Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A – Fraksi APSN | Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis | Purnabakti BRI dengan pengalaman bekerja lebih dari 30 tahun di BUMN dan pelaku usaha
Ada satu kalimat yang menurut saya harus menjadi prinsip dalam mengelola perusahaan negara BUMN bukan milik direksi, bukan milik komisaris, dan bukan tempat siapa pun memperkaya diri. BUMN adalah aset ekonomi bangsa yang pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pandangan ini kembali memperoleh momentum ketika Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI, Jumat, 14 Agustus 2026, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Jadi, pernyataan yang beredar melalui video pendek tersebut bukan wawancara khusus dengan media, melainkan bagian dari pidato kenegaraan Presiden.
Pada kesempatan tersebut Presiden menyoroti besarnya ekosistem perusahaan negara dan menyatakan bahwa setelah pembentukan Danantara ditemukan sebanyak 1.074 BUMN beserta struktur anak, cucu, bahkan cicit perusahaannya. Presiden kemudian membuka kemungkinan pembentukan suatu pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN hingga sekitar 30 tahun ke belakang. Presiden juga berbicara mengenai kemungkinan “semacam amnesti khusus” bagi mereka yang bertobat, sadar, dan mengakui kesalahan, dengan menyerahkan mekanisme tersebut kepada wakil rakyat.
Forum itu dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Boediono dan Ma’ruf Amin, pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, serta sejumlah duta besar negara sahabat. Presiden tiba sekitar pukul 08.10 WIB. Acara juga disiarkan oleh kanal resmi Sekretariat Presiden dan diberitakan luas oleh ANTARA, Bisnis.com, Tirto, iNews, Metro TV, dan media lainnya. Dengan demikian, tidak tepat menyebutnya sebagai wawancara Presiden bersama beberapa media tertentu.
Rugi Belum Tentu Korupsi
Sebagai orang yang menghabiskan lebih dari tiga dekade bekerja di lingkungan BUMN perbankan, saya memahami satu kenyataan perusahaan tidak mungkin setiap saat memperoleh keuntungan. Bisnis mengandung risiko. Ada keputusan investasi yang berhasil dan ada keputusan yang kemudian menimbulkan kerugian. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum terhadap BUMN harus tegas, tetapi juga cerdas.
Jangan sampai setiap kerugian bisnis langsung dianggap sebagai korupsi. Jika seorang direksi mengambil keputusan berdasarkan data yang memadai, dilakukan dengan iktikad baik, berhati-hati, tanpa konflik kepentingan dan benar-benar untuk kepentingan perusahaan, hukum harus memberikan ruang terhadap prinsip business judgment rule. Tetapi perlindungan itu tidak boleh menjadi tameng untuk keputusan yang mengandung rekayasa, benturan kepentingan, keuntungan pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan. Prinsip business judgment rule memang dimaksudkan melindungi pengambilan risiko bisnis yang sah, bukan membenarkan tindakan sembrono ataupun keuntungan pribadi yang tidak sah.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka wilayahnya sudah memasuki hukum pidana korupsi.
Sejak 2 Januari 2026, pengaturan pokok tersebut harus dibaca berdasarkan KUHP Nasional. Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara bahkan penjara seumur hidup, selain pidana denda sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut menggantikan fungsi delik pokok yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Inilah sebabnya saya melihat persoalan BUMN rugi harus diperiksa dari dua pintu: pintu bisnis dan pintu pidana. Jangan mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah, tetapi jangan pula menyamarkan korupsi dengan alasan risiko bisnis.
Pengadilan Ad Hoc: Gagasannya Menarik, Desain Hukumnya Harus Tepat
Secara prinsip saya memahami dan mendukung semangat Presiden untuk meminta pertanggungjawaban terhadap penyelewengan BUMN. Tetapi secara hukum, pembentukan pengadilan ad hoc tidak cukup hanya melalui kebijakan eksekutif.
Pasal 27 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus diatur dengan undang-undang. Sementara itu, Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 bahkan Pasal 5 undang-undang tersebut menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar, “Perlukah pengadilan ad hoc?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang tidak dapat dilakukan Pengadilan Tipikor sekarang sehingga dibutuhkan desain pengadilan baru?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri menjelaskan setelah pidato Presiden bahwa gagasan tersebut pada tahap itu masih merupakan contoh atau peringatan mengenai keseriusan pemberantasan korupsi dan belum menjadi keputusan pemerintah membentuk pengadilan baru. Sejumlah ahli juga mempertanyakan urgensinya karena perkara korupsi BUMN secara hukum telah dapat ditangani Pengadilan Tipikor.
Amnesti dan Justice Collaborator Jangan Dicampuradukkan
Bagian ini menurut saya sangat penting. Dalam pidato 14 Agustus 2026, Presiden menggunakan istilah “semacam amnesti khusus” bagi mereka yang bertobat, sadar dan mengakui. Presiden tidak secara eksplisit menggunakan istilah justice collaborator dalam bagian pidato tersebut. Karena itu, gagasan menjadikan pengurus BUMN yang membuka kejahatan besar sebagai justice collaborator merupakan pengembangan kebijakan hukum yang perlu dibahas tersendiri.
Secara konstitusional, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kerangka amnesti saat ini juga masih berkaitan dengan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sementara justice collaborator memiliki konsep berbeda. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, “Saksi Pelaku” adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juga memberi pedoman mengenai perlakuan bagi whistleblower dan justice collaborator, termasuk dalam perkara korupsi.
Dengan demikian, saya lebih melihat konsep justice collaborator sebagai instrumen untuk membongkar jaringan kejahatan, sedangkan amnesti merupakan kewenangan konstitusional yang akibat hukumnya jauh lebih luas.
