Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Hukum pada dasarnya hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi setiap warga negara. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan penting: apakah semua orang benar-benar memiliki kesempatan yang sama ketika harus berhadapan dengan hukum? Bagi masyarakat yang memiliki pengetahuan, jaringan, dan kemampuan ekonomi, mencari bantuan hukum mungkin relatif lebih mudah. Mereka dapat berkonsultasi dengan advokat, memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan mengikuti proses hukum dengan lebih baik. Situasinya dapat berbeda bagi masyarakat kecil. Tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya memiliki hak, tetapi kesulitan memperjuangkannya karena tidak memahami prosedur hukum, tidak mengetahui harus mengadu ke mana, takut menghadapi aparat atau institusi, maupun terkendala biaya dan waktu. Dalam perspektif Socio-Legal, persoalan hukum tidak cukup dilihat hanya dari apa yang tertulis dalam undang-undang. Kita juga perlu melihat bagaimana hukum bekerja di tengah kehidupan masyarakat. Suatu aturan dapat terlihat adil di atas kertas, tetapi hasilnya belum tentu dirasakan adil apabila masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kesulitan mengakses mekanisme hukum tersebut.
Akses terhadap Keadilan Bukan Sekadar Akses ke Pengadilan
Akses terhadap keadilan tidak boleh dipahami hanya sebagai kesempatan seseorang membawa perkara ke pengadilan. Akses terhadap keadilan juga mencakup kemampuan masyarakat untuk mengetahui haknya, memperoleh informasi hukum, mendapatkan pendampingan, menyampaikan pengaduan, serta memperoleh proses yang sederhana, transparan, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bayangkan seorang pedagang kecil yang menghadapi sengketa usaha, seorang pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, atau sebuah keluarga yang menghadapi persoalan tanah. Secara hukum mereka mungkin memiliki hak. Namun apabila tidak mengetahui mekanisme untuk mempertahankan hak tersebut, maka hak yang tertulis dalam aturan bisa kehilangan maknanya dalam kehidupan nyata.
Ketimpangan Pengetahuan Bisa Menjadi Ketimpangan Keadilan
Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya literasi hukum di sebagian masyarakat. Bahasa hukum terkadang sulit dipahami. Prosedur administrasi bisa terasa rumit. Masyarakat juga belum tentu mengetahui lembaga mana yang berwenang menangani persoalannya. Akibatnya, mereka yang lebih memahami sistem mempunyai posisi yang lebih kuat dibandingkan mereka yang tidak memahami hukum. Di sinilah negara, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Pendidikan dan penyuluhan hukum tidak seharusnya hanya dilakukan ketika sudah terjadi masalah. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan sejak awal mengenai hak dan kewajibannya.
Bantuan Hukum Harus Benar-Benar Dapat Dijangkau
Keberadaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun tantangannya bukan hanya menyediakan lembaga bantuan hukum. Informasi mengenai keberadaan layanan tersebut juga harus sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat harus mengetahui ke mana harus datang, dokumen apa yang harus disiapkan, bagaimana prosedurnya, dan layanan apa yang dapat mereka peroleh. Semakin sederhana dan terbuka suatu sistem pelayanan hukum, semakin besar peluang masyarakat memperoleh keadilan.
Keadilan Harus Dirasakan, Bukan Hanya Dijanjikan
Prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum merupakan dasar penting negara hukum. Namun kesetaraan formal saja belum cukup. Apabila dua orang memiliki hak yang sama, tetapi hanya satu yang mampu memahami, membiayai, dan menggunakan sistem hukum dengan efektif, maka masih terdapat pekerjaan besar untuk mewujudkan keadilan substantif.Karena itu, pembenahan sistem hukum harus terus diarahkan pada pelayanan yang lebih mudah, transparan, cepat, terjangkau, dan manusiawi. Teknologi juga dapat membantu membuka akses terhadap informasi dan pelayanan hukum. Namun digitalisasi tidak boleh menciptakan persoalan baru bagi masyarakat yang terbatas dalam kemampuan menggunakan teknologi.
Penutup
Menurut saya, ukuran keberhasilan hukum tidak hanya terlihat dari banyaknya peraturan yang dibuat atau perkara yang diselesaikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa terlindungi ketika haknya dilanggar dan apakah mereka mempunyai jalan yang nyata untuk memperoleh keadilan. Hukum harus hadir bukan hanya bagi mereka yang memahami sistem, memiliki uang, atau mempunyai akses yang luas. Hukum harus dapat dijangkau oleh semua orang, termasuk masyarakat kecil yang sering kali berada dalam posisi paling rentan. Karena pada akhirnya, negara hukum yang kuat bukan sekadar negara yang mempunyai banyak aturan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan keadaan ekonomi maupun kedudukan sosialnya.
