Jakarta Selatan — Para hamba Tuhan dan perwakilan jemaat mengikuti ibadah dan diskusi bertema “Eskalasi Gangguan Gereja Belakangan Ini Perlu Disikapi dengan Sebuah Persepsi yang Sama Berdasarkan KUHP 2023 Pasal 303” di GBI Baros Kapel Pola, Jalan Margasatwa Nomor 58, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB tersebut dimoderatori oleh Eperaim Sembiring. Hadir sebagai pembicara Lies Siahaan, mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Damai Sejahtera, serta Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., anggota DPRD Kota Depok Komisi A. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman para pemimpin gereja mengenai kebebasan beragama, perlindungan hukum terhadap kegiatan ibadah, serta langkah yang perlu dilakukan apabila jemaat menghadapi intimidasi, ancaman, penghentian kegiatan, atau pembubaran ibadah.

Istilah eskalasi dalam tema diskusi tidak hanya berarti bertambahnya jumlah kejadian. Eskalasi juga dapat berarti meningkatnya bentuk dan tingkat keseriusan suatu gangguan.
Gangguan dapat bermula dari keberatan atau penolakan secara verbal. Apabila tidak ditangani dengan baik, keadaan itu dapat berkembang menjadi tekanan sosial, pelarangan kegiatan, penyegelan sepihak, intimidasi, ancaman kekerasan, pembubaran paksa, pemukulan, perusakan, bahkan pembakaran tempat ibadah. Namun, para peserta juga perlu membedakan antara persoalan administratif, perselisihan lingkungan, dan tindak pidana. Persoalan parkir, kebisingan, penggunaan bangunan, atau dokumen perizinan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Sebaliknya, persoalan administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengerahkan massa, mengancam, melakukan kekerasan, atau membubarkan ibadah secara paksa. Binton Nadapdap menekankan bahwa kesamaan persepsi diperlukan agar gereja tidak bersikap berlebihan, tetapi juga tidak menganggap remeh ancaman terhadap keselamatan jemaat dan kebebasan beribadah. “Gereja harus tetap menjadi pembawa damai. Akan tetapi, membawa damai bukan berarti membiarkan intimidasi dan kekerasan. Ketika unsur pidana terpenuhi, gereja harus menggunakan mekanisme hukum secara tertib dan bermartabat,” ujar Binton dalam materi pembahasannya.
Kebebasan beragama dan beribadah bukan merupakan pemberian kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Karena itu, negara melalui pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Agama, dan lembaga terkait tidak cukup hanya meminta para pihak berdamai. Negara juga berkewajiban mencegah kekerasan, memberikan perlindungan kepada jemaat, dan menindak pelaku apabila ditemukan perbuatan pidana.
Lies Siahaan membawa perspektif dari pengalamannya sebagai mantan anggota DPRD DKI Jakarta. Pengalaman legislatif dinilai penting untuk melihat persoalan rumah ibadah bukan hanya sebagai persoalan keamanan, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pelayanan publik, keberanian aparat, dan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Binton Nadapdap menjelaskan persoalan gangguan terhadap gereja berkaitan langsung dengan ruang lingkup tugas Komisi A DPRD Kota Depok. Komisi tersebut membidangi pemerintahan, keamanan dan ketertiban, kependudukan dan pencatatan sipil, hukum, perundang-undangan dan HAM, kepegawaian atau aparatur, perizinan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pertanahan, kewilayahan, komunikasi dan informatika, kehumasan dan pers, statistik, kearsipan, perpustakaan, serta telematika. Menurut Binton, gangguan terhadap rumah ibadah harus ditangani secara terpadu. Persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari ketertiban umum, perizinan, komunikasi pemerintah, perlindungan masyarakat, serta upaya menjaga persatuan bangsa. “Pemerintah harus hadir sejak muncul tanda-tanda ancaman. Jangan menunggu sampai terjadi pemukulan, perusakan, atau bentrokan baru kemudian aparat turun tangan,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, gereja juga didorong untuk melakukan pembenahan internal. Setiap gereja perlu memastikan legalitas organisasi, status penggunaan tanah dan bangunan, keamanan gedung, pengaturan parkir, pengendalian kebisingan, serta komunikasi dengan lingkungan.
Gereja juga perlu membentuk tim hukum dan tim tanggap darurat yang bertugas mendokumentasikan kejadian, melindungi kelompok rentan, berkomunikasi dengan aparat, serta menyiapkan pendampingan hukum. Kehadiran moderator Eperaim Sembiring diharapkan dapat menjaga pembahasan tetap seimbang. Forum tidak diarahkan untuk membangun ketakutan atau kebencian terhadap kelompok lain, melainkan memperkuat pengetahuan hukum, solidaritas antargereja, dan komunikasi lintas agama.
Pertemuan di GBI Baros Kapel Pola tersebut membawa pesan bahwa gereja tidak meminta keistimewaan, melainkan meminta jaminan hak yang sama sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Gereja harus taat hukum, masyarakat harus menghormati perbedaan, dan negara wajib melindungi setiap orang yang menjalankan ibadah dengan aman dan damai.
