Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berpengalaman 30 tahun termasuk di bidang bisnis mikro | Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia
Saya menyambut baik penegasan Kementerian UMKM bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Kebijakan seperti inilah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil agar mereka memiliki akses yang lebih luas terhadap permodalan. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan menguntungkan, tetapi mengalami kesulitan memperoleh tambahan modal karena tidak memiliki sertifikat tanah, rumah, atau aset lain yang dapat dijadikan jaminan. Karena itu, KUR harus benar-benar menjadi jembatan bagi UMKM yang usahanya layak atau feasible, tetapi belum sepenuhnya bankable.
Dari sisi hukum, pedoman pelaksanaan KUR saat ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang berlaku sejak 13 Januari 2026. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kredit atau pembiayaan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, sedangkan agunan pokoknya adalah usaha atau objek yang dibiayai. Karena itu, jangan sampai dalam praktik di lapangan justru muncul persyaratan tambahan yang memberatkan UMKM dan tidak sejalan dengan semangat program pemerintah. Namun, perlu dipahami bahwa tanpa agunan tambahan bukan berarti tanpa analisis kredit.
Berdasarkan pengalaman saya selama puluhan tahun bekerja di BRI, termasuk menangani bisnis mikro, bank tetap harus menjalankan prinsip kehati-hatian. Bank perlu melihat keberadaan dan prospek usaha, arus kas, kemampuan membayar, karakter calon debitur, hingga riwayat kreditnya. Jadi, yang harus dipermudah adalah persyaratan dan proses akses pembiayaannya, bukan menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. KUR harus diberikan kepada UMKM yang benar-benar memiliki usaha produktif sehingga pembiayaan tersebut dapat menjadi modal untuk berkembang, bukan justru berubah menjadi beban utang. Dari sisi bisnis, KUR dengan bunga terjangkau merupakan instrumen yang sangat penting bagi penguatan ekonomi rakyat. Pada 2026, pemerintah menetapkan kebijakan bunga KUR sekitar 6 persen efektif per tahun untuk skema yang ditetapkan. Hingga 22 Juli 2026, realisasi KUR telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur UMKM. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses permodalan usaha. Modal hingga Rp100 juta dapat dimanfaatkan oleh pedagang, pelaku usaha kuliner, bengkel, petani, peternak, industri rumahan, sektor jasa, ekonomi kreatif, dan berbagai usaha produktif lainnya untuk membeli peralatan, menambah persediaan barang, meningkatkan kapasitas produksi, hingga membuka lapangan pekerjaan baru.
Menurut saya, bank-bank penyalur KUR bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok, perlu lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM jangan hanya diberikan akses kredit, tetapi juga perlu didampingi agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pencatatan keuangan yang sederhana dan tertib, kemampuan pemasaran digital, serta kesiapan untuk naik kelas. Apabila terdapat UMKM yang sebenarnya layak memperoleh KUR hingga Rp100 juta tetapi masih diminta agunan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah, transparan, dan benar-benar ditindaklanjuti. KUR jangan dipersulit, tetapi juga jangan disalahgunakan.
KUR harus menjadi modal bagi rakyat untuk bekerja, mengembangkan usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya memperkuat kesejahteraan masyarakat serta perekonomian nasional.
