Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum (Hukum Bisnis) Universitas Kristen Indonesia | Purnabakti BRI 31 Tahun | Pelaku UMKM
Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 7 persen sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh perlu dikaji sangat hati-hati. Saya lebih sependapat dengan pandangan Bestari Barus, Ketua DPP PSI Bidang Politik, bahwa yang harus dijaga terutama adalah hak rakyat agar suaranya tetap terwakili di parlemen. Persoalannya sederhana tetapi serius. Sebuah partai bisa memperoleh suara sangat besar di suatu dapil DPR RI, bahkan secara perhitungan lokal berpotensi mendapat satu atau lebih kursi. Namun apabila secara nasional partai tersebut tidak mencapai ambang batas, misalnya hanya memperoleh 6,9 persen ketika syaratnya 7 persen, maka suara tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR RI.

Akibatnya, calon yang memperoleh dukungan besar di daerah dapat gagal menjadi anggota DPR RI bukan karena kalah suara di dapilnya, tetapi karena partainya gagal memenuhi ambang batas nasional. Oleh karena itu suara yang tidak tercapai di Parliamentary Threshold 4% ,5%, 7% sesuai dengan keputusan yang sudah disahkan undang undang maka perlu Koalisi seperti yang saat ini ada di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang ada saat ini. Di sinilah saya melihat potensi ketidakadilan keterwakilan politik. Dapil DPR RI meliputi wilayah yang luas dan dapat mencakup beberapa kabupaten/kota. Seorang calon bisa memperoleh ratusan ribu suara masyarakat, tetapi seluruh dukungan itu dapat kehilangan nilai dalam konversi kursi karena aturan ambang batas nasional.
Pemilu 2024 sudah menunjukkan persoalan tersebut. Dengan parliamentary threshold 4 persen saja, jutaan suara dari partai yang tidak mencapai ambang batas tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga telah menegaskan perlunya perubahan desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. MK meminta agar penentuan ambang batas mempunyai metode dan argumentasi yang jelas, menjaga proporsionalitas, serta mencegah terlalu banyak suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, menaikkan ambang batas menjadi 7 persen tidak cukup hanya dengan alasan menyederhanakan jumlah partai di DPR. Pemerintah dan DPR harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: Berapa juta suara rakyat yang akan kehilangan keterwakilan jika angka 7 persen diberlakukan?
Saya memahami argumentasi bahwa jumlah partai yang lebih sedikit dapat membuat parlemen lebih efektif. Tetapi efektivitas pemerintahan tidak boleh dibayar dengan terlalu banyaknya suara rakyat yang menjadi sia-sia.
Tiga manfaat menjaga keterwakilan suara rakyat
Pertama, semakin sedikit suara rakyat yang terbuang dan semakin proporsional komposisi DPR dengan pilihan masyarakat.
Kedua, calon yang memperoleh dukungan besar di daerah tidak kehilangan kesempatan semata-mata karena kegagalan partainya secara nasional.
Ketiga, demokrasi tetap memberikan ruang yang sehat bagi partai baru dan partai berkembang untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.
Tiga saran kepada DPR, Pemerintah, dan partai-partai besar
Pertama, jangan menentukan angka parliamentary threshold terlebih dahulu baru mencari alasan pembenarannya. Publikasikan simulasi angka 2 persen, 3 persen, 4 persen, 5 persen sampai 7 persen dan tunjukkan berapa juta suara yang berpotensi tidak terwakili.
Kedua, libatkan partai parlemen maupun nonparlemen, KPU, Bawaslu, akademisi, masyarakat sipil dan ahli sistem pemilu secara terbuka sebagaimana semangat Putusan MK.
Ketiga, cari formula yang tetap mendorong penyederhanaan partai tanpa mengorbankan terlalu banyak suara rakyat.

Pada akhirnya, perdebatan parliamentary threshold bukan sekadar persoalan partai besar atau partai kecil. Ini adalah persoalan hak rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, setiap aturan pemilu seharusnya dibangun untuk menjaga agar sebanyak mungkin suara sah rakyat benar-benar mempunyai arti dalam menentukan siapa yang duduk di DPR RI. Jangan sampai rakyat sudah memilih, tetapi sistem justru membuat suaranya hilang.
Mari kita jaga bersama hak rakyat untuk dapat terwakili di parlemen.
