Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Langkah Pemerintah Kota Depok bersama Kantor Pertanahan Kota Depok untuk mengintegrasikan data pertanahan, khususnya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), merupakan langkah penting dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Menurut saya, masyarakat seharusnya tidak lagi dibuat bolak-balik hanya karena data antara sertifikat tanah dan administrasi pajak belum sinkron. Ketika sertifikat sudah berganti nama atau luas tanah sudah diperbarui, data administrasi lain yang berkaitan seharusnya dapat mengikuti secara cepat dan akurat. Selama ini persoalan seperti sertifikat sudah atas nama pemilik baru tetapi SPPT PBB masih atas nama pemilik lama dapat menimbulkan kebingungan dan menambah proses administrasi. Integrasi data diharapkan dapat mengurangi persoalan tersebut.
Saya melihat kerja sama Pemkot Depok dan BPN ini harus diarahkan pada tiga hal utama, yaitu pelayanan yang lebih cepat, kepastian data, dan kemudahan bagi masyarakat. Integrasi tersebut juga dapat mendukung pengelolaan PBB dan BPHTB agar semakin tertib. Data pertanahan yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi. Namun yang paling penting, keberhasilan kebijakan ini jangan hanya diukur dari sistem yang sudah terhubung. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya. Menurut saya, prinsipnya sederhana: kalau pemerintah sudah memiliki data yang dapat diintegrasikan, jangan lagi masyarakat dibebani membawa data yang sama dari satu kantor ke kantor lainnya.
Digitalisasi dan integrasi data harus membuat pelayanan menjadi lebih sederhana, bukan justru menambah tahapan baru. Saya berharap kerja sama Pemkot Depok dan BPN ini dapat segera diwujudkan dalam pelayanan nyata sehingga urusan pertanahan, PBB, BPHTB, dan administrasi terkait lainnya semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat Kota Depok.
