Depok — Peluang penurunan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi dinilai semakin terbuka seiring meredanya harga minyak mentah dunia dari level tertingginya dan mulai dilakukannya penyesuaian terhadap sejumlah produk BBM Pertamina. Sejak 1 Juli 2026, Pertamina telah menurunkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Namun, harga Pertamax RON 92 masih bertahan sebesar Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 berada pada harga Rp17.000 per liter untuk wilayah Jakarta dan sebagian besar Pulau Jawa. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menilai penurunan beberapa jenis BBM nonsubsidi tersebut menjadi sinyal positif. Pemerintah dan badan usaha diharapkan dapat segera mengevaluasi harga Pertamax apabila indikator keekonomiannya memungkinkan. “Ketika harga minyak dunia dan harga acuan produk BBM mengalami penurunan, manfaatnya harus dirasakan masyarakat. Penyesuaian harga jangan hanya cepat dilakukan ketika harga dunia naik, tetapi juga harus responsif dan proporsional ketika harga dunia turun,” ujar Binton.
Peluang penurunan harga BBM nonsubsidi didukung oleh pergerakan harga minyak dunia yang sempat melemah tajam. Harga minyak Brent yang sebelumnya mencapai sekitar 126 dolar AS per barel dan rata-rata berada di kisaran 101 dolar AS sejak pecahnya konflik di Timur Tengah, sempat turun hingga sekitar 70 dolar AS per barel pada awal Juli 2026. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya produksi minyak Amerika Serikat, pelepasan cadangan minyak strategis, melemahnya permintaan dari China, serta tersedianya pasokan minyak fisik di pasar global. Namun, perkembangan konflik dan gangguan jalur distribusi tetap harus diwaspadai karena dapat kembali mendorong harga minyak naik. Menurut Binton, harga minyak mentah dunia bukan satu-satunya faktor penentu. Harga BBM nonsubsidi juga dipengaruhi oleh harga produk BBM di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, biaya pengadaan, penyimpanan, distribusi, pajak, dan margin badan usaha. “Karena itu, pemerintah perlu menyampaikan perhitungan harga secara terbuka. Masyarakat harus memperoleh penjelasan mengenai komponen apa saja yang menyebabkan harga Pertamax belum turun, sementara beberapa produk nonsubsidi lainnya sudah mengalami penurunan,” katanya.
Binton menegaskan bahwa harga BBM tidak hanya menjadi persoalan pemilik kendaraan pribadi. Biaya energi memiliki hubungan langsung dengan ongkos produksi, distribusi barang, transportasi pekerja, pengiriman pesanan, dan harga bahan baku yang harus ditanggung pelaku usaha.
UMKM mempunyai posisi sangat strategis karena berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja Indonesia. Karena itu, kebijakan energi yang lebih terjangkau dapat memberikan efek luas terhadap kegiatan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Pelaku UMKM menggunakan sepeda motor, mobil bak terbuka, kendaraan niaga, dan jasa angkutan untuk membeli bahan baku serta mengirim produk. Kenaikan BBM sekecil apa pun dapat memperbesar biaya operasional. Sebaliknya, penurunan harga BBM dapat memperkuat arus kas, menjaga harga jual, dan membantu UMKM mempertahankan tenaga kerjanya,” jelas Binton.
Menurutnya, penurunan harga BBM nonsubsidi juga dapat membantu mengendalikan kenaikan harga barang. Biaya distribusi yang lebih rendah akan memberikan ruang bagi produsen, pedagang, dan penyedia jasa untuk tidak menaikkan harga kepada konsumen.
Secara hukum, penyediaan, pendistribusian, dan pengaturan harga jual eceran BBM berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Sementara itu, formula harga dasar BBM umum jenis bensin dan minyak solar diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Formula tersebut menjadi dasar dalam memperhitungkan harga indeks pasar, nilai tukar rupiah, serta komponen biaya yang membentuk harga jual BBM nonsubsidi. Pengaturan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Binton menyampaikan bahwa penerapan harga keekonomian tetap harus memperhatikan keadilan, keterjangkauan, transparansi, dan kepentingan perekonomian nasional. “BBM nonsubsidi memang mengikuti mekanisme harga keekonomian. Namun, negara tetap mempunyai tanggung jawab sebagai regulator untuk memastikan mekanismenya transparan, persaingannya sehat, serta tidak membebani masyarakat dan dunia usaha secara berlebihan,” tegas mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia tersebut.
Binton menyampaikan lima langkah yang dapat ditempuh pemerintah agar penurunan harga minyak dunia benar-benar membantu masyarakat dan UMKM.
Pertama, pemerintah bersama Pertamina dan badan usaha penyalur BBM perlu melakukan evaluasi harga secara berkala, objektif, dan simetris. Ketika harga acuan naik, penyesuaian dilakukan secara terukur; ketika harga acuan turun, harga jual juga harus segera dikoreksi.
Kedua, Kementerian ESDM perlu mengumumkan komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi secara terbuka, termasuk periode harga acuan, kurs rupiah, biaya distribusi, pajak, serta margin badan usaha. Transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan publik.
Ketiga, pemerintah dapat menyiapkan program bantuan biaya transportasi atau insentif logistik yang tepat sasaran bagi usaha mikro, pedagang pasar, nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada kendaraan operasional. Program tersebut harus menggunakan data usaha yang terverifikasi agar tidak disalahgunakan.
Keempat, penurunan harga BBM perlu diikuti pengawasan terhadap tarif angkutan dan biaya distribusi. Jangan sampai harga BBM turun, tetapi biaya pengiriman barang tetap tinggi sehingga manfaatnya tidak sampai kepada produsen kecil maupun konsumen.
Kelima, pemerintah perlu memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan kapasitas pengolahan minyak dalam negeri, memperbaiki efisiensi distribusi, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Kebijakan jangka panjang ini penting agar harga energi nasional tidak terlalu rentan terhadap gejolak global.
Binton berharap evaluasi harga BBM nonsubsidi tidak semata-mata dilihat sebagai keputusan bisnis badan usaha, melainkan juga sebagai instrumen untuk menjaga kegiatan ekonomi masyarakat.“Penurunan harga BBM akan memberikan efek berantai. Biaya pengiriman dapat turun, harga bahan baku lebih terkendali, daya beli masyarakat terjaga, dan UMKM memperoleh ruang untuk berkembang. Inilah momentum pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar keputusan penurunan harga tetap didasarkan pada perhitungan yang hati-hati, mengingat harga minyak dunia masih dipengaruhi konflik geopolitik dan ketidakpastian jalur pasokan. “Kita tidak meminta kebijakan yang populis tanpa perhitungan. Yang kita minta adalah kebijakan yang adil, transparan, cepat merespons perubahan pasar, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan UMKM Indonesia,” pungkas Binton.