Kembalikan Uangnya, Bongkar Jaringannya
Di sinilah gagasan tersebut menurut saya dapat dikembangkan. Seorang pelaku yang hanya berkata “saya mengaku” tentu tidak cukup. Negara membutuhkan sesuatu yang jauh lebih nyata siapa pelaku utamanya, bagaimana modusnya, ke mana uang mengalir, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana laporan dimanipulasi, perusahaan apa yang digunakan, rekening mana yang menerima uang, dan di mana aset hasil kejahatan disimpan.
Pengembalian uang negara juga harus menjadi prioritas. Tetapi secara hukum jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian otomatis bebas. Dalam rezim pemberantasan korupsi Indonesia, pengembalian kerugian negara secara prinsip tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pemulihan aset, kerja sama dengan penyidik, justice collaborator, keringanan hukuman dan amnesti harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berbeda dan transparan.
UU BUMN yang berlaku saat ini juga telah mengalami perubahan besar melalui UU Nomor 16 Tahun 2025, antara lain mengenai tata kelola BUMN dan kewenangan BPK. Pasal 71 hasil perubahan menegaskan kewenangan BPK melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan. Ini penting agar pertanggungjawaban tidak didasarkan pada dugaan atau kemarahan publik semata, tetapi pada audit dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saran Pribadi saya, ada Enam Pertimbangan Kebijakan untuk Presiden dan DPR
1. Lakukan audit forensik BUMN secara bertahap dan berbasis risiko. Pemeriksaan 30 tahun tidak seharusnya dilakukan secara serampangan. Prioritaskan transaksi bernilai besar, BUMN dengan kerugian berulang, transaksi afiliasi, pengadaan bermasalah, manipulasi laporan, serta indikasi aliran dana kepada pengurus atau pihak terkait.
2. Bedakan secara tegas kerugian bisnis dan kerugian akibat kejahatan. Direksi yang berani mengambil keputusan bisnis secara profesional jangan dibuat takut mengambil keputusan. Sebaliknya, business judgment rule tidak boleh melindungi keputusan yang mengandung konflik kepentingan, keuntungan pribadi atau manipulasi.
3. Sebelum membentuk pengadilan baru, evaluasi dan perkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada. Jika memang terdapat kekurangan kewenangan, kompetensi hakim, kecepatan pemeriksaan atau kemampuan menangani perkara korporasi BUMN yang sangat kompleks, kekurangan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika pengadilan khusus baru benar-benar diperlukan, pembentukannya harus melalui undang-undang dan tetap berada dalam sistem kekuasaan kehakiman yang independen.
4. Bangun program justice collaborator khusus perkara korupsi korporasi yang transparan. Insentif hanya diberikan kepada pihak yang bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan bukti yang signifikan, membongkar pelaku yang lebih besar, membantu pelacakan aset dan bersedia menjadi saksi. Mekanismenya harus melibatkan penegak hukum dan LPSK, bukan sekadar keputusan administratif.
5. Utamakan pemulihan aset negara tanpa menjadikan “bayar lalu bebas” sebagai prinsip. Jika ada mekanisme amnesti khusus yang kelak dipilih secara konstitusional, kriterianya harus sangat ketat dan terbuka, mendapat pertimbangan DPR sebagaimana Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, serta dirancang agar tidak menciptakan moral hazard bagi pengurus BUMN pada masa mendatang.
6. Bangun sistem pencegahan sehingga negara tidak hanya mengejar korupsi 30 tahun ke belakang. Audit digital, keterbukaan transaksi afiliasi, pengawasan BPK, sistem whistleblowing, deklarasi konflik kepentingan, transparansi remunerasi, evaluasi direksi-komisaris, serta pemantauan Danantara harus mampu mendeteksi penyimpangan ketika terjadi, bukan puluhan tahun kemudian. UU Nomor 16 Tahun 2025 telah memperkuat kembali ruang pemeriksaan BPK terhadap BUMN sehingga momentum ini seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan.
Penutup: Jangan Takut Mengelola BUMN, tetapi Takutlah Menyelewengkan BUMN
Setelah lebih dari tiga dekade bekerja di BUMN perbankan, saya percaya bahwa direksi BUMN membutuhkan keberanian mengambil risiko bisnis. Negara tidak boleh menciptakan iklim di mana semua pejabat BUMN takut mengambil keputusan karena setiap kerugian dikhawatirkan berubah menjadi perkara pidana. Namun ada garis merah yang tidak boleh dilewati. Mengambil risiko bisnis berbeda dengan mengambil uang perusahaan. Salah mengambil keputusan berbeda dengan sengaja memanipulasi keputusan. Perusahaan rugi berbeda dengan perusahaan dibuat rugi agar seseorang memperoleh keuntungan.
Karena itu, semangat yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai pertanggungjawaban pengelolaan BUMN patut diterjemahkan ke dalam sistem hukum yang kuat audit yang objektif, pembuktian yang profesional, pengadilan yang independen, pemulihan aset yang agresif, perlindungan terhadap pengambil keputusan yang beritikad baik, serta hukuman terhadap mereka yang terbukti menggunakan perusahaan negara untuk kepentingan pribadi. Bagi saya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi BUMN bukan hanya berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara. Ukuran yang jauh lebih besar adalah berapa uang rakyat yang berhasil dikembalikan, berapa jaringan korupsi yang berhasil dibongkar, berapa BUMN yang kembali sehat, dan apakah sistem baru mampu mencegah kejahatan yang sama terulang.
BUMN adalah perusahaan. Tetapi karena di dalamnya terdapat kepentingan negara dan kepentingan rakyat, pengelolaannya tidak boleh kehilangan tiga kata: profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
