Depok – Sebuah video yang beredar di media sosial kembali memantik perbincangan mengenai besarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Video tersebut menampilkan kegiatan industri, pengiriman barang melalui kapal dan peti kemas, hasil pertambangan, sektor perikanan, serta kehidupan masyarakat. Narasi utama bertuliskan, “Kekayaan alam melimpah tapi rakyat miskin.” Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi, produksi, dan ekspor. Menurutnya, ukuran keberhasilan yang paling penting adalah sejauh mana kekayaan tersebut meningkatkan taraf hidup rakyat. Status Binton sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok juga tercantum dalam laman resmi DPRD Kota Depok. “Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Yang harus terus diperbaiki adalah tata kelola, pengawasan, pembagian manfaat, dan keberpihakan kepada masyarakat. Kekayaan alam harus menghadirkan lapangan pekerjaan, pendidikan yang baik, layanan kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Binton dalam tanggapan yang disiapkan untuk berita ini. Video tersebut juga menyoroti besarnya peranan pajak dalam membiayai negara. Dalam salah satu bagian, diperlihatkan pemberitaan mengenai sekitar 80 persen APBN yang bersumber dari pajak.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan hingga akhir Juni 2026, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat Rp1.187,8 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mencapai Rp271 triliun. Data itu menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan masih menjadi penopang utama pendapatan negara. Binton menilai kuatnya ketergantungan negara terhadap pajak perlu diimbangi dengan optimalisasi pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam, dividen badan usaha milik negara, serta aset-aset negara lainnya. “Pajak tetap penting sebagai bentuk gotong royong masyarakat dalam membiayai pembangunan. Namun, negara juga harus memastikan pendapatan dari tambang, perkebunan, kehutanan, kelautan, energi, dan kekayaan alam lainnya dapat dikumpulkan secara optimal, transparan, dan tidak mengalami kebocoran,” tegasnya. Menurut Binton, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kegiatan industri dan eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayahnya. Tenaga kerja lokal harus memperoleh kesempatan, pelaku UMKM perlu dilibatkan dalam rantai pasok, dan daerah penghasil harus mendapatkan manfaat ekonomi yang sebanding. Ia juga mendorong agar proses hilirisasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas industri. Hilirisasi harus disertai transfer teknologi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, serta pengembangan usaha masyarakat di sekitar kawasan industri. “Jangan sampai hasil bumi diambil, diolah, kemudian memberikan keuntungan besar, tetapi masyarakat di sekitar lokasi justru masih menghadapi kemiskinan, pengangguran, kerusakan lingkungan, dan keterbatasan pelayanan dasar. Kondisi seperti itu bertentangan dengan semangat keadilan sosial,” ungkap Binton.
Binton mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip yang sama juga kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat membuka Munas XVIII HIPMI di Bandar Lampung pada 10 Juni 2026. Karena itu, Binton mendorong pemerintah memperkuat transparansi kontrak pengelolaan sumber daya alam, penerimaan negara, kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, serta penyaluran dana bagi hasil kepada daerah. Pengawasan, lanjutnya, harus melibatkan pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan warga di sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, setiap penerimaan dan manfaat ekonomi dapat diketahui serta dirasakan oleh masyarakat. Binton mengatakan persoalan tersebut juga memiliki hubungan dengan Kota Depok. Meskipun bukan daerah pertambangan, masyarakat Depok ikut berkontribusi melalui pembayaran pajak dan berhak merasakan hasil pembangunan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. “Di tingkat daerah, semangatnya sama. Setiap rupiah dalam APBD harus dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan kependudukan, pendidikan, kesehatan, perizinan, keamanan, infrastruktur, pemberdayaan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Binton berharap kekayaan alam Indonesia tidak hanya menjadi angka dalam laporan produksi atau nilai ekspor. Kekayaan tersebut harus menjadi instrumen untuk mengurangi kemiskinan, mempersempit ketimpangan, memperkuat ekonomi daerah, dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan. “Negara disebut kaya bukan hanya karena memiliki tambang, laut, hutan, dan perkebunan yang luas. Negara benar-benar kaya ketika rakyatnya memperoleh pekerjaan, pendapatan yang layak, pendidikan berkualitas, rumah yang layak, dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Binton.
