Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pelaku UMKM
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Video pidato Presiden Prabowo Subianto di DPR RI menarik perhatian saya karena menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan negara: kebocoran ekonomi yang pada akhirnya mengurangi kemampuan negara meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam pidatonya pada penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di DPR RI pada 20 Mei 2026, Presiden menyebut adanya aliran kekayaan nasional ke luar negeri dalam jumlah besar. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan terbatasnya kemampuan anggaran negara, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru, aparatur sipil negara, serta aparat penegak hukum. Presiden juga menyoroti praktik under invoicing, yaitu nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Selain itu, ia menyinggung praktik transfer pricing, under counting, serta penyelundupan yang dapat menyebabkan penerimaan negara tidak maksimal. Menurut saya, pesan terpenting dari pidato tersebut bukan sekadar mengenai besarnya angka kebocoran, tetapi mengenai satu pertanyaan besar: Apakah kekayaan Indonesia benar-benar sudah dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
Kekayaan Negara Harus Kembali kepada Rakyat
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Kita mempunyai batu bara, kelapa sawit, mineral, hasil laut, pertanian, dan berbagai komoditas lainnya. Tetapi kekayaan alam yang besar tidak otomatis membuat masyarakat sejahtera apabila negara tidak memperoleh penerimaan yang semestinya. Ketika terjadi manipulasi nilai transaksi, penghindaran kewajiban, penyelundupan, maupun praktik-praktik yang menyebabkan kekayaan nasional mengalir keluar tanpa memberikan manfaat yang maksimal kepada negara, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah rakyat. Dana yang seharusnya dapat memperkuat pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, UMKM, serta kesejahteraan aparatur menjadi berkurang. Karena itu, menutup kebocoran negara merupakan bagian dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jangan Hanya Mengejar Pajak dari Rakyat Kecil
Menurut saya, pemerintah juga harus menjaga rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil, pekerja, dan pelaku UMKM terus dituntut patuh terhadap berbagai kewajiban, sementara kebocoran dalam transaksi bernilai sangat besar justru tidak ditangani dengan tegas. Pengawasan harus diarahkan terutama kepada transaksi dan aktivitas ekonomi berskala besar yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Negara harus kuat terhadap pelanggaran besar, tetapi tetap memberikan ruang tumbuh kepada usaha rakyat.
Perbaikan Sistem Lebih Penting daripada Sekadar Penindakan
Penegakan hukum memang penting. Namun yang tidak kalah penting adalah membangun sistem yang membuat kebocoran semakin sulit dilakukan. Digitalisasi data ekspor-impor, integrasi perpajakan dan kepabeanan, pengawasan transaksi antarperusahaan, transparansi harga komoditas, serta penguatan lembaga pengawasan harus terus dilakukan. Presiden sendiri menekankan perlunya perbaikan lembaga pemerintah, termasuk pengawasan pada sektor bea dan cukai. Kalau sistem kita kuat, ruang untuk manipulasi semakin kecil.
Ujungnya Harus Kesejahteraan
Saya melihat persoalan ini sangat sederhana dari sudut kepentingan rakyat. Semakin kecil kebocoran negara, semakin besar kemampuan negara membiayai kesejahteraan masyarakat. Guru harus mendapatkan penghargaan yang layak. Aparatur negara harus memiliki kesejahteraan yang memadai agar mampu bekerja profesional. Infrastruktur harus dibangun. UMKM harus diperkuat. Pendidikan dan kesehatan harus semakin mudah dijangkau. Karena itu, upaya Presiden Prabowo membongkar dan menutup berbagai potensi kebocoran kekayaan negara perlu dikawal dengan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten. Jangan sampai Indonesia kaya sumber daya, tetapi manfaat kekayaannya justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak.
Kekayaan Indonesia harus tinggal di Indonesia, dikelola secara benar, dan sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pelaku UMKM
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia
