JAKARTA – Pemerintah mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap aset negara yang tersimpan di lingkungan Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa ribuan barang inventaris yang selama puluhan tahun menumpuk di gudang Istana kini sedang diinventarisasi untuk dipilah berdasarkan nilai sejarah dan manfaatnya. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurut Prasetyo, pemerintah tengah melakukan pendataan secara menyeluruh untuk menentukan barang-barang yang memiliki nilai historis agar tetap dipertahankan sebagai bagian dari aset negara. Sementara itu, barang-barang yang sudah tidak digunakan dan tidak memiliki nilai sejarah akan diproses melalui mekanisme penghapusbukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian di antaranya direncanakan akan disalurkan sebagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Barang-barang seperti kasur, kursi, meja, dan berbagai perabot yang masih layak pakai tetapi tidak lagi digunakan akan dipertimbangkan untuk diberikan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo sebagaimana disampaikan dalam rapat tersebut. Langkah ini dilakukan karena kapasitas gudang penyimpanan di lingkungan Istana semakin terbatas akibat penumpukan inventaris selama bertahun-tahun. Pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang yang memiliki nilai sejarah akan tetap dijaga sebagai bagian dari warisan negara.
Menanggapi kebijakan tersebut, Binton Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, sekaligus mantan bankir Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pengalaman lebih dari 31 tahun, menilai langkah inventarisasi aset merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang patut diapresiasi. Menurutnya, aset negara yang tidak lagi produktif memang perlu ditata agar memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan akuntabilitas. “Inventarisasi aset merupakan langkah yang sangat baik. Negara harus mengetahui secara pasti aset yang dimiliki, mana yang mempunyai nilai sejarah untuk dilestarikan dan mana yang sudah tidak produktif sehingga dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat,” kata Binton. Binton menegaskan bahwa proses penghapusbukuan maupun penyaluran barang kepada masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Prinsip good governance harus menjadi landasan utama. Setiap aset negara memiliki nilai ekonomi sehingga proses pemindahtanganannya harus transparan, terdokumentasi dengan baik, dan diawasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.”
Binton juga menilai kebijakan pemerintah pusat dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Depok, dalam mengelola aset daerah yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal. Menurutnya, banyak pemerintah daerah memiliki inventaris yang masih layak digunakan namun hanya tersimpan di gudang karena tidak lagi dipakai oleh organisasi perangkat daerah. “Kalau memang barang tersebut masih memiliki nilai guna, lebih baik dimanfaatkan untuk sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, atau masyarakat yang membutuhkan daripada menjadi beban penyimpanan. Pengelolaan aset yang efektif akan meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memberikan manfaat sosial. “Sebagai akademisi di bidang Hukum Bisnis, Binton menambahkan bahwa tata kelola aset negara merupakan bagian penting dari penguatan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang profesional. “Ke depan, digitalisasi inventaris aset juga perlu terus diperkuat sehingga seluruh aset negara dapat dipantau secara real time, meminimalkan kehilangan, penyalahgunaan, maupun pemborosan anggaran. Dengan demikian, aset negara benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan
