Jakarta – Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa pemberi dana pinjaman dapat dipidana mulai tahun 2026. Informasi tersebut memicu beragam respons masyarakat, terutama karena dikaitkan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, apakah benar setiap pemberi pinjaman dapat dikenai sanksi pidana?
Mahasiswa Magister Hukum Jurusan Socio-Legal Universitas Indonesia, Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP., menilai informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan seseorang dapat dipidana hanya karena memberikan pinjaman uang kepada pihak lain.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah memberikan pinjaman bukan merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana baru dapat muncul apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Agnes.
Ia menjelaskan bahwa hubungan pinjam-meminjam pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai perjanjian pinjam-meminjam. Selain itu, Pasal 1765 KUHPerdata juga memperbolehkan adanya bunga atas pinjaman sepanjang diperjanjikan oleh para pihak. Dengan demikian, aktivitas memberikan pinjaman, termasuk pinjaman berbunga yang dilakukan sesuai ketentuan hukum, pada prinsipnya merupakan perbuatan yang sah.
Menurut Agnes, anggapan bahwa seluruh pemberi pinjaman dapat dipidana berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai penjelasan mengenai unsur-unsur hukum yang melatarbelakanginya. Dalam praktiknya, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti pemerasan, pengancaman, penipuan, kekerasan, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan dalam proses pemberian maupun penagihan pinjaman.
“Artinya, yang menjadi dasar pemidanaan bukanlah aktivitas memberikan pinjaman, melainkan adanya perbuatan pidana yang menyertai aktivitas tersebut. Karena itu, masyarakat perlu mampu membedakan antara sengketa perdata dengan tindak pidana,” jelasnya.
Agnes juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap pihak yang memiliki utang. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara atau kurungan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian utang-piutang. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sengketa utang pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, kecuali terdapat unsur pidana yang berdiri sendiri.
Dalam perspektif socio-legal, Agnes menilai berkembangnya informasi hukum yang tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai perubahan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan KUHP Nasional, perlu diverifikasi dengan merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peningkatan literasi hukum menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui konteks hukumnya. Memahami isi peraturan secara utuh merupakan langkah awal untuk mencegah munculnya disinformasi,” tutup Agnes. (AN)
