Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Video pidato Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan pesan yang sangat kuat mengenai pemberantasan korupsi dan rasa keadilan masyarakat. Dalam Musrenbangnas RPJMN 2025–2029 pada 30 Desember 2024, Presiden menyoroti perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah tetapi mendapat vonis yang dinilai terlalu ringan. Presiden juga mengingatkan jajaran pemerintahan untuk berbenah dan membersihkan diri.
Menurut saya, pesan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Korupsi bukan sekadar persoalan seseorang mengambil uang negara. Uang yang dikorupsi pada hakikatnya adalah uang rakyat yang seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta berbagai pelayanan publik.
Karena itu, ketika kerugian negara begitu besar tetapi hukuman yang diterima pelakunya dianggap tidak sebanding, sangat wajar apabila muncul pertanyaan mengenai rasa keadilan. Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa kondisi semacam itu dapat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Hukum tidak boleh terasa keras kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Namun pada saat yang sama, independensi hakim dan proses peradilan tetap harus dihormati. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, undang-undang, serta proses peradilan yang adil. Yang perlu kita dorong adalah agar hukuman terhadap tindak pidana korupsi benar-benar memberikan efek jera, proporsional dengan perbuatannya, serta diikuti dengan upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.
Saya juga sependapat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah kejahatan terjadi. Sistem pemerintahan harus diperbaiki agar ruang untuk melakukan korupsi, manipulasi anggaran, mark-up, dan penyalahgunaan kewenangan semakin sempit. Transparansi, digitalisasi, pengawasan, dan keberanian menindak siapa pun yang bersalah harus berjalan bersama.
Pesan Presiden bahwa pemerintah harus lebih dahulu membersihkan dan membenahi dirinya sebelum rakyat kehilangan kepercayaan juga layak menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pejabat publik. Rakyat hari ini semakin kritis, semakin mudah memperoleh informasi, dan semakin mampu menilai bagaimana negara dijalankan.
Jabatan adalah amanah, uang negara adalah uang rakyat, dan hukum harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan.
Mari kita dukung pemberantasan korupsi yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki banyak aturan, tetapi negara yang mampu memastikan bahwa siapa pun yang merugikan rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Korupsi besar harus dilawan dengan keberanian besar. Jangan sampai rakyat kecil merasakan hukum begitu keras, sementara mereka yang merugikan negara ratusan triliun justru merasakan hukum terlalu ringan.
