Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., menilai wacana pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, reformasi birokrasi memang diperlukan, namun langkah tersebut harus mengutamakan kepentingan negara, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap aparatur yang selama ini menjalankan tugas negara. Binton mengatakan bahwa setiap lembaga negara memiliki ruang untuk dievaluasi dan diperbaiki apabila dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan maupun pengawasan. Namun demikian, evaluasi tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan yang menimbulkan ketidakpastian terhadap ribuan pegawai. “Apabila memang terdapat persoalan tata kelola, integritas, maupun efektivitas di tubuh Bea Cukai, maka yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan, transparansi, digitalisasi pelayanan, dan penegakan hukum secara konsisten. Reformasi yang baik bukan semata-mata membubarkan lembaga, tetapi memastikan pelayanan publik menjadi lebih profesional, bersih, dan akuntabel,” ujar Binton.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga penerimaan negara, mengawasi arus barang, mencegah penyelundupan, serta melindungi industri nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut institusi tersebut harus melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional. “Ancaman pembubaran memang bisa menjadi pemicu perubahan, tetapi jangan sampai hanya menjadi tekanan psikologis yang berdampak pada menurunnya kinerja aparatur. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu membangun budaya kerja yang berintegritas, bukan sekadar menciptakan rasa takut,” tegasnya. Binton juga berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan strategis terkait masa depan institusi tersebut. Menurutnya, reformasi birokrasi harus menghasilkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Wacana pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya pembahasan di tingkat pemerintah mengenai kemungkinan mengganti sistem kerja Bea Cukai dengan mekanisme outsourcing yang disebut mengacu pada model yang diterapkan di Swiss. Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan bahwa pada suatu rapat terbatas pernah muncul keputusan untuk membubarkan institusi Bea Cukai dan menggantinya dengan sistem baru. Kebijakan tersebut disebut berpotensi berdampak pada sekitar 16.000 pegawai yang selama ini bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun demikian, Purbaya mengaku telah meminta Presiden agar rencana tersebut ditunda. Ia meminta kesempatan selama satu tahun untuk melakukan pembenahan internal agar institusi tersebut mampu menunjukkan perbaikan kinerja sehingga tidak perlu dibubarkan. Menurut Purbaya, berbagai langkah tegas yang selama ini dilakukan bukan bertujuan menghancurkan institusi, melainkan menjadi dorongan agar Bea Cukai melakukan reformasi secara menyeluruh. Ia meyakini perubahan hanya dapat terjadi apabila terdapat tekanan yang cukup kuat terhadap sistem yang dinilai selama ini belum optimal.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai pendekatan yang keras diperlukan untuk mempercepat reformasi birokrasi, sementara pihak lainnya mengingatkan bahwa keberlangsungan institusi strategis dan nasib ribuan aparatur negara tidak seharusnya dipertaruhkan tanpa kajian yang komprehensif. Di tengah perdebatan tersebut, berbagai kalangan berharap pemerintah tetap mengedepankan reformasi yang terukur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, sehingga setiap perubahan kebijakan mampu memperkuat tata kelola penerimaan negara tanpa mengorbankan stabilitas kelembagaan maupun kepastian bagi para pegawai.
