Kita sekarang berada pada zaman media sosial dan kecerdasan buatan. Sebuah kalimat dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit. Potongan video dapat kehilangan konteks. Dugaan dapat berubah menjadi “fakta” hanya karena dibagikan ribuan kali. Tetapi demokrasi tidak boleh diselesaikan dengan membungkam pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Namun Pasal 28J sekaligus menegaskan kewajiban menghormati hak orang lain dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut. Pers pun mendapatkan kemerdekaan melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi kemerdekaan tersebut berjalan bersama tanggung jawab profesional. Pasal 5 UU Pers antara lain mewajibkan pemberitaan memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Jadi persoalannya bukan boleh atau tidak boleh mengkritik Presiden maupun mantan menteri. Tentu boleh. Persoalannya adalah apakah pendapat itu dibangun di atas data, dokumen, narasumber yang dapat diuji dan landasan hukum, atau hanya mengikuti rumor yang sedang viral? Bagi saya, kritik yang berbasis fakta justru memperkuat demokrasi. Sebaliknya, informasi yang tidak terverifikasi dapat merugikan siapa saja: Purbaya, Presiden Prabowo, pejabat lain, lembaga pemerintah, bahkan masyarakat yang menerima informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *