Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Informasi mengenai penghapusan piutang macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sempat menimbulkan harapan besar di tengah masyarakat. Namun menurut saya, ada satu hal yang harus dipahami dengan benar: kebijakan tersebut bukan berarti seluruh kredit macet UMKM otomatis dihapus, terlebih Kredit Usaha Rakyat atau KUR. PP Nomor 47 Tahun 2024 memang mengatur penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet tertentu kepada UMKM pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN. Namun peraturan tersebut menetapkan persyaratan dan kriteria tertentu. Karena itu, masyarakat jangan sampai mempunyai pemahaman bahwa kalau KUR sudah macet maka tidak perlu lagi dibayar karena pemerintah akan menghapus utangnya. Pemahaman seperti itu justru dapat merugikan pelaku UMKM sendiri.
KUR Memang Dibuat untuk Membantu UMKM
Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagi banyak pelaku usaha kecil, persoalan terbesar ketika ingin berkembang adalah modal. Mereka mempunyai usaha, pelanggan, bahkan peluang pasar, tetapi belum mempunyai kemampuan memperoleh kredit komersial dengan mudah. Di sinilah KUR mempunyai fungsi strategis. Menurut saya, KUR harus dipandang sebagai fasilitas untuk membantu usaha tumbuh, bukan sebagai uang bantuan yang tidak perlu dikembalikan. Namanya tetap kredit. Ada perjanjian antara nasabah dengan bank, ada kewajiban angsuran, ada jangka waktu, dan ada tanggung jawab pembayaran. Karena itu sejak awal pelaku UMKM harus memahami bahwa mengambil KUR berarti menerima kepercayaan sekaligus kewajiban.
Hapus Buku Tidak Sama dengan Hapus Tagih
Ini juga perlu dipahami oleh masyarakat. Dalam dunia perbankan terdapat istilah hapus buku dan hapus tagih. Keduanya tidak selalu mempunyai konsekuensi yang sama bagi nasabah. Secara sederhana, hapus buku merupakan tindakan administrasi bank terhadap kredit bermasalah sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Namun tindakan tersebut tidak otomatis berarti kewajiban debitur hilang. Sedangkan hapus tagih berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi melakukan penagihan atas piutang yang memenuhi persyaratan tertentu. Menurut saya, perbedaan ini sangat penting karena jangan sampai masyarakat mendengar kreditnya sudah “dihapus buku” kemudian menganggap utangnya otomatis sudah lunas. Dalam masalah keuangan, satu istilah dapat mempunyai konsekuensi yang berbeda. Karena itu nasabah harus memastikan informasi langsung kepada bank dan meminta penjelasan mengenai status kewajibannya.
Pengalaman Perbankan Mengajarkan Pentingnya Disiplin Kredit
Saya menjalani pengabdian lebih dari 31 tahun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dari pengalaman tersebut saya melihat bahwa kredit sebenarnya dapat menjadi alat yang sangat baik untuk membantu seseorang berkembang apabila digunakan secara tepat. Tetapi kredit juga dapat berubah menjadi beban ketika tidak dihitung dengan kemampuan usaha. Karena itu sebelum mengambil pinjaman, pelaku UMKM harus menghitung dengan sederhana: berapa pendapatan usaha, berapa biaya operasional, berapa keuntungan bersih, berapa angsuran yang harus dibayar, dan apakah arus kas masih cukup apabila penjualan turun. Menurut saya, kesalahan terbesar bukan selalu karena seseorang mengambil kredit, tetapi ketika ia mengambil kredit tanpa menghitung kemampuan mengembalikannya. Kredit seharusnya menghasilkan produktivitas. Kalau meminjam untuk memperbesar usaha, maka modal tersebut harus mempunyai rencana penggunaan yang jelas. Jangan sampai sebagian besar justru habis untuk kebutuhan konsumtif yang tidak menghasilkan pendapatan.
Jangan Berutang dengan Harapan Nanti Ada Pemutihan
Kebijakan penghapusan piutang macet yang dibuat pemerintah mempunyai tujuan dan persyaratan tertentu. Kebijakan seperti ini tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran untuk sengaja tidak membayar kredit. Menurut saya, kalau masyarakat mulai berpikir, “ambil saja pinjaman, nanti kalau macet mungkin pemerintah akan menghapusnya,” maka sistem pembiayaan UMKM justru dapat terganggu. Bank akan menjadi lebih berhati-hati menyalurkan kredit dan pada akhirnya pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan modal serta mempunyai usaha sehat justru dapat mengalami kesulitan. Karena itu kita harus menjaga budaya tanggung jawab. Kalau masih mampu membayar, bayarlah sesuai perjanjian. Kalau usaha mengalami kesulitan, jangan menghilang dari bank. Komunikasikan kondisi usaha dan tanyakan kemungkinan penyelesaian atau restrukturisasi sesuai kebijakan bank.
Pelaku UMKM yang Kesulitan Jangan Diam
Dalam dunia usaha, keadaan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Ada usaha yang kehilangan pasar, mengalami penurunan omzet, terkena perubahan ekonomi, bencana, atau persoalan lain sehingga kemampuan membayar kredit terganggu. Hal seperti itu dapat terjadi. Yang menurut saya tidak tepat adalah membiarkan tunggakan terus bertambah tanpa komunikasi. Datanglah ke bank, jelaskan kondisi sebenarnya, bawa data usaha, sampaikan mengapa angsuran terganggu dan apa rencana untuk memulihkan usaha. Masalah kredit lebih baik dibicarakan sejak awal daripada dibiarkan semakin besar. Bank juga berkepentingan agar kredit dapat diselesaikan dengan baik. Karena itu komunikasi antara nasabah dan bank menjadi sangat penting.
Pemerintah Harus Memperkuat Edukasi kepada UMKM
Kasus salah pemahaman mengenai penghapusan kredit menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat masih harus diperkuat. Banyak masyarakat hanya mengetahui istilah “pemutihan utang”, tetapi tidak mengetahui siapa yang memenuhi syarat, kredit apa yang masuk, bagaimana status agunan, serta apa perbedaan hapus buku dengan hapus tagih. Menurut saya, semakin besar pemerintah memberikan akses pembiayaan kepada UMKM, semakin besar pula kewajiban memberikan pendidikan mengenai risiko dan tanggung jawab kredit. Jangan hanya mengajari masyarakat bagaimana memperoleh pinjaman. Ajarkan juga bagaimana mengelolanya.
Jangan Percaya Informasi “Utang KUR Bisa Dihapus” Tanpa Memeriksa
Di media sosial sering beredar informasi yang sangat sederhana: utang UMKM akan dihapus, kredit macet diputihkan, atau nasabah tidak perlu lagi membayar. Menurut saya, informasi seperti itu harus diperiksa. Jangan mengambil keputusan keuangan hanya berdasarkan potongan video, judul berita, atau pesan WhatsApp. Tanyakan kepada bank penyalur, periksa regulasinya, dan mintalah penjelasan apabila diperlukan. Terlebih apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan mengatakan mampu “menghapus utang KUR” dengan meminta sejumlah uang, masyarakat harus sangat berhati-hati. Kewajiban kredit tidak hilang hanya karena ada seseorang yang menjanjikan pemutihan.
KUR Harus Menjadi Jalan Naik Kelas
Menurut saya, pembahasan ini jangan hanya berhenti pada persoalan apakah utang dapat dihapus atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana KUR benar-benar membuat UMKM naik kelas. Kalau seseorang memperoleh KUR, harus ada perubahan pada usahanya. Produksi meningkat, pelanggan bertambah, omzet membesar, sistem usaha membaik, atau aset produktif bertambah. Dengan begitu kredit bukan menjadi beban, tetapi menjadi leverage untuk pertumbuhan usaha. Pelaku UMKM juga harus membangun rekam jejak kredit yang baik. Ketika kewajiban dibayar dengan disiplin, kepercayaan lembaga keuangan juga meningkat. Suatu saat ketika usaha membutuhkan modal lebih besar, akses pembiayaan akan semakin terbuka.
Perlindungan UMKM Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Saya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan dan kesempatan kedua kepada UMKM yang benar-benar mengalami persoalan berat dan memenuhi ketentuan hukum. Tetapi menurut saya, keberpihakan terhadap UMKM jangan diterjemahkan menjadi menghilangkan seluruh tanggung jawab. Negara harus melindungi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan bantuan, tetapi sistem keuangan juga harus dijaga agar tetap sehat. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan bersama. Masyarakat yang mempunyai kemampuan harus memenuhi kewajibannya. Mereka yang benar-benar tidak mampu karena kondisi tertentu perlu mendapatkan jalan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bank juga harus menjalankan proses secara transparan dan manusiawi.
KUR Bukan Uang Gratis
Pada akhirnya, menurut saya pesan yang harus disampaikan kepada masyarakat sangat sederhana: KUR adalah fasilitas kredit untuk membantu rakyat membangun usaha, bukan uang gratis dan bukan pinjaman yang sejak awal boleh direncanakan untuk tidak dibayar. Karena itu jangan sampai informasi mengenai penghapusan piutang macet justru membuat masyarakat salah mengambil keputusan. Gunakan KUR untuk usaha. Hitung kemampuan sebelum meminjam. Bayar kewajiban ketika mampu. Jika mengalami kesulitan, komunikasikan dengan bank dan cari penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut saya, keberhasilan program KUR bukan diukur dari seberapa banyak utang yang dapat dihapus, tetapi dari seberapa banyak pelaku UMKM yang memperoleh modal, mengembangkan usahanya, membayar kredit dengan sehat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan akhirnya benar-benar naik kelas.
