewilayahan, dan masyarakat. Jangan menunggu terjadi tindak pidana berikutnya untuk memperbaiki sistem keamanan lingkungan,” pungkas Binton.
Penulis/Pemberi Tanggapan:
Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A
