Oleh: Davinci Nadapdap
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta | Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia – Program Studi Administrasi Negara
Indonesia adalah negara hukum. Berbagai aturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, melindungi hak warga negara, membatasi kewenangan pemerintah, serta menciptakan ketertiban dan keadilan. Namun keberadaan aturan saja belum cukup. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah hukum yang tertulis dengan baik benar-benar hadir dan dirasakan dalam kehidupan masyarakat? Sebab hukum tidak seharusnya hanya kuat di dalam undang-undang, peraturan, keputusan, maupun dokumen resmi. Hukum harus terlihat dalam cara negara memberikan pelayanan, menyelesaikan persoalan masyarakat, melindungi mereka yang lemah, serta memperlakukan setiap warga secara adil. Sebagai mahasiswa yang mempelajari hukum sekaligus administrasi negara, saya melihat bahwa salah satu tantangan besar dalam kehidupan bernegara adalah mempertemukan aturan yang tertulis dengan pelaksanaan yang nyata.
Sebuah negara tentu membutuhkan aturan. Tanpa aturan, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan tanpa batas dan masyarakat kehilangan kepastian mengenai hak serta kewajibannya. Namun banyaknya peraturan tidak otomatis berarti masyarakat mendapatkan keadilan. Aturan yang baik harus dapat dilaksanakan. Jika sebuah hak telah dijamin dalam peraturan tetapi masyarakat kesulitan memperolehnya, maka terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. Jika pemerintah telah menetapkan standar pelayanan tetapi masyarakat masih menghadapi proses yang tidak jelas, maka aturan tersebut belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan nyata. Karena itu, keberhasilan hukum tidak hanya dapat diukur dari seberapa lengkap aturan yang dimiliki negara, tetapi juga dari seberapa jauh aturan tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebagian masyarakat mungkin tidak pernah membaca undang-undang secara langsung. Namun mereka tetap merasakan bagaimana hukum bekerja. Masyarakat merasakan hukum ketika mengurus dokumen kependudukan, tanah, izin usaha, pajak, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dari pengalaman itulah masyarakat menilai apakah negara benar-benar memberikan kepastian dan keadilan. Jika prosesnya jelas, hak masyarakat dihormati, dan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan terhadap hukum akan tumbuh. Sebaliknya, jika aturan berbeda antara satu petugas dengan petugas lainnya, proses tidak memiliki kepastian, atau masyarakat merasa diperlakukan berbeda, kepercayaan terhadap hukum dapat menurun.
Salah satu persoalan yang harus terus diperbaiki adalah kesenjangan antara aturan dan implementasi. Di atas kertas, sebuah pelayanan mungkin memiliki standar yang sangat baik. Persyaratan, biaya, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengaduan sudah ditentukan. Tetapi jika dalam praktik masyarakat masih harus menunggu tanpa kepastian atau mendapatkan informasi yang berbeda-beda, maka persoalannya bukan lagi pada ketiadaan aturan, melainkan pada pelaksanaan aturan tersebut. Inilah mengapa reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi. Aturan yang baik membutuhkan lembaga yang baik, aparatur yang profesional, sistem yang jelas, dan pengawasan yang efektif. Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah kepastian. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya, sementara pemerintah harus bertindak berdasarkan kewenangan yang jelas.
Jangan sampai seseorang mendapatkan pelayanan cepat karena memiliki hubungan tertentu, sedangkan masyarakat lain harus menunggu lama hanya karena tidak mengenal siapa pun. Jangan pula aturan diterapkan secara ketat kepada satu kelompok, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan pihak yang lebih kuat. Hukum akan kehilangan kepercayaan apabila masyarakat melihat bahwa penerapannya bergantung kepada siapa yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut. Sering kali kita membayangkan hukum hanya berkaitan dengan polisi, jaksa, pengadilan, atau perkara pidana. Padahal masyarakat berhadapan dengan hukum hampir setiap hari melalui birokrasi. Ketika pemerintah menerbitkan izin, memberikan pelayanan, menetapkan keputusan administrasi, memungut pajak, atau menyalurkan program bantuan, seluruh tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Karena itu, kualitas birokrasi sangat menentukan bagaimana masyarakat merasakan hukum. Birokrasi yang transparan membuat hukum terasa jelas. Birokrasi yang cepat membuat hak masyarakat lebih mudah diperoleh. Birokrasi yang akuntabel membuat keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, birokrasi yang rumit dapat membuat hukum terasa jauh dari masyarakat. Bahasa hukum dan administrasi juga tidak selalu mudah dipahami masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan aturan dalam bahasa yang sederhana. Ketika seseorang datang membawa dokumen yang belum lengkap, tugas pelayanan bukan hanya menolak. Petugas juga perlu menjelaskan apa yang kurang, mengapa dokumen tersebut diperlukan, serta bagaimana cara melengkapinya. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang dapat dipahami masyarakat.
Perkembangan teknologi memberikan kesempatan besar untuk membuat pelayanan pemerintah semakin terbuka. Persyaratan dapat diumumkan secara daring, masyarakat dapat memantau proses permohonan, biaya dapat ditampilkan secara transparan, dan pengaduan dapat disampaikan dengan lebih mudah. Namun digitalisasi harus dirancang untuk mempermudah, bukan menambah kebingungan karena terlalu banyak aplikasi atau data yang tidak terhubung. Teknologi seharusnya membantu membuat hukum dan administrasi negara menjadi lebih sederhana, mudah diakses, dan dapat diawasi masyarakat. Membangun negara hukum juga tidak cukup hanya dengan memperkuat penegakan hukum. Pelayanan publik merupakan bagian penting karena keadilan tidak hanya dibutuhkan ketika seseorang masuk ke ruang pengadilan, tetapi juga ketika masyarakat mengurus identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, menjalankan usaha, mengurus tanah, atau meminta perlindungan kepada pemerintah.
Dengan demikian, hukum harus dilihat bukan hanya sebagai alat untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin hak, memberikan pelayanan, dan menjaga martabat warga negara. Sebagai mahasiswa, mempelajari undang-undang dan teori tentu penting. Namun pendidikan hukum dan administrasi negara seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menghafal pasal atau memahami struktur organisasi pemerintahan. Generasi muda perlu bertanya: apakah aturan ini benar-benar bekerja? Apakah masyarakat dapat mengakses haknya? Apakah keputusan pemerintah transparan? Apakah pelayanan publik sudah memberikan kepastian? Apakah hukum sudah diterapkan secara adil? Pertanyaan tersebut penting agar ilmu yang dipelajari di kampus tidak berhenti menjadi teori. Pendidikan seharusnya melahirkan generasi yang mampu melihat persoalan masyarakat dan menawarkan perbaikan. Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dengan bahasa yang indah dan memiliki banyak pasal. Hukum yang baik adalah hukum yang benar-benar bekerja. Hukum harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, memberikan kepastian ketika masyarakat berhadapan dengan birokrasi, memberikan batas ketika kekuasaan digunakan secara berlebihan, dan memberikan rasa adil tanpa melihat kekayaan, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Jangan sampai hukum terlihat sangat tajam di atas kertas, tetapi menjadi tumpul ketika masyarakat membutuhkan kehadirannya.
Negara hukum akan memiliki makna apabila masyarakat tidak hanya membaca bahwa hak mereka dijamin, tetapi benar-benar merasakan bahwa hak tersebut dilindungi dalam kehidupan sehari-hari. Sebab pada akhirnya, ukuran utama keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan seberapa nyata keadilan, kepastian, dan perlindungan itu dirasakan oleh rakyat.
