Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Hukum sering dipahami sebagai kumpulan undang-undang, peraturan, dan prosedur yang harus ditaati. Namun dalam pendekatan socio-legal, hukum tidak hanya dilihat dari apa yang tertulis dalam aturan, tetapi juga dari bagaimana hukum bekerja di tengah kehidupan masyarakat. Menurut saya, sebuah aturan belum dapat dikatakan berhasil hanya karena sudah dibuat dengan baik. Yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut benar-benar memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat menghadapi berbagai persoalan hukum yang tidak selalu sederhana. Ada warga yang kesulitan mengurus dokumen, pekerja yang tidak memahami haknya, konsumen yang merasa dirugikan, keluarga yang menghadapi sengketa tanah, hingga masyarakat kecil yang merasa takut ketika harus berhadapan dengan proses hukum. Secara aturan, mungkin sudah tersedia mekanisme penyelesaian. Namun persoalannya adalah apakah masyarakat mengetahui mekanisme tersebut, mampu mengaksesnya, dan mendapatkan pelayanan yang mudah dipahami.
Hukum Harus Dekat dengan Kehidupan Masyarakat
Hukum seharusnya tidak terasa jauh dari masyarakat. Bahasa hukum yang terlalu rumit, prosedur yang panjang, informasi yang sulit diperoleh, dan pelayanan yang tidak transparan dapat membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk memperjuangkan haknya. Karena itu, pelayanan hukum harus semakin mudah diakses. Informasi mengenai hak masyarakat, prosedur pengaduan, bantuan hukum, serta mekanisme keberatan harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan jelas.
Masyarakat tidak seharusnya membutuhkan hubungan khusus atau pengetahuan hukum yang mendalam hanya untuk memperoleh pelayanan yang memang menjadi haknya.
Keadilan Bukan Hanya Soal Putusan
Keadilan juga tidak hanya hadir ketika hakim menjatuhkan putusan di ruang sidang. Keadilan dapat dimulai sejak seseorang datang ke kantor pelayanan, menyampaikan pengaduan, meminta informasi, atau mencoba memperoleh haknya. Cara petugas melayani masyarakat, keterbukaan informasi, kejelasan alasan suatu keputusan, dan kesempatan masyarakat untuk menyampaikan keberatan merupakan bagian dari pengalaman masyarakat terhadap hukum. Jika aturan terlihat baik di atas kertas tetapi masyarakat masih merasa dipersulit, tidak mendapatkan informasi, atau takut memperjuangkan haknya, maka masih terdapat jarak antara hukum dan kenyataan sosial.
Pendekatan Socio-Legal Melihat Hukum Secara Lebih Luas
Sebagai mahasiswi Magister Hukum dengan peminatan Socio-Legal, saya melihat pentingnya memahami hubungan antara hukum dan kehidupan sosial. Kita tidak hanya bertanya, “Apa bunyi aturannya?”, tetapi juga perlu bertanya, “Bagaimana aturan tersebut diterapkan dan apa dampaknya bagi masyarakat?” Dari pertanyaan itulah kita dapat melihat apakah sebuah kebijakan benar-benar memberikan manfaat, apakah terdapat kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses haknya, dan bagian mana dari sistem yang perlu diperbaiki. Pada akhirnya, hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai teks dalam lembaran peraturan. Hukum harus hidup dalam pelayanan yang adil, prosedur yang mudah, perlindungan yang nyata, dan keberanian masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Karena ukuran keberhasilan hukum bukan hanya berapa banyak aturan yang dibuat, tetapi seberapa besar masyarakat dapat merasakan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
