Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipersiapkan menjadi pusat pelayanan ekonomi terpadu, mulai dari penyaluran barang bersubsidi, sembako, pembiayaan, apotek desa, gudang, hingga fasilitas penyimpanan hasil produksi masyarakat.
Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya akan berfungsi sebagai tempat simpan pinjam. Koperasi tersebut dipersiapkan menjadi pusat pelayanan ekonomi terpadu yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat desa. Melalui koperasi, masyarakat nantinya diharapkan dapat memperoleh kebutuhan pokok, pembiayaan mikro, obat-obatan, barang bersubsidi, sarana pertanian, serta pelayanan ekonomi lainnya dengan lebih mudah dan terjangkau. Koperasi juga dirancang memiliki gudang, sistem logistik, dan cold storage atau ruang pendingin untuk menyimpan hasil pertanian, perikanan, serta produk usaha masyarakat agar tidak cepat rusak. Menurut pandangan saya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Koperasi Merah Putih jangan hanya menjadi tempat menyalurkan program pemerintah, tetapi harus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.”
Koperasi Bukan Hanya Tempat Simpan Pinjam
Selama ini, koperasi sering dipahami hanya sebagai lembaga simpan pinjam. Padahal, koperasi memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi tempat membeli kebutuhan pokok, memasarkan produk lokal, memperoleh pembiayaan, menyimpan hasil pertanian, menyediakan sarana produksi, serta membuka lapangan pekerjaan. Karena itu, rencana menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat pelayanan ekonomi terpadu perlu didukung dengan persiapan yang matang. Setiap koperasi harus memiliki rencana usaha yang jelas berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayahnya. Koperasi di daerah pertanian tentu mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan koperasi di wilayah nelayan, perdagangan, pariwisata, atau industri rumah tangga. Jangan sampai seluruh koperasi diberikan bentuk usaha yang sama tanpa memperhatikan keadaan masyarakat setempat.
Barang Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa barang-barang bersubsidi harus disalurkan kepada masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut dapat membantu memperpendek rantai distribusi dan mengurangi potensi permainan harga. Namun, mekanisme penyalurannya harus dilakukan secara terbuka dan mudah diawasi. Data penerima harus akurat dan diperbarui secara berkala. Masyarakat juga perlu mengetahui jenis barang, jumlah, harga resmi, jadwal penyaluran, serta persyaratan untuk memperolehnya. Barang bersubsidi jangan sampai dikuasai oleh pihak tertentu, dijual kembali dengan harga lebih tinggi, atau justru tidak diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan harus dilakukan dari tingkat pusat hingga desa. Pemerintah daerah, aparat pengawasan, pengurus koperasi, anggota, dan masyarakat harus memiliki ruang untuk memantau proses distribusi.“Subsidi merupakan uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat. Karena itu, penyalurannya wajib tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan.”
Apotek Desa Dapat Memperluas Akses Obat
Rencana menghadirkan apotek desa melalui Koperasi Merah Putih juga mempunyai manfaat penting bagi masyarakat. Tidak semua warga desa memiliki akses yang dekat terhadap apotek dan fasilitas kesehatan. Sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk memperoleh obat-obatan dasar. Apotek desa dapat membantu menyediakan obat generik dan kebutuhan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan kesehatan dan melibatkan tenaga yang memiliki kompetensi. Penyimpanan obat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Jenis obat yang dijual, masa berlaku, suhu penyimpanan, serta pelayanan kepada masyarakat harus diawasi dengan baik. Koperasi tidak boleh hanya mengejar keuntungan dari penjualan obat. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Cold Storage Dapat Melindungi Hasil Produksi
Salah satu persoalan yang sering dihadapi petani dan nelayan adalah hasil produksi yang cepat rusak. Ketika hasil panen atau tangkapan melimpah, harga sering turun karena masyarakat tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai. Akibatnya, produk harus segera dijual meskipun harganya rendah. Keberadaan cold storage dapat membantu memperpanjang masa penyimpanan hasil pertanian, perikanan, peternakan, serta produk makanan masyarakat. Dengan penyimpanan yang baik, pelaku usaha tidak harus menjual seluruh produknya dalam waktu singkat. Mereka memiliki kesempatan untuk menunggu harga yang lebih stabil atau menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, fasilitas tersebut membutuhkan biaya listrik, perawatan, tenaga pengelola, sistem pencatatan, serta jumlah produk yang mencukupi. Karena itu, pembangunan cold storage harus berdasarkan kajian kebutuhan. Jangan sampai fasilitas dibangun dengan biaya besar, tetapi tidak digunakan secara maksimal karena tidak sesuai dengan potensi daerah.
Pembiayaan Harus Melindungi Masyarakat
Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menyediakan layanan simpan pinjam dan pembiayaan mikro dengan bunga yang lebih rendah. Layanan tersebut dapat membantu petani, pedagang kecil, nelayan, dan pelaku UMKM yang kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Selama ini, keterbatasan akses modal membuat sebagian masyarakat terpaksa menggunakan pinjaman berbunga tinggi. Pinjaman semacam itu sering menjadi beban karena cicilan tidak sebanding dengan kemampuan usaha. Koperasi harus memberikan pembiayaan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan anggota. Jangan sampai masyarakat memperoleh pinjaman tanpa pendampingan, kemudian kesulitan membayar karena usahanya tidak berkembang. Pembiayaan juga sebaiknya diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti membeli alat kerja, bahan baku, sarana pertanian, kendaraan usaha, atau meningkatkan kapasitas produksi. Selain menyalurkan modal, koperasi perlu memberikan pendampingan mengenai penggunaan dana, pencatatan keuangan, pemasaran, serta pengelolaan risiko.
Produk Masyarakat Harus Mendapatkan Pasar
Koperasi tidak cukup hanya menjadi tempat masyarakat membeli sembako dan barang bersubsidi. Koperasi juga harus menjadi tempat masyarakat menjual produk mereka. Hasil pertanian, makanan olahan, kerajinan, produk UMKM, serta berbagai potensi lokal harus mendapatkan ruang pemasaran. Apabila koperasi hanya menjual barang dari luar desa, maka uang masyarakat tetap mengalir keluar. Koperasi harus mampu menjaga agar perputaran ekonomi lebih banyak berada di wilayah desa. Produk masyarakat dapat dipasarkan melalui gerai koperasi, toko daring, pasar modern, lembaga pemerintah, sekolah, rumah sakit, hotel, restoran, serta jaringan perdagangan antardaerah. Pengurus koperasi harus aktif membangun kerja sama dengan pembeli dan mitra distribusi. Tanpa pasar yang jelas, peningkatan produksi justru dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. “Kekuatan koperasi bukan hanya terletak pada jumlah anggotanya, tetapi pada kemampuannya menghubungkan produksi masyarakat dengan pasar yang nyata.”
Pengurus Harus Profesional dan Berintegritas
Program koperasi dalam skala besar tentu membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan. Pengurus koperasi harus memahami tata kelola organisasi, keuangan, pembukuan, pelayanan anggota, pemasaran, teknologi digital, serta aturan hukum yang berlaku. Pemilihan pengurus tidak boleh hanya berdasarkan kedekatan, hubungan keluarga, kepentingan politik, atau pembagian jabatan. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang berintegritas, kompeten, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Laporan keuangan harus disampaikan secara terbuka kepada anggota. Setiap pemasukan, pengeluaran, aset, bantuan, pinjaman, dan keuntungan harus dicatat dengan benar. Penggunaan teknologi digital juga diperlukan agar transaksi lebih mudah dipantau. Namun, teknologi tetap harus disertai pengawasan langsung dan pemeriksaan secara berkala.
Jangan Menjadi Program Seremonial
Pembangunan gedung dan peluncuran koperasi memang penting, tetapi keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk. Koperasi dinyatakan berhasil apabila memiliki anggota aktif, kegiatan usaha berjalan, produk masyarakat terjual, pembiayaan produktif tersalurkan, laporan keuangan tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Jangan sampai koperasi hanya aktif ketika ada bantuan pemerintah. Setelah program selesai, kegiatan berhenti karena tidak memiliki rencana usaha dan pendapatan yang berkelanjutan. Setiap koperasi harus mempunyai target yang terukur, mulai dari jumlah anggota aktif, omzet, keuntungan, penyerapan tenaga kerja, jumlah produk lokal yang dipasarkan, hingga manfaat yang diterima masyarakat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara terbuka. Koperasi yang berhasil dapat dijadikan contoh, sedangkan koperasi yang menghadapi masalah harus segera memperoleh pendampingan dan perbaikan.
Saran dan Solusi
Agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar menjadi pusat ekonomi rakyat, pembentukannya harus berdasarkan potensi dan kebutuhan setiap wilayah. Pengurus harus dipilih secara terbuka berdasarkan kemampuan dan integritas. Mereka perlu memperoleh pelatihan mengenai tata kelola, keuangan, hukum, pemasaran, teknologi digital, serta pelayanan anggota. Penyaluran barang bersubsidi harus menggunakan data yang akurat dan sistem yang dapat diawasi masyarakat. Harga, jumlah barang, jadwal penyaluran, dan penerima manfaat harus disampaikan secara transparan. Fasilitas seperti apotek, gudang, dan cold storage harus dibangun berdasarkan kajian kelayakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat digunakan secara berkelanjutan. Pembiayaan koperasi harus diarahkan untuk kegiatan produktif dan disertai pendampingan. Koperasi juga harus membangun akses pasar agar produk petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat terserap. Laporan keuangan dan perkembangan usaha harus diumumkan kepada anggota secara berkala. Pemeriksaan internal dan eksternal juga harus dilakukan untuk mencegah penyimpangan. Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Mereka harus menjadi anggota, pemilik, pengawas, dan pelaku utama dalam kegiatan koperasi.
Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
